41 research outputs found
Tinjauan Yuridis Empiris Pertimbangan Hakim Dalam Putusan Pidana Pemerkosaan Terhadap Anak (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Boyolali Dan Sukoharjo)
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) Pertimbangan hakim dalam memutus tindak pidana perkosaan terhadap anak; 2) Pertimbangan untuk kepentingan umum yang
digunakan hakim dalam memutus pidana pemerkosaan terhadap anak; 3) Perbandingan terhadap pertimbangan yang digunakan hakim dalam memutus tindak pidana perkosaan terhadap anak di Pengadilan Negeri Boyolali dan Pengadilan Negeri Sukoharjo. Jenis penelitian ini adalah yuridis empiris. Dengan menggunakan teknik analisis data kualitatif. Berdasarkan hasil analisis menunjukkan bahwa: 1) Pertimbangan yang digunakan hakim putusan tindak pidana pemerkosaan pada anak didasari oleh pertimbangan hukum, pertimbangan fakta persidangan, dan pertimbangan sosiologis; 2) Pertimbangan hakim terkait dengan kepentingan umum terdapat pada pertimbangan sosiologis. Pertimbangan hal-hal yang memberatkan perkosaan merupakan perbuatan yang meresahkan masyarakat, mengakibatkan penderitaan korban secara fisik, psikologis, dan mengancam masa depan korban. Pertimbangan yang meringankan: terdakwa sopan, menyesal, sudah meminta maaf pada keluarga korban, belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga; 3) Terdapat perbedaan dalam putusan ke dua Pengadilan tersebut yaitu terlihat pada pertimbangan
sosiologis
Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Hakim Dalam Kasus Tindak Pidana Pencurian Yang Dilakukan Oleh Anak (Studi kasus Putusan Pidana Nomor: 2/PID.SUS-Anak/2014/PN.Kln)
The purpose of this study to know the implementation of elements of Section 363
subsection (1) 4th Criminal Code on criminal offenses of theft with the circumstances
aggravating done by children and to know the basic legal considerations the judge in
deciding the criminal case of theft with the circumstances aggravating done by
children, The method used is descriptive-analytic, with normative juridical approach.
The data source consists of primary data and secondary data including primary legal
materials, secondary, tertiary. Data were collected by literature study, then analyzed
by qualitative analysis. The results of this study indicate that the application of
material criminal law against theft by state burdensome, namely Article 363
paragraph (1) 4th Criminal Code in accordance with the facts of the law, both the
statements of witnesses, expert testimonies and information from the defendant, only
in the application of sanctions the principle of restorative justice here is not used by
the judge, so it is not in accordance with Article 5 (1) of Law Number 11 Year 2012
on Child Criminal Justice System. While the basic legal consideration of judges in
deciding the case based on Article 193 paragraph (2) b in conjunction with Article 21
paragraph (4) Criminal Procedure Code, Article 194 Criminal Procedure Code and
Article 22 paragraph (4) Criminal Procedure Code
Peran Majelis Hukum Dan Ham Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Surakarta Dalam Memberikan Bantuan Hukum Pasca Uu No. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum
Berdasarkan isi dari Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 Ayat (3) Indonesia adalah negara hukum. Maka, dari ketentuan tersebut negara menjamin Bantuan Hukum bagi rakyatnya, hal itu didasari dari Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 yang telah memberikan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil bagi setiap warganya tanpa membedakan suku, agama dan ras. Hal itu dapat diartikan bahwa hak untuk mendapatkan bantuan hukum sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia yang harus dianggap sebagai hak konstitusional
warga Negara Indonesia. Selain itu dalam Pasal 27 ayat (1) disebutkan semua warga Negara bersamaan kududukannya dalam hukum dan permerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahannya itu dengan tidak ada kecuali, artinya setiap warga Negara Indonesia, hak perlakuan sama dihadapan hukum
dan hak untuk mendapatkan keadilan
Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Yang Berkaitan Dengan Kerusuhan Suporter Sepak Bola Di Surakarta (Studi Kasus di Polresta Surakarta)
The purpose of this study to determine criminal offenses arising in rioting fans, to
see the passage of the law enforcement for alleged criminal offenses arising in the
riots, and know the obstacles that arise in law enforcement for alleged criminal
offenses relating to the riots football supporters in Surakarta, The research method
uses normative-empirical approach or juridical-empirical. The data source consists
of primary data that interview, while the secondary data source of primary law,
secondary and tertiary. Data were collected by literature study and field studies
and interviews. Data analysis used descriptive analysis-critical. The results
showed a criminal offense that arises is mostly beatings and ill-treatment, in
which the handling of the offense is not running optimally due to lack of witness
testimony and the absence of sufficient evidence. Constraints in law enforcement
against alleged criminal offenses relating to the riots of supporters influenced by
several factors: weak law enforcement, lack of community participation in
providing testimony and the lack of facilities and support facilities in facilitating
the process of evidence
Analisis Yuridis Empiris Pelaksanaan Pembinaan Napi Residivis Di Lembaga Pemasyarkatan (Studi Kasus di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Sragen dan Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Klaten)
Penelitian yang berjudul Analisis Yuridis Empiris Pelaksanaan Pembinaan Napi Residivis di Lembaga Pemasyarakatan. Studi kasus di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Klaten dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Sragen. Adapun tujuan dari penelitian ini yaitu: untuk mengetahui bagaimana proses pembinaan bagi narapidana, mengetahui perbedaan pembinaan antara napi residivis dengan napi biasa, dan untuk mengetahui apa yang menjadi kendala pelaksanaan pembinaan terhadap para narapidana residivis. Dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian
deskritif, sedangkan metode pendekatan menggunakan yuridis empiris dan wawancara digunakan sebagai sumber data tambahan dalam penelitian ini. Berdasarkan data-data yang dikumpulkan dalam penelitian ini, maka dapat disimpulkan, bahwa pelaksanaan pembinaan narapidana dilapangan yang diterapkan oleh Lapas Klas II B Klaten dan Lapas Klas II A Sragen secara umum sudah baik, pembinaan dibagi menjadi
2 (dua) yaitu: pembinaan kepribadian dan kemandirian, bahwa tidak ada perbedaan pembinaan, hanya dalam segi pengawasan dilakukan dengan ketat dan pembimbingan keagamaan dilakukan dengan memperpanjang jam kerohanian. Dalam hal melakukan pembinaan terhadap para narapidana yang menjadi kendala lapas adalah fasilitas yang kurang memadai, sumber daya manusia yang dirasa kurang untuk melakukan pengawasan kepada seluruh narapidana dan yang menjadi pokok adalah mental dan kepribadian dari setiap narapidana
Disparitas Pidana Dalam Putusan Perkara Tindak Pidana Pencurian Di Pengadilan Negeri Klaten (Studi Kasus Putusan No.97/Pid.B/2013/Pn.Klt Dan Putusan No.53/Pid.B/2013/PN.Klt)
Penelitian yang berjudul “DISPARITAS PIDANA DALAM PUTUSAN
PERKARA TINDAK PIDANA PENCURIAN DI PENGADILAN NEGERI
KLATEN (Studi Kasus Putusan No.97/Pid.B/2013/PN.Klt dan Putusan No.53/Pid.B/2013/PN.Klt)” Tujuan penelitihan ini adalah mengetahui dan memperoleh gambaran tentang disparitas pidana dalam penegakan hukum tindak pidana pencurian dalam Putusan No. 97/Pid.B/2013/PN.Klt dan Putusan No.53/Pid.B/2013/PN.Klt. di Pengadilan Negeri Klaten. Untuk mengetahui
hambatan-hambatan yang dihadapi penegak hukum khususnya hakim dalam upaya memperkecil disparitas pidana dalam kasus pencurian, khususnya dalam kasus Putusan No. 97/Pid.B/2013/PN.Klt dan Putusan No. 53/Pid.B/2013/PN.Klt. Pengadilan Negeri Klaten. Berdasarkan uraian hasil penelitian dan analisis data, maka dapat disimpulkan bahwa majelis hakim mempertimbangkan bahwa terdakwa kasus pencurian sepeda ontel belum menikmati hasilnya. Putusan No.
97/Pid.B/2013/PN.Klt berbeda dengan kasus pencurian rokok sebagaimana putusan No. 53/Pid.B/2013/PN.Klt. di mana Terdakwa divonis hukuman lebih berat yaitu pidana penjara selama 9 (Sembilan) bulan karena terdakwa dianggap sudah menikmati hasil kejahatannya dan hambatan empiris terhadap pelaksanaan disparitas pidana yang telah tumbuh dalam penegakan hukum adanya penilaian negatif masyarakat umum antara lain penilaian disparitas dapat memelihara tumbuhnya atau berkembangnya perasaan sinis masyarakat terhadap sistem
pidana yang ada; Gagal mencegah terjadinya tindak pidana; Mendorong terjadinya tindak pidana; dan Merintangi tindakan-tindakan perbaikan terhadap para pelanggar
Penyalahgunaan Narkoba Di Kalangan Anak Dan Upaya Penanggulangannya ( Studi Kasus di POLRESTA Surakarta )
Penyalahgunaan narkoba di kalangan anak sangat berbahaya dan membawa
dampak negatif dari segala aspek kehidupan, penyalahgunaan narkoba tentunya
tidak lahir dengan tiba-tiba melainkan melalui proses kejahatan atau sindikat
peredaran narkoba, dimana kejahatan tersebut menjanjikan keuntungan yang
begitu besar. Melihat kenyataan ini Polresta Surakarta sebagai aparat penegak
hukum dituntut untuk dapat memerangi dan menanggulangi bahaya
penyalahgunaan narkoba di kalangan anak tersebut, polresta surakarta diharapkan
berhati-hati dalam melakukan penyidikan mengingat para pelaku sekaligus korban
penyalahgunaan narkoba ini adalah anak (belum dewasa). Polresta Surakarta di
samping melakukan penyidikan kepada para pelaku, kepolisian juga dituntut
untuk melakukan upaya penanggulangan narkoba untuk generasi muda
Pertanggung Jawaban Bagi Anak Dalam Tindak Pidana Lalu Lintas Mengakibatkan Matinya Orang Lain (Studi Kasus di Kabupaten Sukoharjo)
Anak merupakan generasi muda guna menyongsong peradaban keluarga, bangsa
dan negara. Anak yang merupakan bagian generasi muda yang pada usia tersebut
mulai tumbuh idealisme pembentuk jati diri cenderung untuk mengharapkan
kesempurnaan, bentuk pelampiasan yang sering terjadi saat ini merupakan
transportasi yang setiap harinya mengalami perkembangan teknologi yang begitu
pesat. Hal ini didasari karena di wilayah hukum kepolisian Resort Sukoharjo pada
tahun 2011-2012 telah terjadi bebrapa kecelakaan yang mengakibatkan
meninggalnya korban. Perilaku yang tidak sesuai degan norma atau
penyelewengan tersebut sering terjadi karena kurangnya perhatian keluarga, serta
pendidikan yang kurang, hingga menimbulkan permasalah di bidang hukum dan
merugikan masyarakat. Berbagai pencegahan dan penanggulangan kenakalan
telah menjadi perhatian keluarga dan khusunya pemerintah pada tahun 2012 telah
mengeluarkan Undang-Undang No. 11 tahun 2012 sebagai pengganti dari
Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 tentang sistem Peradilan Pidana Anak yang
mana Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 ini telah difasilitasi dengan
diminimalisir dengan upaya difersi, upaya diversi ini merupakan pengalihan
perkara di luar peradilan.
Kata Kunci : Anak, Tindak Pidana, Divers
Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum (Analisis Terhadap Putusan No. 467/Pid.Sus/2013/PN.Dps. Dengan Putusan No. 3/Pid.Sus.Anak/2014/PN Dps. Menurut Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak Dan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak)
Anak yang berhadapan dengan Hukum adalah seorang Anak yang sedang terlibat dengan masalah Hukum atau sebagai pelaku tindak pidana,sementara anak tersebut belum dianggap mampu untuk bertanggung jawabkan perbuatannya, menggingat usianya yang belum dewasa dan sedang bertumbuh kembang, sehingga berhak untuk dilindungi sesuai dengan Undang-Undang.Faktor penyebab Anak berhadapan dengan Hukum dikelompokkan menjadi 2 faktor yaitu faktor internal dan eksternal, faktor internal mencakup keterbatasan ekonomi keluarga,Broken Home,tidak ada perhatian dari orang tua,lemahnya iman dan takwa pada Anak maupun orang Tua, faktor eksternal mencakup kemajuan globalisasi dan kemajuan tekhnologi tanpa diimbangi kesiapan mental oleh Anak,lingkungan pergaulan anak dengan Teman-temanya yang kurang baik, tidak adanya lembaga atau forum curhat untuk konseling tempat anak menuangkan isi hatinya, kurang fasilitas bermain anak mengakibatkan anak tidak bisa menyalurkan kreativitasnya dan kemudian mengarahkan kegiatannya untuk melanggar Hukum.Batasan umur anak menurut Undang-undang No. 3 Tahun 1997 mengenai peradilan Anak dan Undang-undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem peradilan pidana Anak ialah belum mencapai 18 Tahun.
Kata Kunci : Anak yang berhadapan dengan hukum, Faktor Anak berhadapan dengan Hukum,Batasan umur Anak
Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Laki-Laki (Studi Kasus Di Kepolisian Resort Kota Surakarta)
This study aims to determine the form of legal protection, the implementation of
protection and barriers that arise in the implementation of legal protection for
children as victims of criminal acts of abuse at the Police Surakarta. The research
method with empirical juridical approach that is descriptive qualitative. Sources
of data include secondary and primary data. Methods of data collection done in 2
stages: primary data collection through interviews and secondary data collection
methods literature. The results showed that the forms of legal protection are
legally regulated in specific legislation for children namely Law No. 35 of 2014
amendments to the Law No. 23 of 2002 on Protection of Children and the
implementation of legal protection has not been done optimally because they still
use laws -undangan long that Act No. 23 of 2002 on Child Protection. While
inhibiting factor among other factors in the implementation of law, law
enforcement officers factors, factors of facilities and support facilities, community
factors, and cultural factors