Disparitas Pidana Dalam Putusan Perkara Tindak Pidana Pencurian Di Pengadilan Negeri Klaten (Studi Kasus Putusan No.97/Pid.B/2013/Pn.Klt Dan Putusan No.53/Pid.B/2013/PN.Klt)
Penelitian yang berjudul “DISPARITAS PIDANA DALAM PUTUSAN
PERKARA TINDAK PIDANA PENCURIAN DI PENGADILAN NEGERI
KLATEN (Studi Kasus Putusan No.97/Pid.B/2013/PN.Klt dan Putusan No.53/Pid.B/2013/PN.Klt)” Tujuan penelitihan ini adalah mengetahui dan memperoleh gambaran tentang disparitas pidana dalam penegakan hukum tindak pidana pencurian dalam Putusan No. 97/Pid.B/2013/PN.Klt dan Putusan No.53/Pid.B/2013/PN.Klt. di Pengadilan Negeri Klaten. Untuk mengetahui
hambatan-hambatan yang dihadapi penegak hukum khususnya hakim dalam upaya memperkecil disparitas pidana dalam kasus pencurian, khususnya dalam kasus Putusan No. 97/Pid.B/2013/PN.Klt dan Putusan No. 53/Pid.B/2013/PN.Klt. Pengadilan Negeri Klaten. Berdasarkan uraian hasil penelitian dan analisis data, maka dapat disimpulkan bahwa majelis hakim mempertimbangkan bahwa terdakwa kasus pencurian sepeda ontel belum menikmati hasilnya. Putusan No.
97/Pid.B/2013/PN.Klt berbeda dengan kasus pencurian rokok sebagaimana putusan No. 53/Pid.B/2013/PN.Klt. di mana Terdakwa divonis hukuman lebih berat yaitu pidana penjara selama 9 (Sembilan) bulan karena terdakwa dianggap sudah menikmati hasil kejahatannya dan hambatan empiris terhadap pelaksanaan disparitas pidana yang telah tumbuh dalam penegakan hukum adanya penilaian negatif masyarakat umum antara lain penilaian disparitas dapat memelihara tumbuhnya atau berkembangnya perasaan sinis masyarakat terhadap sistem
pidana yang ada; Gagal mencegah terjadinya tindak pidana; Mendorong terjadinya tindak pidana; dan Merintangi tindakan-tindakan perbaikan terhadap para pelanggar