Tinjauan Yuridis Putusan Mahkamah Agung Nomor 1022 PK/Pdt/2022 Berkaitan dengan Tindak Pelanggaran Perdata Corporate Social Responsibility

Abstract

Skandal dalam pelanggaran undang-undang telah sering terjadi, khususnya dalam bidang Corporate Social Responsibility (CSR) atau sering disebut tanggung jawab sosisal dan lingkungan. Dimana banyak perusahaan dengan sadar melanggar dengan tidak melakukan kewajiban CSR, dalam UUPT pasal 1 ayat 3 telah di terangkan kewajiban perusahaan dalam pemberian CSR terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar. Namun dalam praktiknya banyak perisahaan yang masih dengan sengaja melanggar undang-undang tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normative, dengan menggunakan pendekatan perundangan-undangan dan pendekatan doctrinal, pendekatan perundang-undangan digunakan sebagai metode kajian dengan melihat ketentuan peraturan perubndang-undangan tentang CSR yang berlaku di Indonesia, dengan mengedepankan pada pendapat-pendapat para ahli tentang CSR, pendekatan tersebut menggunakan sumber data sekunder dengan bahan hukum primer. Hasil penelitian menunjukan bahwa kasus Pelanggaran Perdaata Corporate Social Responsibility menunjukkan bahwa pertanggung jawaban CSR dalam hukum di Indonesia masih memiliki ruang untuk di kembangkan, terutama dalam jenis sanksi yang dapat dijatuhkan kepada perusahaan. Pemberian sanksi yang lebih tepat bagi perusahaan yang melanggar, dapat menjadi upaya untuk meningkatkan kepatuhan penerapan CSR di Indonesia

Similar works

Full text

This paper was published in E-Journal Universitas Muhammadiyah Buton.

Having an issue?

Is data on this page outdated, violates copyrights or anything else? Report the problem now and we will take corresponding actions after reviewing your request.

Licence: http://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0