Kesadaran hukum pelaku usaha mikro jenang dalam pendaftaran merek di kabupaten kudus

Abstract

Skripsi dengan judul “ Kesadaran Hukum Pelaku Usaha Mikro Jenang Dalam Pendaftaran Merek di Kabupaten Kudus”, secara umum bertujuan untuk mengetahui alasan/atau pertimbangan pelaku usaha berskala Mikro di Kabupaten Kudus yang belum mendaftarkan Mereknya serta bagaimana upaya Pemerintah Kabupaten Kudus dalam meningkatkan Kesadaran Hukum pelaku usaha yang berskala Mikro Jenang untuk mendaftarkan Mereknya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis Sosiologis dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Metode penentuan sampel yang digunakan yaitu Purposive Sampling. Selain itu, penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder dengan diperiksa, diolah dan dianalisa secara kualitatif. Selanjutnya analisis data dilakukan secara induktif dengan menganalisa dan menarik kesimpulan berdasarkan data yang telah dikumpuljan dari bentuk khusus ke bentuk umum. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa Kesadaran Hukum Para Pelaku Usaha Mikro Jenang dalam Mendaftarkan Merek di Kabupaten Kudus masih rendah. Hal tersebut didasari yaitu kurang tahunya pelaku usaha mikro jenang di kabupaten kudus tentang pentingnya merek, tata cara pendaftaran yang dirasa mahal dan merek yang akan didaftarkan oleh pelaku usaha mikro jenang ditolak karena memiliki unsur kesamaan. Kemudian Upaya Pemerintah Kabupaten Kudus yaitu Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah yaitu dengan mengadakan sosialisasi terkait pentingnya merek, prosedur pendaftaran merek, melakukan pameran/ atau expo, memberikan izin legalitas berusaha dan memberikan surat rekomendasi agar para pelaku usaha mikro jenang di Kabupaten Kudus yang ingin mendaftarkan merek mendapatkan harga yang lebih terjangkau

Similar works

Full text

thumbnail-image

Repositori Universitas Muria Kudus

redirect
Last time updated on 10/09/2024

This paper was published in Repositori Universitas Muria Kudus.

Having an issue?

Is data on this page outdated, violates copyrights or anything else? Report the problem now and we will take corresponding actions after reviewing your request.