Tinjauan Hukum Terhadap Putusan Bebas Notaris Yang Melakukan Penggelapan Sertifikat Hak Guna Bangunan (Studi Putusan Pengadilan Negeri Nomor 53/Pid.B/2017/PN/Bkt)

Abstract

Berdasarkan perkara pidana putusan pengadilan negeri nomor 53/Pid.B/2017/PN.Bkt. Notaris dituntut perkara pidana karena melakukan tindak pidana penggelapan 4 (empat) sertfikat. Akibatnya Notaris tersebut dituntut Pasal 374 KUHP. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis modus notaris yang melakukan penggelapan sertifikat hak guna bangunan, untuk mengetahui dan Pertanggungjawaban pidana notaris yang melakukan penggelapan sertifikat hak guna bangunan berdasarkan putusan perkara pidana nomor 53/Pid.B/2017/PN/Bkt dan untuk mengetahui dan menganalisis putusan Nomor 53/Pid.B/2017/PN/Bkt terhadap notaris yang melakukan penggelapan sertifikat Hak Guna Bangunan. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis normatif yang di ambil dari data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian bahwa modus notaris melakukan tindak pidana penggelapan kakena notaris tidak melakukan jual beli sesuai disepakati oleh pemilik tanah dan menolak untuk menyerahkan sertifikat kepada pemilik sertifikat sehingga notaris dimintai pertanggungjawaban pidana sebagaimana di atur dalam Pasal 374 KUHP dan unsur-unsur tersebut terbukti dan terpenuhi menurut hukum. Namun, pertimbangan hakim dan putusan hakim di Pengadilan Notaris tersebut dibebaskan atau dihapus segala tuntutan untuk bertanggungjawab atas perbuatannya, karena adanya alasan pembenar berdasarkan pertimbangan hakim, sehingga penghapusan pidana diberikan kepada Notaris untuk bebas dari segala tuntutan. Saran yang dapat diberikan dari hasil penelitian ini adalah notaris sebaiknya dalam menjalankan jabatan harus memiliki sikap amanah dan sesuai dengan kesepakatan agar tidak ada pihak yang dirugikan dan sebaiknya untuk pihak yang dirugikan agar tidak langsung meminta notaris pertanggungjawaban secara pidana, namun apabila merasa dirugikan lebih baik di minta pertanggungjawaban secara perdat

Similar works

Full text

thumbnail-image

Repositori Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

redirect
Last time updated on 19/03/2021

Having an issue?

Is data on this page outdated, violates copyrights or anything else? Report the problem now and we will take corresponding actions after reviewing your request.