KONSTITUSIONALITAS PENGATURAN TINDAK PIDANA ADMINISTRASI DALAM UNDANG-UNDANG: THE CONSTITUTIONALITY OF REGULATING ADMINISTRATIVE PENAL LAW

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan merumuskan parameter konstitusional politik kriminal dalam pengaturan tindak pidana administrasi berdasarkan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pengujian ketentuan pidana dalam undang-undang. Pasalnya, diperlukan ukuran tertentu agar sanksi pidana dapat digunakan secara selektif dan terukur. Penulisan hukum ini merupakan penelitian yuridis normatif. Dengan data sekunder berupa sumber hukum primer yakni putusan-putusan Mahkamah Konstitusi, peraturan perundang-undangan, serta sumber hukum sekunder berupa buku, jurnal, dan artikel ilmiah. Kemudian data yang didapat dianalisis secara deskriptif (analitik)-kualitatif.  Dari penulisan hukum ini diperoleh kesimpulan bahwa, politik kriminal dalam pengaturan tindak pidana administrasi menurut Mahkamah meliputi aspek penentuan perbuatan pidana (kriminalisasi) dan ancaman pidana (penalisasi). Adapun argumentasi-argumentasi Mahkamah sebagai parameter yang berkaitan antara lain mengenai (i) kepastian hukum dan perlindungan hukum, (ii) perlindungan masyarakat, (iii) overcriminalization, (iv) hukum pidana sebagai ultimum remedium dan memperhatikan eksistensi hukum lainnya, (v) ketentuan konstitusional adresat, (vi) teknis perumusan norma, dan (vii) disparitas sanksi pidana dalam tindak pidana administrasiPenelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan merumuskan parameter konstitusional politik kriminal dalam pengaturan tindak pidana administrasi berdasarkan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pengujian ketentuan pidana dalam undang-undang. Pasalnya, diperlukan ukuran tertentu agar sanksi pidana dapat digunakan secara selektif dan terukur. Penulisan hukum ini merupakan penelitian yuridis normatif. Dengan data sekunder berupa sumber hukum primer yakni putusan-putusan Mahkamah Konstitusi, peraturan perundang-undangan, serta sumber hukum sekunder berupa buku, jurnal, dan artikel ilmiah. Kemudian data yang didapat dianalisis secara deskriptif (analitik)-kualitatif.  Dari penulisan hukum ini diperoleh kesimpulan bahwa, politik kriminal dalam pengaturan tindak pidana administrasi menurut Mahkamah meliputi aspek penentuan perbuatan pidana (kriminalisasi) dan ancaman pidana (penalisasi). Adapun argumentasi-argumentasi Mahkamah sebagai parameter yang berkaitan antara lain mengenai (i) kepastian hukum dan perlindungan hukum, (ii) perlindungan masyarakat, (iii) overcriminalization, (iv) hukum pidana sebagai ultimum remedium dan memperhatikan eksistensi hukum lainnya, (v) ketentuan konstitusional adresat, (vi) teknis perumusan norma, dan (vii) disparitas sanksi pidana dalam tindak pidana administras

Similar works

Full text

thumbnail-image

Portal Jurnal Online Kopertais Wilyah IV (EKIV) - Cluster SASAMBO

redirect
Last time updated on 12/05/2020

Having an issue?

Is data on this page outdated, violates copyrights or anything else? Report the problem now and we will take corresponding actions after reviewing your request.