Akibat Hukum Perceraian Di Pengadilan Negeri Menurut Hukum Gereja (Analisis Terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan)

Abstract

Perceraian adalah berakhirnya suatu ikatan pernikahan. Saat kedua pasangan tak ingin melanjutkan kehidupan pernikahannya, mereka bisa meminta kepada lembaga yang berwenangdalam hal ini adalah pemerintah untuk memisahkan mereka. Menurut UU nomor 1 tahun 1974 pasal 38 dikatakan bahwa perkawinan dapat putus karena kematian, perceraian dan atas keputusan pengadilan. Berarti perceraian hidup dilakukan maka harus atas keputusan Pengadilan, agar perceraian tersebut berkekuatan hukum. Namum perceraian bukan hanya memiliki hubungan dengan negara saja, Agama juga berperan dalam perceraian atau pemutusan ikatan nikahnya. Pada penelitian ini penulis menggunakan pendekatan penelitian hukum normatif (yuridis normatif). Adapun penelitian hukum normatif disebut juga penelitian hukum doctrinal. Pada penelitian ini hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan (law in books). Berdasarkan hasil penelitian ini dipahami bahwa pengaturan Perceraianan tidak hanya di atur oleh undang-undang saja, seperti yang tertuang dalam UU nomor 1 tahun 1974 dikatakan bahwa perkawinan dapat putus karena kematian, perceraian dan atas keputusan pengadilan (pasal 38). Namun Lembaga agama juga juga memiliki peranan dan aturan dalam proses perceraian atau pemutusan ikatan pernikahan seperti di Pengadilan Tribunal dalam agama Kristen. Yang dimana Tribunal memiliki peran dalam menangani perkara-perkara yang berhubungan dengan jamaahnya

Similar works

Full text

thumbnail-image

Repositori Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

redirect
Last time updated on 03/09/2019

Having an issue?

Is data on this page outdated, violates copyrights or anything else? Report the problem now and we will take corresponding actions after reviewing your request.