Pembatalan Akad Pada Sistem Cash On Delivery Perspektif Wahbah Az-Zuhaili (Studi Kasus Mahasiswa Jurusan Muamalah Fakultas Syariah dan Hukum UIN SU).

Abstract

Sesuai dengan hasil penelitian tentang PEMBATALAN AKAD PADA SISITEM CASH ON DELIVERY PERSPEKTIF WAHBAH AZ-ZUHAILI (STUDI KASUS MAHASISWA JURUSAN MUAMALAH FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM UIN SU). Pembatalan akad pada sistem Cash On Delivery yang dilakukan mahasiswa jurusan Muamalah Fakultas Syariah dan Hukum UIN SU dilakukan secara sepihak. Tentu saja hal tersebut sangat merugikan pihak lain. Pihak penjual memiliki hak dan kewajiban begitu pula sebaliknya pembeli memiliki hak dan kewajiban akibat dari perjanjian jual beli online dengan sistem cash on delivery. Wahbah Az-Zuhaili menjelaskan bahwasannya pembatalan akad sepihak itu tidak diperbolehkan, pembatalan boleh dilakukan asal dalam keadaan lazim yang diperbolehkan menurut Wahbah Az-Zuhaili. Dalam penelitian ini dikemukakan inti permasalahan sebagai berikut: 1. Bagaima hukum pembatalan akad perspektif Wahbah Az-Zuhaili? 2. Bagaimana pembatalan akad pada sistem cash on delivery dikalangan mahasiswa jurusan Muamalah? 3. Bagaimana hukum pembatalan akad yang dilakukan oleh mahasiswa jurusan Muamalah dalam perspeltif Wahbah Az-Zuhaili? Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pembatalan akad pada sistem cash on delivery yang dilakukan mahasiswa jurusan Muamalah Fakultas Syariah dan hukum UIN SU perspektif Wahbah Az-Zuhaili. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris dengan metode penelitian lapangan (field research) yang digabungkan dengan metode penelitian pustaka (library research). Sehubungan dengan tipe penelitian yang digunakan yakni yuridis empiris maka pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan sosiologis (sociological approach) dan menggunakan pendekatan konsep (conceptual approach). Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan studi dokumen. Pembatalan akad pada sistem cash on delivery di kalangan mahasiswa jurusan Muamalah tidak diperbolehkan karena dilakukan secara sepihak, sebab Wahbah Az-Zuhaili tidak memperbolehkan melakukan pembatalan akad sepihak dan pembatalan seperti ini telah yang sesuai dengan larangan hadist Rasulullah Saw

Similar works

This paper was published in Repository UIN Sumatera Utara.

Having an issue?

Is data on this page outdated, violates copyrights or anything else? Report the problem now and we will take corresponding actions after reviewing your request.