Pemutusan Hubungan Kerja Dengan Alasan Melakukan Kesalahan Berat Menurut Putusan Pengadilan Hubungan Idustrial ( Studi Kasus Putusan Nomor 137/G/2014/PHI/PN.BDG)

Abstract

Kata Kunci : Pemutusan Hubungan Kerja Karena di duga melakukan kesalahan berat dengan dasar hukum yang tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui bagaimana dasar-dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan suatu perkara ketenagakerjaan yang terjadi antara Pekerja dan Pengusaha, yang mana dalam melakukan putusan majelis hakim tidak mempertimbangkan hukum lain yang berhubungan dengan dasar hukum dalam memberikan putusan, karena putusan hakim pengadilan industrial yaitu memutus hubungan kerja antara Tergugat (Pengusaha) dan Pengugat yaitu (Pekerja) yang di karenakan Pekerja melangar Undang-undang No.13 tahun 2003 pasal158 ayat satu (1) yaitu melakukan kesalahan berat, dan tidak mempertimbangkan dalil dalil dari Penguggat (pekerja) yang mana menurut Putusan Makamah Konstitusi RI No. 012/PPU-1/2013 , pasal 158 dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat , maka pemutusan hubungan kerja (PHK) terhdap Penggugat (pekerja) dengan alasan melakukan pelangaran pasal 158 ayat (1) Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum maka seharus nya Penggugat tidak diputus hubungan kerjanya tanpa ada putusan dari Pengadilan Pidana, yang sampai di putuskan nya perkara tersebut oleh Pengadilan hubungan Industrial Tergugat tidak bisa mebuktikan memperlihatkan putusan dari Pengadilan Pidana. Untuk meneliti hal tersebut penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dan menggunakan pendekatan perundang-undangan dengan mengacu kepada aturan hukum yang berlaku (kesimpulan) Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa putusan perkara Nomor 137/G/2014/PHI/PN.Bdg yang salah satu amar putusannya menyatakan Hubungan Kerja antar Tergugat dan Penggugat berakhir terhitung tanggal 21 Oktober 2013 yang mana Putusan hakim pengadilan hubungan industri tersebut bertentangan dengan Keputusan Makamah Konstitusi, karena itu haruslah ada pemahaman yang sama dari semua pihak yang berhubungan dengan proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial agar dapat memberikan sebuah kepastian hukum bagi para pihak terutama pekerja

Similar works

Full text

thumbnail-image

Repositori Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

redirect
Last time updated on 03/02/2019

Having an issue?

Is data on this page outdated, violates copyrights or anything else? Report the problem now and we will take corresponding actions after reviewing your request.