Pelaksanaan hukum waris dimasyarakat karo muslim sumatera utara

Abstract

Sampai saat ini Indonesia belum berhasil melakukan kodifikasi dan unifikasi hukum waris nasional. Diantara faktor sulitnya melakukan pengkodifikasian hukum waris karena beragamnya sistem hukum yang mengatur persoalan keluarga, termasuk hukum waris, masyarakat Indonesia. Studi ini mengkaji bagaimana pelaksanaan hukum waris masyarakat Karo Muslim Sumatera Utara. Studi ini menitikberatkan pada model pembagian harta waris kepada anak perempuan dan janda. Artikel ini menyimpulkan bahwa masyarakat Karo Muslim masih menggunakan hukum adat dalam menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan sengketa waris. Hukum adat yang dipakai adalah hukum adat yang mengalami dinamisasi atau pergeseran. Hal ini terjadi tanpa menimbulkan ketegangan apalagi goncangan di masyarakat Karo Muslim itu sendir

Similar works

This paper was published in Repository UIN Sumatera Utara.

Having an issue?

Is data on this page outdated, violates copyrights or anything else? Report the problem now and we will take corresponding actions after reviewing your request.