Pelaksanaan hukum waris dimasyarakat karo muslim sumatera utara
- Publication date
- Publisher
Abstract
Sampai saat ini Indonesia belum
berhasil melakukan kodifikasi dan unifikasi hukum waris nasional. Diantara faktor sulitnya melakukan pengkodifikasian
hukum waris karena beragamnya sistem hukum yang mengatur persoalan keluarga, termasuk hukum waris, masyarakat
Indonesia. Studi ini mengkaji bagaimana pelaksanaan hukum waris masyarakat Karo Muslim Sumatera Utara. Studi
ini menitikberatkan pada model pembagian harta waris kepada anak perempuan dan janda. Artikel ini menyimpulkan
bahwa masyarakat Karo Muslim masih menggunakan hukum adat dalam menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan
sengketa waris. Hukum adat yang dipakai adalah hukum adat yang mengalami dinamisasi atau pergeseran. Hal ini
terjadi tanpa menimbulkan ketegangan apalagi goncangan di masyarakat Karo Muslim itu sendir