JURNAL HUKUM UNSRAT
Not a member yet
    36 research outputs found

    PERAN PENEGAK HUKUM DALAM PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

    Get PDF
    Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan masalah yang oleh sementara orang dianggap sesuatu yang jika dibicarakan akan membawa aib bagi keluarga. Hal ini dikarenakan kekerasan dalam rumah tangga terjadi antara suami dengan isteri atau anak yang bukan merupakan hal yang patut dikemukakan secara terbuka. Seorang korban kekerasan biasanya tidak menceritakan apa yang dialaminya karena merasa malu atau takut sehingga orang luar tidak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi. Walaupun frekuensi terjadinya kekerasan kadang semakin tinggi, namun korban tetap merahasiakan penderitaannya. Kondisi ini membuat masalah KDRT tidak dapat terungkap secara penuh. Adanya anggapan masyarakat bahwa masalah KDRT adalah masalah internal rumah tangga dan tidak boleh diketahui oleh orang lain yang memerlukan jalan keluar pemecahan yang dapat membuka wawasan masyarakat bahwa KDRT seyogianya dapat diselesaikan dengan cara adil, terutama bagi korban

    ASPEK HUKUM DALAM PUTUSAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA STUDI KASUS ANTARA PT ASMIN KOALINDO TUHUP DENGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ATAS SKPKB

    Get PDF
    Pajak bukanlah hal asing dalam Negara Indonesia bahkan hukum Negara Indonesia.pajak merupakan iuran yang diberikan oleh rakyat kepada Negara untuk kesejahtraan masyarakat banyak atau masyarakat umum dan dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dapat dipaksakan. Pajak penghasilan merupakan pajak yang dikenakan berdasarkan penghasilan dari perorangan ataupun badan usaha yang berkedudukan di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki hubungan dengan Indonesia

    ASPEK HUKUM PERAN PEMERINTAH MELINDUNGI HAK ANAK DALAM MEMPEROLEH PELAYANAN KESEHATAN

    Get PDF
    Hak asasi anak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang termuat dalam undang-undang dasar 1945 dan konvensi perserikatan bangsa-bangsa tentang hak-hak anak. Dari sisi kehidupan berbangsa dan bernegara, anak adalah masa depan bangsa dan generasi penerus cita-cita bangsa sehingga setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, berpartisipasi serta berhak atas perlindungan dari tindak kekersan dan deskriminasi serta hak sipil dan kebebasan.Dari pihak rumah sakit diharapkan mampu memahami konsumennya secara keseluruhan agar dapat maju dan berkembang dalam pelayanan kesehatan, Rumah sakit juga harus memperhatikan etika dan profesi tenaga yang bekerja di rumah sakit yang bersangkutan, akan tetapi, tenaga profesional yang bekerja di rumah sakit dalam memberikan putusan secara profesional adalah mandiri

    PENGGUNAAN ALAT BUKTI SUMPAH PEMUTUS (DECISOIR) DALAM PROSES PEMERIKSAAN PERKARA PERDATA DI PENGADILAN MENURUT TEORI DAN PRAKTEK

    Get PDF
    Pembuktian merupakan sebuah upaya untuk meyakinkan hakim tentang kebenaran dalil atau dalil-dalil yang dikemukakan dalam suatu persengketaan, dengan demikian nampak bahwa pembuktian hanya diperlukan dalam persengketaan atau perkara di muka hakim atau pengadilan, atau membuktikan adalah upaya dari pihak yang berperkara untuk menyakinkan hakim tentang kebenaran dalil-dalil, di lain pihak hakimlah yang harus menilai, membuktikan dan mengambil kesimpulan. Memang pembuktian itu hanya diperlukan, apabila timbul suatu perselisihan. Tugas hakim atau pengadilan adalah menetapkan hukum untuk suatu keadaan tertentu, atau undang-undang apakah yang berlaku dalam hubungan hukum antara dua pihak yang bersangkutan itu. Dalam sengketa yang berlangsung di muka hakim itu masing-masing pihak mengajukan dalil-dalil manakah yang tidak benar. Berdasarkan duduknya perkara yang ditetapkan sebagai yang sebenarnya itu, hakim dalam amar diktum putusnya, memutuskan siapakah yang dikalahkan.Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa hukum pembuktian dimaksud sebagai suatu rangkaian peraturan tata tertib yang harus diindahkan dalam melangsungkan pertarungan di muka hakim, antara kedua belah pihak yang sedang mencari keadilan. Dalam proses mencari keadilan di pengadilan, maka para pihak berupaya untuk memenangkan perkaranya dengan cara mereka masing-masing, hal inilah yang dapat menjadi hambatan bagi pihak pengadilan dalam mengambil keputusan atau dalam menetapkan kebenaran suatu perkara. Hambatan-hambatan ini tentunya harus disikapi secara berhati-hati oleh para hakim maupun pihak-pihak yang berperkara

    PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DALAM SISTEM HUKUM DI INDONESIA

    Get PDF
    Kekerasan dalam rumah tangga merupakan fenomena global yang terjadi sepanjang abad kehidupan manusia, dan terjadi disemua negara. Bentuk kekerasan tersebut bermacam-macam yaitu baik di bidang sosial budaya, politik, ekonomi, maupun pendidikan yang umumnya korban adalah perempuan dan anak dalam lingkungan keluarga. Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2002 menyebutkan bahwa pemerintah wajib menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan upaya kesehatan yang komprehensif bagi anak, agar setiap anak memperoleh derajat kesehatan yang optimal sejak dalam kandungan. Dalam hal pelanggaran mengenai ketentuan ini, maka UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menentukan sanksi pidana, baik berupa hukuman penjara maupun denda dengan sejumlah uang. Itu semua semata-mata demi kepentingan anak.Anak sebagai bagian dari generasi muda merupakan penerus cita-cita perjuangan bangsa sekaligus modal sumberdaya manusia bagi pembangunan nasional. Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 menjelaskan bahwa perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.Perlindungan hukum bagi anak sebagai korban KDRT yaitu perlindungan yang diberikan, antara lain: pemberian bantuan hukum; kerahasiaan identitas korban; penangkapan pelaku dengan bukti permulaan; pemberian bantuan lain berupa pelayanan kesehatan; upaya rehabilitasi

    PROSPEKTIF PENGATURAN INVESTASI DI ERA OTONOMI DAERAH (SUATU TINJAUAN YURIDIS DI KOTA MANADO)

    Get PDF
    Pendekatan penelitian yang digunakan ialah metode penelitian hukum normatif (Soekamto, 2001:32) yang bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kewenangan Provinsi Sulawesi Utara sebagai daerah otonom dalam memberikan perlindungan bagi kegiatan investasi baik dari segi asas-asas hukum, doktrin-doktrin hukum, teori-teori hukum tentang retribusi dan otonomi daerah.Hasil penelitian menunjukkan bahwa kegiatan investasi di kota Manado belum berkembang secara optimal karena pengaturan investasi di kota Manado masih belum menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 yang pada prinsipnya memberikan kelonggaran bagi investor untuk berinvestasi. Pemerintah kota masih memakai Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1999 tentang Retribusi Ijin Gangguan dan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah dan Retribusi Penguasaan Tanah yang dikuasai dan dimiliki oleh pemerintah kota Manado yang jelas-jelas banyak menghambat para investor

    EKSISTENSI “AFDOENING BUITEN PROCESS†DALAM HUKUM ACARA PIDANA INDONESIA

    Get PDF
    Berdasarkan kewenangan Jika melihat dari sejarahnya, upaya alternative penyelesaian perkara pidana ini sudah jauh diberlakukan sebelum Indonesia merdeka, tepatnya pada masa kolonial Belanda. Proses yang dilakukan dikenal dengan Afdoening Buiten Process (Penyelesaian perkara di luar pengadilan). Adapun bentuk untuk menyelesaikan perkara pidana di luar pengadilan sekarang yang berlaku adalah seponeren yaitu penyampingan perkara demi kepentingan umum oleh Jaksa Agung, diversi yaitu pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana pada Undang-undang system peradilan pidana anak, pasal 82 KUHP serta didalam ketentuan RKUHP dan RKUHAP. Adapun Pasal 109 ayat (2) dan (3) KUHP dan Pasal 140 ayat (2) KUHP tidak penulis anggap sebagai suatu penyelesaian diluar pengadilan, dikarenakan sifat penghentiannya ad hoc, yang sewaktu-waktu bisa dilakukan pemeriksaan didalam sidang pengadilan. Pasal 35 huruf (c) UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, menyatakan “Jaksa Agung dapat menyampingkan perkara berdasarkan kepentingan umumâ€

    TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENGHENTIAN SEMENTARA IZIN USAHA PERTAMBANGAN DAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS

    Get PDF
    Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi meliputi kegiatan Penyelidikan umum, Eksplorasi, dan Studi kelayakan Izin Usaha Pertambangan diberikan untuk satu jenis mineral atau batubara. Pemegang Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi meliputi kegiatan Penyelidikan umum, Eksplorasi, dan Study kelayakan Izin Usaha Pertambangan. Menemukan mineral lain di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan yang dikelola diberikan prioritas untuk mengusahakannya.Pemegang Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi yang ingin menjual mineral atau batubara wajib mengajukan izin sementara untuk melakukan pengangkutan dan penjualan Izin sementara yang diberikan oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati / Walikota sesuai dengan kewenangannya. Mineral atau batubara yang tergali dalam hal kegiatan ekpolorasi dan kegiatan study kelayakan, pemegang Izin Usaha Pertambangan Ekplorasi yang mendapatkan mineral atau batubara yang tergali wajib melaporkan kepeda pemberi Izin Usaha Pertambangan dikenai iuran produksi

    KAJIAN HUKUM SERTA KONVENSI INTERNASIONAL YANG TERKAIT DENGAN PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR

    Get PDF
    Pasal 33 ayat 3 Undang-undang dasar 1945 menyebutkan bahwa “bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya adalah karunia Tuhan Yang Maha Esa dan dikuasai oleh Negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.â€Pengelolaan wilayah pesisir diarahkan kepada pemanfaatan sumberdaya pesisir untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kegiatan ekonomi lainnya. Selain itu pengelolaan wilayah pesisir diarahkan guna memberdayakan masyarakat setempat serta memperluas lapangan kerja.Dalam Peraturan menyatakan bahwa “Mendayagunakan sumberdaya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal, serta penataan ruang yang pengusahaannya diatur dengan UUâ€.Pengelolaan sumberdaya alam khususnya di wilayah pesisir di samping pengelolaan sumberdaya lainnya, merupakan kegiatan pokok yang harus dilaksanakan untuk mencegah terjadinya degradasi lingkungan dalam program Penataan Kelembagaan dan Penegakan Hukum Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Pelestarian Lingkungan Hidup. Dalam bab X Pembangunan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup angka 4 Program Penataan Kelembagaan dan Penegakan Hukum Pengelolaan Sumber Daya dan Pelestarian Lingkungan Hidup, yang menyatakan :“Kegiatan pokok yang dilakukan adalah (1) Penyusunan UU Pengelolaan Sumber Daya Alam berikut perangkat peraturannya; (2) .....dstâ€

    36

    full texts

    36

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    JURNAL HUKUM UNSRAT
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇