research

Kesalahan Administrasi Kaitannya dengan Tindak Pidana Korupsi (Studi Putusan Nomor: 35/pid.tipikor/2011/pn.smda di Pengadilan Tipikor Samarinda) Ranu Wijaya, Prof. Masruchin Rubai, Sh.ms, Milda Istiqomah, Sh.mtcp

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keterkaitan antara kesalahan administrasi dengan tindak pidana korupsi. Tindakan - tindakan atau kebijakan - kebijakan seperti apa yang di perbolehkan Perundang - undangan dan mana yang tidak diperbolehkan. Korupsi sangat erat kaitannya dengan pejabat tinggi pemerintah karena para pejabat tinggi pemerintah memiliki kekuasaan dalam menentukan kebijakan dalam pemerintahan. Terjadinya korupsi bukan hanya karena faktor rakus (greedy) terhadap uang namun bisa terjadi karena ketidak pahaman terhadap peraturan yang berlaku. Meskipun tidak ada kerugian negara pejabat yang melakukan kesalahan administrasi juga bisa di jerat dalam tindak pidana korupsi. Pemalsuan buku - buku atau daftar - daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi bisa di jerat dengan tindak pidana korupsi karena pemalsuan buku buku atau daftar - daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi di atur dalam pasal 9 undang - undang No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi meskipun dalam pemalsuan tersebut negara tidak mengalami kerugian. Karena korupsi juga berkaitan dengan integritas dan kejujuran pejabat pemerintah dalam menjalakan tugasnya. Pemalsuan yang berkaitan dengan buku - buku atau daftar - daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi, pejabat negara atau pegawai negeri sebagai mana diatur dalam undang - undang No. 20 tahun 2001 akan di adili di pengadilan TIPIKOR bukan pengadilan umum karena dalam pasal 63 KUHP di jelaskan bahwa peraturan yang khusus mengesampingkan peraturan yang umum.Kata kunci : kesalahan administrasi, korupsi, pejabat, pemerintah, kerugian negara, integritas, pemalsuan, buku buku atau daftar - daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi

    Similar works