1 research outputs found

    Optimalisasi Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dalam Rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

    No full text
    Pelaksanaan otonomi daerah, yaitu dengan dikeluarkannya UU No.22 Tahun 1999 tentang pemerintah daerah dan UU No.25 Tahun 1999 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah yang telah disempurnakan dengan UU No.32 Tahun 2004 serta UU No.25 Tahun 2004 tentang SPPN, membawa perubahan dalam pola hubungan pemerintah pusat dan daerah. Pergeseran tersebut juga membawa perubahan dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi kebijakan dan program pembangunan terutama peran pemerintah daerah yang lebih besar dan partisipasi publik yang lebih aktif. Dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian deskriptif dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Sumber data yang didapat melalui informa, peristiwa dan dokumen dengan teknik pengumpulan data secara wawancara, observasi dan dokumentasi. Adapun instrument penelitian berupa peneliti sendiri, pedoman wawancara, catatan lapangan dan dokumentasi. Sedangkan analisis data yang digunakan terdiri dari pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa Musrenbang di Kota Malang sudah berjalan sesuai dengan pedoman petunjuk pelaksanaan Musrenbang. Namun masih terdapat beberapa faktor penghambat dari masyarakat/peserta dan pemerintah. Faktor penghambat dari masyarakat adalah kurangnya partisipasi masyarakat, di Kota Malang tidak semua masyarakat memiliki sumber daya manusia yang tinggi sehingga berpengaruh terhadap pola pikir masyarakat Kota Malang diantaranya sebagai masyarakat tidak bisa membedakan antara kebutuhan dan keinginan, usulan masyarakat yang kurang jelas dan keterlibatan masyarakat yang rendah.faktor penghambat dari pemerintah adalah terbatasnya dana APBD dan banyaknya usulan program yang diajukan sebagai hasil Musrenbang tidak menjadi dasar bagi SKPD dalam menyusun kebijakan, program dan kegiatan pembangunan. Dengan demikian saran yang dapat disampaikan penulis adalah diperlukan peningkatan sosialisasi mengenai pedoman petunjuk teknis tentang penyelenggaraan Musrenbang terutama pada tingkat Kelurahan. Dengan terwujudnya sosialisasi pedoman pelaksanaan Musrenbang maka akan tewujud pemahaman pelaksanaan Musrenbang yang kemudian akan terwujud optimalisasi kualitas penyelenggaraan Musrenbang di Kota Malang yang pada akhirnya terwujudnya kualitas perencanaan pembangunan yang maksimal
    corecore