2 research outputs found

    Praktik Akad Wakalah pada BMT Amanah Bersama Bojonegoro Perspektf Hukum Islam

    Get PDF
    This article discusses the practice of wakalah contracts at BMT Amanah with Bojonegoro. This research is field research. Data collection was carried out through interviews, observation, and documentation. The collected data were analyzed deductively. Baitul Mal wat Tamwil (BMT) is a micro institution that is operated on the principle of profit-sharing, growing, and developing micro-business to elevate the degree and dignity and defend the interests of the poor. In the BMT Amanah Bersama, the most frequently used financing is the murabahah contract but still does not rule out other contracts such as the wakalah contract. The wakalah contract at BMT Amanah Bersama does not stand alone, but from the wakalah contract, the BMT can receive income earned through ujrah (fees) which is used as a reciprocal between the BMT institution and the customer so that both are mutually beneficial. Based on this practice, the wakalah contract carried out at BMT Amanah Bersama is by the principles of Islamic law

    Analisis Fatwa DSN MUI No.09/DSN-MUI/IV/2000 dan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 terhadap sistem pengupahan tenaga kerja Pom Mini di Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro

    Get PDF
    Skripsi ini merupakan hasil penelitian lapangan, dengan teknik pengumpulan datanya berupa wawancara dan dokumentasi. Data tersebut di analisis menggunakan metode dekriptif dengan pola pikir induktif yang menggunakan data-data di lapangan kemudian dikorelasikan dengan teori-teori hukum Isalam dan Fatwa MUI untuk selanjutnya ditarik sebuah kesimpulan.Hasil penelitian menyimpulkan bahwa, praktik pengupahan tenaga kerja pom mini di Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro dilakukan dengan perjanjian tidak tertulis yang telah disepakati kedua belah pihak. Setelah terjadinya akad kemudian pekerja mulai bekerja untuk memenuhi kewajibannya akan tetapi setelah pekerjaan tersebut dilakukan, tiba-tiba pemilik usaha tersebut memberikan penambahan pekerjaan tanpa adanya pemberitahuan dan kesepakatan dengan pekerjanya. Hal tersebut membuat pekerja-pekerjanya maerasa dirugikan karena pada akhirnya ia harus melakukan 2 pekerjaan di waktu yang sama dengan upah untuk satu pekerjaan saja. Oleh karena itu praktik pengupahan tenaga kerja pom mini di Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro menurut Fatwa DSN MUI NO.09/DSN-MUI/IV/2000 sah dilakukan akan tetapi perlu disempurnakan terkait ketentuan-ketentuan yang belum dipenuhi secara sempurna. Selanjutnya menurut Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 jo. UU No. 13 tahun 2003 tidak ada pasal yang bersinggungan dengan praktik yang dilakukan pemilik usaha pom mini kepada tenaga kerjanya. Jadi praktik tersebut dianggap sah dan tidak melanggar secara hukum.Berdasarkan kesimpulan diatas, maka penulis hanya memberikan saran kepada pemilik usaha dan juga tenaga kerjanya agar dapat saling terbuka agar tidak menimbulkan ketidakjelasan sehingga dapat merugikan salah satu pihak. Dan juga di sarankan agar pemilik usaha dan juga pekerja memahami hukum islam dan juga Undang-undang yang mengatur adanya praktik pengupahan tersebut
    corecore