1 research outputs found

    PENINGKATAN PEMAHAMAN MENGENAI ASPEK HUKUM BULLYING / PERUNDUNGAN DI KOMUNITAS PELANGI MUSLIMAH

    Get PDF
    Peningkatan pemahaman peserta melalui penyuluhan hukum khususnya di Komunitas Pelangi Muslimah Semarang dilakukan agar peserta paham mengenai bullying yang dalam bahasa Indonesia disebut dengan Perundungan. Bullying adalah tindakan kekeragan dan intimidasi yang dilakukan pihak yang lebih kuat terhadap pihak yang lebih lemah. Di rumah, lingkungan masyarakat dan sekolah.   Bullying lebih dikenal dengan istilah-istilah seperti digertak, ditekan, dan lain-lain. Bullying atau pelecehan ini dapat lewat kata-kata atau lewat tindakannya yang bertujuan membuat mental lawannya jatuh dan tertekan. Tujuan lainnya adalah mengendalikan seseorang baik lewat kata – kata yang menghina, bernada tinggi dan ancaman atau tindakan kekerasan. Hal ini bisa sangat mungkin terjadi di berbagai lingkungan masyarakat, tidak terlepas di lingkungan rumah, lingkungan masyarakat dan sekolah, termasuk bisa terjadi di Komunitas Pelangi Muslimah Semarang,  yang dikarenakan kekurang pahaman  Peserta terhadap bullying dan askpek hukumnya.  Untuk  itulah pengabdian ini  dilakukan  dalam  rangka upaya meningkatkan pemahaman terhadap bullying dan askpek hukumnya. Dalam kegiatan pengabdian ini, metode yang digunakan adalah dengan model penyuluhan dengan kuesioner melalui pre test sebelum dan post test sesudah sosialisasi dan dialog interaktif yang memberikan informasi  tentang  pemahaman  sosialisasi  bullying  sebagai  upaya  preventif  terjadinya tindak pidana kekerasan khususnya di keluarga-keluarga Komunitas Pelangi Muslimah Semarang, terbukti dengan hasil peningkatan pemahaman adalah 45%. Tim pengabdian menyimpulkan   bahwa   Pengabdian   kepada   Masyarakat   kepada   Komunitas   Pelangi Muslimah ini cukup berhasil, sebagai upaya preventif terjadinya tindak pidana kekerasan di Komunitas Pelangi Muslimah Semarang dan atau keluarganya. Hal ini dapat juga dilakukan di setiap rumah, lingkungan masyarakat dan atau organisasi masyarakat lainnya dengan melibatkan stakeholders yang terkaitKata kunci : hukum, bullying, anak
    corecore