2 research outputs found

    Analisis Variasi Konsentrasi Asam Sulfat sebagai Aktivasi Arang Aktif Berbahan Batang Tembakau (Nicotiana Tabacum)

    Full text link
    Pemanfaatan tembakau selama ini terfokus pada daun tembakau. Bagian lain dari tembakau seperti batang tembakau belum banyak dimanfaatkan. Batang tembakau memiliki kandungan selulosa, lignin, hemiselulosa, dan total organik karbon relatif tinggi yang berpotensi dimanfaatkan sebagai arang aktif. Aktivasi secara kimia menggunakan asam sulfat karena memiliki dampak positif terhadap daya jerap arang aktif. Riset ini bertujuan mengkaji pengaruh pemberian konsentrasi asam sulfat terhadap pembuatan arang aktif berbahan batang tembakau. Riset ini menggunakan metode eksperimen dengan membandingkan penambahan konsentrasi H2SO4 6%, 8%, 10% pada pembuatan arang aktif batang daun tembakau dengan pengulangan sebanyak 3 kali pada setiap perlakuan. Analisis data dengan metode analysis of variance (ANOVA) dan uji lanjut Tukey pada taraf α ≤ 0, 05. Hasil riset memperlihatkan bahwa konsentrasi H2SO4 pada pembuatan arang aktif batang tembakau berpengaruh pada variabel kandungan air, kandungan abu, kandungan zat terbang, kandungan karbon murni, serta energi serap iodium. Perlakuan terbaik dalam pembuatan arang aktif dari batang daun tembakau adalah dengan penambahan konsentrasi H2SO4 10%. Nilai kandungan air, kadar abu, kadar zat terbang, kandungan karbon terikat, dan daya serap iodium secara berurutan yaitu 0, 040%; 0, 035%; 0, 877%; 99, 088%; dan 99,405 miligram/gram

    Penyusunan Pedoman Pemantauan dan Evaluasi Pertanahan di Wilayah Pesisir, Pulau-pulau Kecil dan Pulau-pulau Kecil Terluar dalam Upaya Bela Negara

    Full text link
    Indonesia merupakan salah satu negara yang menempati urutan kedua wilayah pantainya terpanjang di dunia dengan jumlah pulau menurut Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia mencapai 17.491 pulau dimana 111 pulau diantaranya ditetapkan sebagai pulau-pulau kecil terluar berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2017. Hal ini tentu merupakan potensi yang cukup besar untuk mendorong pembangunan di negara ini. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui Direktorat Jenderal Penataan Agraria telah melakukan inventarisasi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah terhadap wilayah pesisir, pulau-pulau kecil dan pulau-pulau kecil terluar di Indonesia. Sebagai tindak lanjut dari kegiatan tersebut maka dibutuhkan langkah pemantauan dan evaluasi dari hasil inventarisasi sebagai upaya preventif timbulnya permasalahan pertanahan di kemudian hari dan terwujudnya tertib pertanahan. Atas dasar tersebut, maka Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui Direktorat Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu memiliki tugas untuk melaksanakan Perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan program, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, pelaksanaan pengendalian, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengendalian hak tanah, alih fungsi lahan, kepulauan dan wilayah tertentu
    corecore