5 research outputs found

    The Bankruptcy Legal Politics in Indonesia Based on Justice Value

    Full text link
    The purpose of this study is to find out and analyze the politics of bankruptcy law in Indonesia based on Justice Value, and the problems that occur in its application. The approach method in this study uses a normative juridical approach. The application of legal politics with the concept of justice in the settlement of bankruptcy cases can be interpreted as a condition where the debtor stops paying his debts that have matured so that by the decision of the Commercial Court his assets are declared as general confiscation to be sold by the curator and distributed to his creditors in a fair and balanced manner according to the proportion with the supervision of the supervisory judge. The confiscation is carried out to ensure the interests of all creditors and prevent executions that are requested by individual creditors. Bankruptcy only concerns the general confiscation of the assets of the bankrupt debtor, excluding civil rights outside of property law, civil rights, public rights and social rights in social life in society

    HUKUM LINGKUNGAN PEMBANGUNAN BERWAWASAN LINGKUNGAN YANG BERKELANJUTAN

    Full text link
    Sebagaimana yang termaktub di dalam UU No. 32 Tahun 2009, Pengelolaan terhadap lingkungan hidup merupakan salah satu upaya sistematis dan terpadu dalam melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, dan penegakan hukum mengenai lingkungan hidup. Berbicara mengenai peranan hukum dalam melakukan pembangunan berwawasan lingkungan tidak lain dan tidak bukan adalah kita meninjau dari aktifitas hukum itu di dalam kegiatan pembangunan tersebut. Sehingga, kita mengetahui kemana arah dan tujuan yang harus dituju. Fungsi dari hukum itu sendiri adalah sebagai ukuran, kriteria dalam bertingkah laku, tingkah laku mana yang patut dan tidak patut, baik dan buruk, benar atau salah, adil atau tidak adil. Kriteria tersebut masyarakat dapat melihat secara keseluruhan melakukan control sosial yang baik preventif maupun repressif. Apabila terjadi penyimpangan dalam proses pembangunan maupun setelah terjadinya pembangunan ini maka hukumlah yang hadir sebagai “pemberi” sanksi. Hukum juga memiliki peran dalam melakukan perubahan atas pengelolaan dan tujuan yang akan dicapai dalam pemanfaatan sumber daya alam khususnya dan pembangunan berwawasan lingkungan hidup. Peranan hukum selain mengatur mengenai aspek perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum, juga mengatur mengenai asas – asas hukum apa saja yang terkandung di dalam pembangunan berwawasan lingkungan ini. Serta, mengenai tujuan, dan ruang lingkup mengenai pembangunan berwawasan lingkungan, dan masih banyak lagi

    TINDAK PIDANA DALAM KUHP

    Full text link
    Istilah tindak pidana berasal dari istilah yang dikenal dalam hukum pidana yaitu strafbaarfeit. Strafbaarfeit itu dikenal dalam hukum pidana, diartikan sebagai delik, peristiwa pidana, dan tindak pidana. Strafbaarfeit terdiri dari 3 (tiga) kata yaitu straf, baar, dan feit. Straf diartikan sebagai pidana dan hukum, baar diartikan sebagai dapat dan boleh. Sedangkan feit diartikan sebagai tindak, peristiwa, pelanggaran, dan perbuatan. Bahasa inggrisnya adalah delict. Artinya, suatu perbuatan yang pelakunya dapat dikenakan hukuman (pidana).” Apabila diperhatikan rumusan tersebut di atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa istilah peristiwa pidana sama saja dengan istilah delik, yang redaksi aslinya adalah strafbaarfeit. Pengertian peristiwa pidana atau delik di atas mengandung makna sebagai suatu perbuatan yang oleh hukum pidana dilarang dan disertai dengan ancaman atau hukuman bagi siapa saja yang melanggar larangan tersebut. Sedangkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) digunakan sebagai landasan dalam menegakkan hukum pidana di Indonesia. Sebagai negara hukum, Indonesia memiliki induk peraturan hukum pidana positif, yakni KUHP. KUHP digunakan untuk mengadili perkara pidana yang bertujuan melindungi kepentingan umum. KUHP mengandung peraturan mengenai tindak pidana yang berdampak buruk terhadap keamanan, ketentraman, kesejahteraan, dan ketertiban umum. Hukum pidana sendiri merupakan bentuk upaya hukum terakhir (ultimum remedium) dalam penyelesaian sebuah perkara. Untuk itu, hukum pidana mengandung sanksi yang bersifat memaksa. Masyarakat yang melanggar hukum pidana yang tertuang dalam KUHP maka akan dijatuhi sanksi pidana
    corecore