1 research outputs found
KEDUDUKAN WAKIL BUPATI KABUPATEN BANDUNG SEBAGAI KETUA PERSATUAN SEPAKBOLA SELURUH INDONESIA (PSSI) KABUPATEN BANDUNG DIHUBUNGKAN DENGAN SURAT EDARAN MENDAGRI NO.800/148/SJ TAHUN 2012 TENTANG LARANGAN PERANGKAPAN JABATAN KEPALA DAERAH DAN ATAU WAKIL KEPALA DAERAH DALAM KEPENGURUSAN KONI, PSSI DAERAH, KLUB SEPAKBOLA PROFESIONAL ATAU AMATIR, SERTA JABATAN PUBLIK DAN JABATAN STRUKTURAL
Rangkap jabatan dilakukan oleh Wakil Bupati Kabupaten Bandung Gun
Gun Gunawan di mana pada tahun 2019 dipilih menjadi Ketua PSSI Kabupaten
Bandung. Surat Edaran Mendagri No.800/148/SJ Tahun 2012 berisi tentang
larangan perangkapan jabatan yang dilakukan oleh kepala daerah dalam
kepengurusan keolahragaan yang salah satunya adalah PSSI, ketentuan tersebut
tidak dijalankan oleh Wakil Bupati Kabupaten Bandung. Tujuan dari penelitian ini
adalah mengetahui, mengkaji, dan menganalisis kedudukan Wakil Bupati
Kabupaten Bandung sebagai Ketua PSSI Kabupaten Bandung berdasarkan Surat
Edaran Mendagri No.800/148/SJ Tahun 2012 dihubungkan dengan UU No.23
Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan akibat hukum tidak dijalankannya
Surat Edaran Mendagri No.800/148/SJ Tahun 2012 oleh Wakil Bupati Kabupaten
Bandung dalam jabatannya
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu spesifikasi
penelitian deskriptif analitis yakni dengan cara menganalisis hubungan hukum
positif dengan teori hukum serta pelaksanaan hukum positif, metode pendekatan
yuridis normatif yaitu dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data
sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan melakukan penelusuran
terhadap peraturan dan literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti
dan metode yuridis kualitatif yaitu menggunakan peraturan perundang-undangan
yang dihubungkan dengan data primer dan sekunder yang berasal dari literatur
hukum untuk membahas permasalahan hukum yang diajukan peneliti.
Hasil penelitian tentang terjadinya rangkap jabatan oleh Wakil Bupati
Kabupaten Bandung adalah Kedudukan Wakil Bupati Sebagai Ketua PSSI
Kabupaten Bandung berdasarkan Surat Edaran Mendagri No.800/148/SJ Tahun
tidak ada unsur yang melarang terhadap rangkap jabatan di bidang keolahragaan.
kedudukan Surat Edaran Mendagri tidak dapat dijadikan dasar pemenuhan unsur
perangkapan jabatan dari kasus ini, karena kedudukannya sebagai peraturan
kebijakan (beleidsregel), bukan peraturan perundang-undangan (regelling).
Akibat hukum dari tidak dijalankannya Surat Edaran Mendagri No.800/148/SJ
Tahun 2012 oleh Wakil Bupati Kabupaten Bandung adalah Surat Edaran
Mendagri ini tidak memberikan akibat hukum apapun karena Surat Edaran tidak
memiliki kekuatan hukum seperti peraturan perundang-undangan. Surat Edaran
tidak didasarkan pada kewenangan pembuatan undang-undang maka tidak
termasuk peraturan perundang-undangan.
Kata kunci: Wakil Bupati , Surat Edaran, dan Rangkap Jabatan