1 research outputs found

    Dinamika tanah perdikan Desa Drajat Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan Tahun 1475-1995

    Get PDF
    Drajat village is a village that was originally status as a fief land, which is an area that is not taxed by the traditional village government which is a legacy of Raden Qosim or better known to the public as Sunan Drajat. This land was given by the Sultan of Demak, namely Raden Patah to Sunan Drajad as a fief land to broadcast Islam in eastern Java. In its dynamics, the fief land had undergone several status changes in the old order era with the agrarian reform program which was later ratified in the 1960 agrarian reform law. This study uses a historical methodology and focuses on the dynamics of the fief land in the village of Drajat, Paciran sub-district, Lamongan district. This paper contains the change in status and ownership of land perdikan drajat in the sultanate, colonial and contemporary eras.Desa Drajat adalah sebuah desa yang semula berstatus sebagai tanah perdikan yaitu kawasan yang tidak di pungut pajak oleh pemerintahan kerajaan tradisional desa yang merupakan peninggalan Raden Qosim atau yang lebih dikenal masyarakat sebagai Sunan Drajat. Tanah ini diberikan oleh Sultan Demak yaitu Raden Patah kepada Sunan Drajad sebagai tanah perdikan untuk menyiarkan agama Islam di Jawa bagian timur. Dalam dinamikanya tanah perdikan sempat mengalami beberapa kali pergantian status di era orde lama dengan program pembaruan agraria yang kemudian disahkan dalam undang-undang pembaruan agraria tahun 1960. penelitian ini menggunakan metodologi sejarah serta berfokus mengenai dinamika tanah perdikan desa drajat kecamatan paciran kabupaten lamongan. Tulisan ini berisi pergantian status dan kepemilikan tanah perdikan drajat pada era kesultanan, kolonial serta kontemporer
    corecore