1 research outputs found
TINJAUAN HUKUM TERHADAP PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR UNTUK ALAT BERAT DI KALIMANTAN TIMUR
Tinjauan Hukum Terhadap Pelaksanaan Pemungutan Pajak
Kendaraan Bermotor UntukAlat Berat Di Kalimantan Timur. Pemerintah
Provinsi Kalimantan Timur dalam upaya meningkatkan pembangunan
berusaha menggali Pendapatan Asli Daerah dari sektor pemungutan Pajak
Kendaraan Bermotor alat-alat berat atau besar. Pemungutan pajak telah
diatur dalam Peraturan Daerah Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2011
Tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Timur. Tujuan penelitian ini
menelaah dan mengevaluasi pelaksanaan pemungutan pajak untuk
kendaraan alat berat di Kalimantan Timur. Berdasarkan pelaksanaan,
dianalisis berbagai hambatan yang ada dan dicarikan solusi atas berbagai
penghambat tersebut.
Metode pendekatan Yuridis Empiris, Spesifikasi penelitian deskriptif
analitis. Data penelitian berupa data primer yakni wawancara dengan
responden di Dispenda dan para pemilik kendaraan alat berat. Data
sekunder, dari Undang-undang Perpajakan, Peraturan Daerah Propinsi
Kalimantan Timur Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Surat
Ketetapan Pajak Daerah serta Surat Tagihan Pajak Daerah melalui penelitian
kepustakaan sedangkan metode analisis yang dipakai adalah kualitatif.
Pelaksanaan Pemungutan pajak kendaraan bermotor untuk alat berat
di Kalimantan Timur berdasarkan Perda Nomor 1 tahun 2011 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam pelaksanaan, terdapat penurunan
pemasukan sektor pajak kendaraan bermotor untuk alat berat. Secara hukum,
pelanksanaan pemungutan pajak kendaraan bermotor untuk alat berat di
Kalimantan Timur telah sesuai degan asas-asas pemungutan pajak yaitu asas
keadilan, asas Yuridis, Asas Ekonomis dan Asas Finansial.
Terdapat beberapa faktor penghambat pemungutan pajak kendaraan
bermotor untuk alat berat di Kalimantan Timur, yaitu : Faktor dari sisi hukum
yang terbagi menjadi dari substansi hukum dan struktur.Kedua, Faktor
penghambat dari sisi teknis serta faktor penghambat dari sisi wajib pajak.
Dalam rangka mengatasi hambatan dalam pelaksanaan pemungutan
pajak kendaraan bermotor untuk alat berat di Kalimantan Timur, diperlukan
upaya yaitu mengatasi hambatan yang berasal dari faktor dari sisi hukum
yang terbagi menjadi dari substansi hukum dan struktur.Kedua, mengatasi
hambatan yang berasal dari faktor dari sisi teknis serta mengatasi hambatan
yang berasal dari faktor dari sis wajib pajak