1 research outputs found

    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Perspektif Teori Positivisme Hans Kelsen

    Get PDF
    Tarik ulur antara politik dengan hukum, seakan tidak pernah berhenti, demikian pula pertentangan dalam teori hukum antara yang berakar dari aliran idealisme dengan realisme tetap terus berlangsung sampai sekarang, jalan tengah dua aliran tersebut adalah positivisme yang memisahkan bentuk dan materi, dalam positivisme hukum, dalam penelitian ini fokus pada aliran positivisme hokum Hans Kelsen dengan judul: UUD NRI Tahun 1945 Perspektif Positivisme Hans Kelsen.Hukum yang dibangun Hans Kelsen dengan teorinya adalah Hukum Murni (Pure Law) yang ditulis pada buku Reine Rechtsleher, 1934, menghendaki hokum yang tidak dicampuri oleh teori politik, moral, sosial dan psikhologi. Dengan demikian tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana ajaran positivisme Hans Kelsen, dan apakah mempunyai konstribusi terhadap UUD NRI Tahun 1945. Penelitian ini termasuk penelitian hukum normatif-logis, dengan demikian termasuk jenis penelitian kepustakaan, untuk mengumpulkan data digunakan 4 pendekatan, yaitu: (1) yuridis (2) historis (3) politis, dan (4) hermeneutika, sementara analisis data digunakan cara komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UUD NRI Tahun 1945, memperoleh legitimasi secara filosofis, yuridis dan sosiologis, meski teori positivisme Hans Kelsen ada kelemahan dalam ontologi dan aksiologi, maka dengan persepsi teori positivisme Hans Kelsen telah mereduksi secara metamorphose ke dalam UUD NRI Tahun 1945, terbukti dalam hal: (1) bentuk negara dan pembagian kekuasaan negara dengan pemisahan kekuasaan negara dengan sistem Cheks and Balances yang memungkinkan impeachment (2) teori Stufenbau des Rechts dengan tata urutan peraturan perundang-undangan dengan Yudicial Review (3) Grundnorm dengan Norma Dasar Pancasila sebagai Sumber Hukum (4) droit politic (hak dasar) diatur dalam konstitusi dengan Hak Asasi Manusia.Ada alasan secara normatif untuk menilai bahwa UUD NRI Tahun 1945 adalah Konstitusi Progresif–Revolusioner, Green Constitusi, dan Konstitusi terlengkap, dibangun atas pemikiran hukum yang holistik dan tidak pernah berhenti, tidak ada katrastopi, untuk seterusnya terbuka menerima perubahan secara konstitusional berdasar Pasal 37 UUD NRI 1945
    corecore