1 research outputs found
ANALISIS YURIDIS PENGATURAN IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) PADA PENDIRIAN BANGUNAN RUMAH TINGGAL DI ATAS TANAH PERTANIAN
Alih fungsi tanah pertanian ke non pertanian, membuat tanah pertanian
menjadi tidak produktif, sehingga tujuan landreform agar Indonesia
berswasembada pangan tidak terwujud. Hal itu dikarenakan tanah pertanian yang
sudah beralih fungsi menjadi tandus dan tidak dapat diolah untuk pertanian lagi.
Pemanfaatan tanah harus memenuhi ketentuan berbagai aspek, baik pertanahan,
teknis, perencanaan serta lingkungan, hal tersebut bertujuan agar tercipta tertib
bangunan dan penataan bangunan.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah (1).Bagaimana kesadaran
hukum pemilik tanah yang mendirikan bangunan rumah tinggal di atas tanah
Pertanian; dan (2). Bagaimana tindakan hukum pemerintah dalam upaya untuk
menertibkan adanya bangunan rumah tinggal diatas tanah pertanian. Penelitian ini
bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis mengenai kesadaran hukum pemilik
tanah yang mendirikan bangunan rumah tinggal di atas tanah Pertanian dan untuk
mengkaji dan menganalisis mengenai tindakan hukum pemerintah dalam upaya
untuk menertibkan adanya bangunan rumah tinggal diatas tanah pertanian.
Penulisan tesis ini menggunakan metode penelitian socio legal.
Spesifikasi Penelitian bersifat deskriptif analitis, sumber dan jenis data
menggunakan data primer yang diperoleh melalui study lapangan, yaitu
wawancara langsung dengan Kepala/Staf Dinas Tata Kota Pemerintah Kota
Semarang dan Pemilik bangunan rumah tinggal di atas tanah pertanian. Data
sekunder diperoleh melalui studi dokumen dan pustaka. Tehnik analisis data
menggunakan metode kualitatif untuk mendapatkan simpulan secara induktif.
Simpulan penelitian ini diketahui bahwa kesadaran hukum pemilik tanah
yang mendirikan bangunan rumah tinggal diatas tanah pertanian masih kurang,
karena minimnya pendidikan dan lemahnya tingkat ekonomi serta kurangnya
sosialisasi mengenai aturan hukum pendirian bangunan rumah tinggal diatas tanah
pertanian. Tindakan hukum pemerintah dalam upaya untuk menertibkan adanya
rumah tinggal diatas tanah pertanian adalah dengan diberikan sanksi administratif
pada pemilik bangunan serta tindakan tegas berupa pembongkaran terhadap
bangunan rumah tinggal yang berdiri diatas tanah pertanian.
Saran dari penulis dalam penelitian ini adalah pendirian bangunan rumah
tinggal diatas tanah pertanian harus disertai dengan ijin dari instansi terkait, agar
masyarakat tidak begitu saja merubah peruntukan tanah yang mengakibatkan alih
fungsi dari tanah pertanian menjadi non pertanian. dalam hal adanya bangunan
rumah tinggal diatas tanah pertanian adalah perlu penataan penguasaan tanah oleh
negara agar pemanfaatannya sesuai dengan peruntukannya