5 research outputs found

    Kebijakan Kriminal Perburuan Burung Wallacea di Kepulauan Aru

    Full text link
    Hunting for birds in the Aru Islands as one of the Wallacea regions is a crime that must be overcome to prevent the destruction of Wallacea bird species in Indonesia. This study aims to analyze how the criminal policy of hunting Wallacea birds in the Aru Islands. The research method used is normative jurudic, i.e. analyzing library materials or searching documents related to the problem under study. The approach used is the statutory approach and conceptual approach. Source of data used are secondary data in the form of primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials. Data collection methods are the study of literature and analyzed qualitatively. The results showed that hunting birds on the Aru Islands if left unchecked would threaten Wallacea bird species. Efforts to control the crime of bird hunting can be done by using means of punishment and non-punishment. Non-penal means that can be applied through the application of Sasi Cenderawasi and Sasi Walet as a form of local wisdom of the Aru people in maintaining the balance of nature in which they live. While the means of punishment through the application of legislation relating to hunting animals (birds). It is hoped that the Government can add forest police personnel or Nature Conservation Center officers, improve facilities / infrastructure as support activities for the protection and supervision of the nature reserve area. In addition, community participation must be increased through awareness to obey the Sasi rules as local wisdom

    TINDAK PIDANA DALAM KUHP

    Full text link
    Istilah tindak pidana berasal dari istilah yang dikenal dalam hukum pidana yaitu strafbaarfeit. Strafbaarfeit itu dikenal dalam hukum pidana, diartikan sebagai delik, peristiwa pidana, dan tindak pidana. Strafbaarfeit terdiri dari 3 (tiga) kata yaitu straf, baar, dan feit. Straf diartikan sebagai pidana dan hukum, baar diartikan sebagai dapat dan boleh. Sedangkan feit diartikan sebagai tindak, peristiwa, pelanggaran, dan perbuatan. Bahasa inggrisnya adalah delict. Artinya, suatu perbuatan yang pelakunya dapat dikenakan hukuman (pidana).” Apabila diperhatikan rumusan tersebut di atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa istilah peristiwa pidana sama saja dengan istilah delik, yang redaksi aslinya adalah strafbaarfeit. Pengertian peristiwa pidana atau delik di atas mengandung makna sebagai suatu perbuatan yang oleh hukum pidana dilarang dan disertai dengan ancaman atau hukuman bagi siapa saja yang melanggar larangan tersebut. Sedangkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) digunakan sebagai landasan dalam menegakkan hukum pidana di Indonesia. Sebagai negara hukum, Indonesia memiliki induk peraturan hukum pidana positif, yakni KUHP. KUHP digunakan untuk mengadili perkara pidana yang bertujuan melindungi kepentingan umum. KUHP mengandung peraturan mengenai tindak pidana yang berdampak buruk terhadap keamanan, ketentraman, kesejahteraan, dan ketertiban umum. Hukum pidana sendiri merupakan bentuk upaya hukum terakhir (ultimum remedium) dalam penyelesaian sebuah perkara. Untuk itu, hukum pidana mengandung sanksi yang bersifat memaksa. Masyarakat yang melanggar hukum pidana yang tertuang dalam KUHP maka akan dijatuhi sanksi pidana
    corecore