1 research outputs found
LETTER OF CREDIT (L/C) SYARIAH MENURUT HUKUM EKONOMI ISLAM
JUJU SYAHRIYAH. 14122210993.LETTER OF CREDIT (L/C) SYARIAH
MENURUT HUKUM EKONOMI ISLAM,2017.
Letter of Credit adalah salah satu jasa yang diberikan oleh bank sebagai
penjamin kepada para nasabah yang melakukan transaksi ekspor-impor. Seiring
perkembangan zaman, Bank Syariah mulai menerapkan Letter of Credit dalam
produk jasanya guna memfasilitasi para nasabah yang ingin tetap menggunakan
kaidah-kaidah Islam pada setiap kegiatan. Namun, masih ada kekhawatiran pada
penerapan Letter of Credit Syariah mengenai sifat keuntungan yang diperoleh Bank
Syariah, apakah sudah jauh dari unsur riba melihat pada jenis produk jasa L/C
Syariah adalah adaptasi dari produk jasa bank konvensional. Serta sudah sesuaikah
menggunakan Wakalah bil-Ujrah sebagai akad pelengkap dalam L/C Syariah.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Letter of Credit Syariah
di tinjau dari Hukum Ekonomi Islam, serta mekanismenya yang dilandasi dengan
akad Wakalah bil-Ujrah.
Penelitian ini dengan menggunakan penelitian kualitatif mengambil wilayah
kajian Hukum Ekonomi Syariah melalui pendekatan deskriptif (normatif) yang
bersifat deskriptif analitik, yaitu penelitian yang menggambarkan, menelaah,
menjelaskan dan menganalisis suatu peraturan hukum, dengan tekhnik Library
Research yaitu menelaah data dari beberapa literatur yang berkaitan, baik dari bukubuku,
jurnal, dan bahan tertulis lainnya yang berkaitan dengan Letter of Credit
Syariah.
Hasil Penelitian menunjukan bahwa Letter of Credit Syariah menurut Hukum
Ekonomi Islam adalah sesuatu yang di hukumi boleh atau mubah, karena tidak ada
dalil yang melarangnya. Dan mekanisme penerapan akad Wakalah bil-Ujrah pada
transaksi Letter of Credit (L/C) Syariah sangan sederhana sehingga memudahkan
para nasabah yang ingin menggunakan fasilitas jasa ini.
Kata Kunci : L/C Syariah,Wakalah bil Ujrah, Hukum Ekonomi Isla