3 research outputs found

    “Pengawasan Ruang Terbuka Hijau Sebagai Kawasan Perumahan Menurut Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 06 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Madiun 2010-2030 ”,.

    Get PDF
    Dalam Skripsi Ini Penulis Mengenai Masalah Pengawasan Ruang Terbuka Hijau Sebagai Kawasan Perumahan Yang Diatur Dalam Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 06 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Madiun 2010-2030. Hal Ini Yang Dilatarbelakangi Banyakanya Penyalahgunaan Kawasan Yang Seharusnya Peruntukan Sebagai Kawasan Ruang Terbuka Hijau Dialihfungsikan Menajadi Kawasan Perumahan Ataupun Kawasan Pertokoan Tanpa Ada Kontrol Yang Jelas Dari Pemerintah Kota Madiun. Permasalahan Inilah Yang Membuat Penulis Melakukan Penelitian Pengawasan Ruang Terbuka Hijau Sebagai Kawasan Perumahan. Dalam Penelitiaan Ini Penulis Mengunakan Metode Yuridis Sosiologis. Dimana Dalam Pendekatan Ini Mengkaji Mengenai Reaksi Dan Interaksi Yang Terjadi Ketika Sistem Norma Bekerja Di Dalam Masyarakat. Berdasarkan Hasil Penelitian, Penulis Memperoleh Jawaban Atas Permasalahan Yang Ada Bahwa Pengawasan Ruang Terbuka Hijau Sebagai Kawasan Perumahan Menurut Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 06 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Madiun 2010-2030 Hanya Pengawasan Secara Umum Tanpa Ada Pengawasan Lanjutan, Ini Yang Menjadi Kelemahan Pada Peraturan Daerah Yang Berlaku Dan Menjadikan Pengawasan Berjalan Kurang Optimal. Selain Itu Dari Sisi Kelembagaan, Ada Lembaga Yang Tidak Dilibatkan Dalam Pegawasan. Dari Segi Teknis, Pengawasan Hanya Mengandalkan Peran Satpol Pp Sehingga Menjadi Tidak Maksimal Dalam Pengawasannya. Masyarakat Kota Madiun Sendiri Banyak Yang Acuh Atau Tidak Peduli Dengan Adanya Ruang Terbuka Hijau. Hal-Hal Di Atas Yang Menjadikan Pegawasan Ruang Terbuka Hijau Kota Madiun Menjadi Kurang Maksimal. Solusi Terkait Hambatan-Hambatan Terkait Permasalahan Pengawasan Ruang Terbuka Hijau Kota Madiun Dengan Menambah Aturan Khusus Terkait Pengawasan Ruang Terbuka Hijau. Selain Itu Dari Pihak Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Madiun Untuk Lebih Meningkatkan Lagi Pengawasan Pemberian Advice Planning Pada Setiap Pemohon Ijin. Dan Bagi Masyarakat Agar Lebih Meningkatkan Pemahaman Akan Pentingnya Ruang Terbuka Hija

    Tinjauan Yuridis Pemungutan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Jual Beli Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan

    No full text
    Penelitian ini mengnalisis pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi jual beli hak atas tanah dan/atau bangunan di Kota Malang yang tergantung hasil verifikasi lapangan pajak BPHTB dan mengetahui dasar hukum verifikasi lapangan dalam menentukan besaran tarif pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi jual beli hak atas tanah dan/atau bangunan di Kota Malang. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Tarif pemungutan pajak penghasilan (pph) atas transaksi jual beli hak atas tanah dan/atau bangunan ditentukan oleh hasil verifikasi lapangan PPh BPHTB tetap pada besaran yang telah ditetapkan dalam PP Nomor 34 Tahun 2016 yaitu hanya sebesar 2,5% tanpa harus dihitung kemudian dengan hasil verifikasi lapangan seperti yang terjadi di Kota Malang. Dasar hukum dalam melakukan verifikasi lapangan dalam menentukan besaran tarif pemungutan pajak penghasilan (pph) atas transaksi jual beli hak atas tanah dan/atau bangunan di Kota Malang tidak ada sama sekali, baik di dalam Perda maupun Perwal sehingga kegiatan verifikasi lapangan yang selama ini dijadikan dasar untuk menentukan besaran PPh BPHTB tidak memiliki kepastian hukum This study analyzes the collection of Income Tax (PPh) on the sale and purchase transactions of land and / or building rights in Malang which depend on the verification result of BPHTB tax field and to know the legal basis of field verification in determining the tariff rate of Income Tax (PPh) on sale and purchase transactions rights to land and / or buildings in Malang. The research method used is empirical juridical with sociological juridical approach. The results of this study indicate that the tariff of income tax (pph) on the sale and purchase transactions of land and / or building rights is determined by the verification result of the field of fixed income tax on the amount specified in Government Regulation Number 34 Year 2016 which is only 2.5% must be calculated later with the results of field verification as happened in Malang. The legal basis for conducting field verification in determining the amount of income tax collection tariff (PPh) on the sale and purchase transaction of land and / or building in Malang is not present at all, either in Perda or Perwal so that field verification activity which has been used as the basis to determine the amount of PPh BPHTB does not have legal certainty
    corecore