3 research outputs found
“Pengawasan Ruang Terbuka Hijau Sebagai Kawasan Perumahan Menurut Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 06 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Madiun 2010-2030 ”,.
Dalam Skripsi Ini Penulis Mengenai Masalah Pengawasan Ruang Terbuka
Hijau Sebagai Kawasan Perumahan Yang Diatur Dalam Peraturan Daerah Kota Madiun
Nomor 06 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Madiun 2010-2030.
Hal Ini Yang Dilatarbelakangi Banyakanya Penyalahgunaan Kawasan Yang Seharusnya
Peruntukan Sebagai Kawasan Ruang Terbuka Hijau Dialihfungsikan Menajadi Kawasan
Perumahan Ataupun Kawasan Pertokoan Tanpa Ada Kontrol Yang Jelas Dari
Pemerintah Kota Madiun. Permasalahan Inilah Yang Membuat Penulis Melakukan
Penelitian Pengawasan Ruang Terbuka Hijau Sebagai Kawasan Perumahan. Dalam
Penelitiaan Ini Penulis Mengunakan Metode Yuridis Sosiologis. Dimana Dalam
Pendekatan Ini Mengkaji Mengenai Reaksi Dan Interaksi Yang Terjadi Ketika
Sistem Norma Bekerja Di Dalam Masyarakat. Berdasarkan Hasil Penelitian, Penulis
Memperoleh Jawaban Atas Permasalahan Yang Ada Bahwa Pengawasan Ruang Terbuka
Hijau Sebagai Kawasan Perumahan Menurut Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 06
Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Madiun 2010-2030 Hanya
Pengawasan Secara Umum Tanpa Ada Pengawasan Lanjutan, Ini Yang Menjadi
Kelemahan Pada Peraturan Daerah Yang Berlaku Dan Menjadikan Pengawasan Berjalan
Kurang Optimal. Selain Itu Dari Sisi Kelembagaan, Ada Lembaga Yang Tidak
Dilibatkan Dalam Pegawasan. Dari Segi Teknis, Pengawasan Hanya Mengandalkan
Peran Satpol Pp Sehingga Menjadi Tidak Maksimal Dalam Pengawasannya. Masyarakat
Kota Madiun Sendiri Banyak Yang Acuh Atau Tidak Peduli Dengan Adanya Ruang
Terbuka Hijau. Hal-Hal Di Atas Yang Menjadikan Pegawasan Ruang Terbuka Hijau
Kota Madiun Menjadi Kurang Maksimal. Solusi Terkait Hambatan-Hambatan Terkait
Permasalahan Pengawasan Ruang Terbuka Hijau Kota Madiun Dengan Menambah Aturan
Khusus Terkait Pengawasan Ruang Terbuka Hijau. Selain Itu Dari Pihak Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Madiun Untuk Lebih Meningkatkan Lagi
Pengawasan Pemberian Advice Planning Pada Setiap Pemohon Ijin. Dan Bagi
Masyarakat Agar Lebih Meningkatkan Pemahaman Akan Pentingnya Ruang Terbuka
Hija
Tinjauan Yuridis Pemungutan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Jual Beli Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan
Penelitian ini mengnalisis pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi jual beli hak atas tanah dan/atau bangunan di Kota Malang yang tergantung hasil verifikasi lapangan pajak BPHTB dan mengetahui dasar hukum verifikasi lapangan dalam menentukan besaran tarif pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi jual beli hak atas tanah dan/atau bangunan di Kota Malang. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Tarif pemungutan pajak penghasilan (pph) atas transaksi jual beli hak atas tanah dan/atau bangunan ditentukan oleh hasil verifikasi lapangan PPh BPHTB tetap pada besaran yang telah ditetapkan dalam PP Nomor 34 Tahun 2016 yaitu hanya sebesar 2,5% tanpa harus dihitung kemudian dengan hasil verifikasi lapangan seperti yang terjadi di Kota Malang. Dasar hukum dalam melakukan verifikasi lapangan dalam menentukan besaran tarif pemungutan pajak penghasilan (pph) atas transaksi jual beli hak atas tanah dan/atau bangunan di Kota Malang tidak ada sama sekali, baik di dalam Perda maupun Perwal sehingga kegiatan verifikasi lapangan yang selama ini dijadikan dasar untuk menentukan besaran PPh BPHTB tidak memiliki kepastian hukum
This study analyzes the collection of Income Tax (PPh) on the sale and purchase transactions of land and / or building rights in Malang which depend on the verification result of BPHTB tax field and to know the legal basis of field verification in determining the tariff rate of Income Tax (PPh) on sale and purchase transactions rights to land and / or buildings in Malang. The research method used is empirical juridical with sociological juridical approach. The results of this study indicate that the tariff of income tax (pph) on the sale and purchase transactions of land and / or building rights is determined by the verification result of the field of fixed income tax on the amount specified in Government Regulation Number 34 Year 2016 which is only 2.5% must be calculated later with the results of field verification as happened in Malang. The legal basis for conducting field verification in determining the amount of income tax collection tariff (PPh) on the sale and purchase transaction of land and / or building in Malang is not present at all, either in Perda or Perwal so that field verification activity which has been used as the basis to determine the amount of PPh BPHTB does not have legal certainty