1 research outputs found
TINJAUAN YURIDIS PUTUSAN No. 10/G/TUN/2002/PTUN.SMG (Studi Kasus Sertifikat Ganda/ “Overlapping” di Kelurahan Tandang, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang).
Sertifikat adalah surat tanda bukti hak yang terdiri dari salinan buku tanah
dan surat ukur, diberi sampul, dijilid menjadi satu, yang bentuknya ditetapkan
oleh Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional. Sebagai tanda
bukti hak, sertifikat berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat. Penerbitan
sertifikat seringkali membawa akibat hukum bagi pihak yang dituju maupun
pihak-pihak yang merasa kepentingannya dirugikan, sehingga tidak jarang terjadi
perselisihan yang dibawa kehadapan sidang pengadilan. Salah satu contoh
perselisihan yang dibawa kehadapan sidang pengadilan yaitu Putusan Pengadilan
Tata Usaha Negara No. 10/G/TUN/2002/PTUN.SMG, suatu kasus sengketa
sertifikat ganda/overlapping yang terjadi di Kelurahan Tandang, Kecamatan
Tembalang, Kota Semarang, diatas tanah seluas + 12.885 m2 telah dilakukan 2
(dua) kali penerbitan sertifikat oleh Kantor Pertanahan Kota Semarang, yaitu pada
tanggal 3 September 1977 diterbitkan sertifikat Hak Milik No. 65 atas nama Titin
Miniastuti yang tidak pernah dilakukan penghapusan hak dan pada tanggal 29
Maret 1997 diterbitkan sertifikat Hak Milik No. 2131 s/d 2172 dan 2191 di atas
tanah yang sama.
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor
yang mengakibatkan terbitnya sertifikat ganda/overlapping oleh Kantor
Pertanahan Kota Semarang dalam perkara No. 10/G/TUN/2002/PTUN.SMG dan
untuk mengetahui dan mengkaji dasar pertimbangan hukum Hakim Peradilan Tata
Usaha Negara dalam putusan perkara No. 10/G/TUN/2002/PTUN.SMG tentang
penyelesaian sengketa sertifikat ganda/overlapping apakah sudah sesuai dengan
peraturan hukum yang berlaku.
Penelitian ini menggunakan pendekatan secara yuridis normatif, dengan
jalan menelaah dan mengkaji suatu peraturan perundang-undangan yang berlaku
dan berkompeten untuk digunakan sebagai dasar dalam melakukan pemecahan
masalah.
Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa faktor penyebab
diterbitkannya sertifikat ganda/overlapping oleh Kantor Pertanahan Kota
Semarang yaitu karena ketidakcermatan dan ketidaktelitian Panitia Ajudikasi
dalam memeriksa dan meneliti data-data fisik dan data-data yuridis dalam proses
pendaftaran sistematik. Pertimbangan hukum hakim dalam putusan tersebut sudah
sesuai dengan peraturan yang berlaku, yang didasarkan pada ketentuan Hukum
Agraria yaitu UUPA dan PP 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah dan ketentuan
UU No. 5/1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
Kesimpulan dari penelitian ini bahwa sertifikat tanah memiliki sisi ganda,
yaitu satu sisi sebagai Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) dan disisi lain
sebagai tanda bukti hak keperdataan (kepemilikan) seseorang atau badan hukum
atas tanah, maka apabila terjadi sengketa sertifikat ganda/overlapping,
penyelesaiannya dapat ditempuh melalui 2 (dua) jalur peradilan, yaitu Pengadilan
Tata Usaha Negara dan Pengadilan Negeri