1 research outputs found

    TINJAUAN YURIDIS PUTUSAN No. 10/G/TUN/2002/PTUN.SMG (Studi Kasus Sertifikat Ganda/ “Overlapping” di Kelurahan Tandang, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang).

    Get PDF
    Sertifikat adalah surat tanda bukti hak yang terdiri dari salinan buku tanah dan surat ukur, diberi sampul, dijilid menjadi satu, yang bentuknya ditetapkan oleh Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional. Sebagai tanda bukti hak, sertifikat berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat. Penerbitan sertifikat seringkali membawa akibat hukum bagi pihak yang dituju maupun pihak-pihak yang merasa kepentingannya dirugikan, sehingga tidak jarang terjadi perselisihan yang dibawa kehadapan sidang pengadilan. Salah satu contoh perselisihan yang dibawa kehadapan sidang pengadilan yaitu Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara No. 10/G/TUN/2002/PTUN.SMG, suatu kasus sengketa sertifikat ganda/overlapping yang terjadi di Kelurahan Tandang, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, diatas tanah seluas + 12.885 m2 telah dilakukan 2 (dua) kali penerbitan sertifikat oleh Kantor Pertanahan Kota Semarang, yaitu pada tanggal 3 September 1977 diterbitkan sertifikat Hak Milik No. 65 atas nama Titin Miniastuti yang tidak pernah dilakukan penghapusan hak dan pada tanggal 29 Maret 1997 diterbitkan sertifikat Hak Milik No. 2131 s/d 2172 dan 2191 di atas tanah yang sama. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor yang mengakibatkan terbitnya sertifikat ganda/overlapping oleh Kantor Pertanahan Kota Semarang dalam perkara No. 10/G/TUN/2002/PTUN.SMG dan untuk mengetahui dan mengkaji dasar pertimbangan hukum Hakim Peradilan Tata Usaha Negara dalam putusan perkara No. 10/G/TUN/2002/PTUN.SMG tentang penyelesaian sengketa sertifikat ganda/overlapping apakah sudah sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. Penelitian ini menggunakan pendekatan secara yuridis normatif, dengan jalan menelaah dan mengkaji suatu peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berkompeten untuk digunakan sebagai dasar dalam melakukan pemecahan masalah. Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa faktor penyebab diterbitkannya sertifikat ganda/overlapping oleh Kantor Pertanahan Kota Semarang yaitu karena ketidakcermatan dan ketidaktelitian Panitia Ajudikasi dalam memeriksa dan meneliti data-data fisik dan data-data yuridis dalam proses pendaftaran sistematik. Pertimbangan hukum hakim dalam putusan tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku, yang didasarkan pada ketentuan Hukum Agraria yaitu UUPA dan PP 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah dan ketentuan UU No. 5/1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara Kesimpulan dari penelitian ini bahwa sertifikat tanah memiliki sisi ganda, yaitu satu sisi sebagai Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) dan disisi lain sebagai tanda bukti hak keperdataan (kepemilikan) seseorang atau badan hukum atas tanah, maka apabila terjadi sengketa sertifikat ganda/overlapping, penyelesaiannya dapat ditempuh melalui 2 (dua) jalur peradilan, yaitu Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Negeri
    corecore