1 research outputs found

    TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP UPAH GILING PADI DIBAYAR DENGAN BERAS (Studi Kasus di Desa Tanjung Pauh Hilir Kecamatan Keliling Danau Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi)

    Get PDF
    Tujuan Penelitian ini yaitu: 1) ingin mengetahui praktik upah giling padi dibayar dengan beras di Desa Tanjung Pauh Hilir Kecamatan Keliling Danau Kabupaten Kerinci. 2) ingin mengetahui hukum ekonomi syariah terhadap upah giling padi dibayar dengan beras di Desa Tanjung Pauh Hilir Kecamatan Keliling Danau Kabupaten Kerinci. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi lapangan (field research). Sumber data yang penulis gunakan adalah terdiri dari sumber data primer yaitu data yang diperoleh dari hasil wawancara, observasi dan dokumentasi. Dari kedua belah pihak yaitu pemilik mesin gilingan padi dan pengguna jasa gilingan padi, dan sumber data sekunder yaitu data yang diperoleh melalui penelaahan buku-buku yang berkaitan dan menunjang penelitian ini. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini bersifat kualitatif. Yaitu, penelitian yang dilakukan dengan mengumpulkan data dan informasi yang diperoleh secara langsung dari responden. Kemudian data tersebut dianalisis dengan deskriptif kualitatif dengan menyajikan atau menggambarkan sejelas-jelasnya seluruh masalah. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan beberapa kesimpulan yaitu: 1) praktik upah giling padi di bayar dengan baras di Desa Tanjung Pauh Hilir Kecamatan Keliling Danau Kabupaten Kerinci ini kesepakatannya diatur diawal transaksi untuk memberikan upah giling padi dengan beras hasil penggilingan, pemberian upah tergantung dari berapa banyak beras yang dihasilkan, yaitu 1 karung akan menghasilkan 5 kaleng padi dan ketika di giling menjadi beras akan menghasilkan 2 kaleng beras upahnya sama dengan 2 liter, syarat beras yang dijadikan upah tidak melihat dari kualitas, apapun jenisnya maka itulah upahnya, baik itu berkualitas bagus maupun beras berkualitas buruk. 2) Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap Upah Giling Padi dibayar dengan Beras di Desa Tanjung Pauh Hilir Kecamatan Keliling Danau Kabupaten Kerinci, praktek upah mengupah sudah sesuai dengan hukum Islam karena sudah menjadi adat kebiasaan masyarakat Desa Tanjung Pauh Hilir, pada dasarnya praktek pengupahan penggilingan padi menggunakan beras mengandung unsur tolong menolong. Namun akan lebih baik ketika pemotongan berlangsung diharuskannya kedua belah pihak menhadiri secara langsung untuk mengdindari hal-hal yang tidak diinginkan dan dapat merugikan kedua belah pihak. Kata Kunci. Hukum Ekonomi Syariah, Upah, Gilingan Pad
    corecore