6 research outputs found

    Kebijakan Penal Terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga

    Get PDF
    Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kebijakan hukum pidana di Indonesia terkait korban kekerasan dalam rumah tangga pada saat ini dan di masa yang akan datang. Penelitian dilakukan dengan mengkaji kitab undang-undang hukum pidana dan undang-undang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga yang berlaku. Dengan demikian, peneliti dapat memberikan masukan terhadap perkembangan perundang-undangan di Indonesia terkait kekerasan dalam rumah tangga.Penelitian ini merupakan penelitian normatif dan menggunakan data sekunder. Data sekunder diperoleh dengan mempelajari dokumen-dokumen terkait. Adapun metode yang digunakan adalah metode kualitiatif dengan pendekatan deskriptifpreskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan penyelesaian kekerasan dalam rumah tangga saat ini dapat menggunakan kitab undang-undang hukum pidana dan undang-undang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Meskipun demikian, terdapat beberapa kelemahan seperti tidak adanya mekanisme mediasi, lemahnya perlindungan terhadap korban, tidak adanya hukum acara tersendiri dan penghukuman yang masih menggunakan sistem alternatif. Kebijakan pidana di masa yang akan datang dituntut untuk memperbaiki kelemahan-kelemahan tersebut

    Kebijakan Rumah Aman Bagi Anak Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga

    Get PDF
    Abstrak Keberadaan rumah aman menjadi penting saat ini karena semakin meningkatnya kasus kekerasan terhadap anak di lingkungan rumah tangga. Disamping merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, hal ini juga bentuk perhatian kepala daerah terhadap perlindungan kelompok rentan. Rumusan masalah yang peneliti kaji adalah: a) bagaimana penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan terhadap anak dalam rumah tangga?, dan b) bagaimana urgensi kebijakan rumah aman bagi anak korban kekerasan dalam rumah tangga. Tujuan yang ingin dicapai  adalah untuk mengetahui kebijakan penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan terhadap anak dalam  dalam rumah tangga dan untuk mengetahui urgensi kebijakan rumah aman bagi anak korban kekerasan dalam rumah tangga Penelitian ini merupakan penelitian normatif, sehingga data yang dipergunakan berupa data sekunder dan data tersier. Data Sekunder diperoleh dari buku-buku dan jurnal-jurnal ilmiah yang membahas tema penelitian sedangkan data tersier berupa kamus hukum dan Kamus Besar Bahasa Indonesia. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (the statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil Penelitian menunjukkan bahwa peraturan perundang-undangan saat ini mampu memberikan perlindungan kepada anak yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga, meskipun demikian yang perlu mendapatkan perhatian adalah keberadaan rumah aman yang tidak merata di seluruh kabupaten dan atau kota di Indonesia, padahal rumah aman sangat dibutuhkan oleh anak yang menjadi korban guna pemenuhan hak asasinya atas perlindungan hukum

    Budaya Hukum Penyelesaian Perkara Berbasis Restorative Justice di Desa Sintung, Lombok Tengah

    Get PDF
    In an effort to resolve cases, when the victims are women as part of a marginal group, inequality often occurs. Men who hold authority to resolve cases often take sides and incriminate their victims so that the values of legal certainty, justice and expediency are difficult to achieve even though there is peace as a result of the settlement of the case. Besides women, small communities or marginalized groups, people with disabilities are also included in marginal groups. Access to certainty, justice and the benefit of the law is a necessity that this marginal group must obtain. The law must not be dominated by certain groups who are close to certain power, capital, or social status. This problem occurs because part of the inheritance has not been handed over to the rightful party, for this problem then the Village Sangkep Hall carries out a restorative justice process. Finally, an agreement is reached in which one the aggrieved party gets his share and the party who controls the object of the dispute submits it knowingly and voluntarily. The problem ended with each party making a statement that contained a willingness to end the case and not sue each other in the future. Restorative justice has not been comprehensively regulated in various laws and regulations in Indonesia, the term restorative justice is only regulated in the Act. Number 11 of 2012 concerning the Juvenile Criminal Justice System. Sintung Village, in the process of resolving cases, has fulfilled the main principles of restorative justice. This process has succeeded in maintaining order and security in the Sintung Village environment, in addition, the community also supports the existence of the Village Sangkep Hall

    Penguatan Budaya Hukum Masyarakat Desa Gerung Selatan Guna Mengedepankan Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa

    Get PDF
    Penyelesaian sengketa melalui non litigasi diakomodir melalui keberadaan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Di Pengadilan, Lahir Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008 yang kemudian diganti dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi di Pengadilan dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik. Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara barat kemudian membentuk Bale Mediasi yang kemudian diikuti oleh pembentukan bale mediasi di setiap kabupaten/ Kota di Nusa Tenggara Barat.  Di kabupaten Lombok Barat, Bale Mediasi dibentuk berdasarkan peraturan Bupati (Perbup) No 47 tahun 2019 telah membentuk bale mediasi sebagai lembaga yang memfasilitasi penyelesaian sengketa di luar Pengadilan. Keberadaan Bale Mediasi di Lombok Barat ditujukan agar masyarakat lebih mengutamakan penyelesaian melalui mediasi dibandingkan melalui jalur litigasi atau Pengadilan. Disamping penyelesaian yang relative cepat, dan biaya yang terjangkau, penyelesaian melalui Bale Mediasi juga mengutamakan win-win solution sehingga sengketa yang terjadi tidak menyisakan konflik berkepanjangan dan para pihak berdamai, rukun kembali

    Penyuluhan Hukum Tentang Penyelesaian Perkara Kekerasan Terhadap Anak di Dharma Wanita Persatuan Unit BKPSDM Lombok Timur

    Get PDF
    Kekerasan terhadap kelompok marjinal akhir-akhir ini mengalami peningkatan. Hal tersebut tentu merupakan salah satu bentuk ketidakadilan bagi mereka dan tidak mencerminkan semangat dari konstitusi Negara Indonesia yang menjamin hak asasi setiap  warga negaranya. Kelompok marjinal merupakan kelompok-kelompok rentan, diantaranya adalah anak, perempuan, kelompok disabilitas, dan orang-orang yang sudah lanjut usia (manula). Kegiatan pengabdian ini bertujuan untuk memberikan sumbangsih pengetahuan dan masyarakat berperan aktif dalam upaya perlindungan terhadap anak agar terhindar dari tindakantindakan yang dapat menganggu tumbuh kembang anak. Pengabdian dilaksanakan dengan menggunakan dua pendekatan kolaboratif sebagai metode pelaksanaan kegiatan yaitu penyuluhan hukum (untuk mengedukasi masyarakat) dan FGD (Focus Group Discussion) guna menggali pengetahuan dan keterampilan masyarakat terhadap penguatan pemahaman mengenai perlindungan anak dan penyelesaian perkara kekerasan yang menimpa anak dalam perspektif penghormatan terhadap kelompok marjinal. Hasil kegiatan pengabdian ini dapat memahami peraturan perundang-undangan terkait perlindungan anak seperti Undang-Undang Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Pidana Anak, berikutnya mitra memiliki kemampuan dalam menyelesaikan permasalahan dengan mengedepankan penghormatan terhadap kelompok marginal. Hal ini penting sebagai bagian dari pengabdian civitas akademika ke masyarakat. &nbsp

    Patterns and The Role of The Government in Preventing Human Trafficking

    Get PDF
    Human Trafficking is an iceberg phenomenon that is growing all over the world including in Indonesia. Indonesia is a tier 2 surveillance country because human trafficking cases are still high and one of the regions contributing to human trafficking cases is East Lombok Regency, West Nusa Tenggara. The purpose of this study is to analyze and find out how pattern of human trafficking in East Lombok and the role of the East Lombok Regency government in preventing human trafficking. The results showed that first, pattern human trafficking in East Lombok Regency which starts from the recruitment process carried out by neighbors, family, friends, and people who first go abroad, document forgery and manipulation of victims' data are made outside the East Lombok Regency area, and the departure process is relay and departure is not from East Lombok Regency but from the area where the documents are made. Second, the role of the East Lombok Regency Government for prevent human trafficking by conducting scheduled socialization in villages/villages that are vulnerable to human trafficking victims, forming Productive Migrant Villages, and providing training to retired migrant workers/families by forming novice business heroes. However, the Government's efforts to prevent human trafficking have not been maximized and effective due to the lack of coordination between related institutions and public awareness of the dangers of trafficking in persons
    corecore