2 research outputs found

    Analisis hukum Islam, fatwa DSN-MUI No.05 tahun 2000 dan UU No. 8 tahun 1999 terhadap jual beli online barang impor di merchandise shop represent Amerika Serikat

    Get PDF
    Pengumpulan data penelitian menggunakan teknik wawancara yang dilakukan melalui media social (chatting) dan juga dokumentasi. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif. Kemudian data yang berhasil dikumpulkan selanjutnya dianalisis dengan metode deskriptif analisis tentang jual beli barang impor di merchandise shop represent Amerika Serikat dengan menggunakan teori yang berkaitan dengan jual beli salam yang selanjutnya ditarik kesimpulan.Kesimpulan yang didapat dalam penelitian ini adalah: Pertama, praktik jual beli pesanan ini diminati karena termasuk penjualan berupa produk merch yang dilakukan sebagai bentuk champaign dengan hasil penjualannya didonasikan ke The JED Foundation, atas banyaknya minat yang didapat dari konsumen represent menjadi kelabakan hingga lalai yang mengakibatkan praktik jual beli mengelami berbagai kendala. Kedua, berdasarkan Hukum Islam praktik jual beli ini termasuk gharar dalam segi keberadaan barang, harga barang serta kualitas barangnya. Ujrah yang tidak diketahui oleh satu pihak, syarat ujrah tetap terpenuhi dikarenakan pembeli merelakannya. Dalam Fatwa DSN-MUI No. 05 tahun 2000 tentang salam barang diterima sebagian/kualitas lebih rendah dan pembeli tidak rela untuk menerima menyebabkan batalnya akad salam karena termasuk dalam akad fasid (tidak terpenuhinya rukun akad). Pemberian ganti rugi tidak sesuai dengan ketentuan UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pasal 19 ayat 3 yang seharusnya ganti rugi diberikan dalam tenggang waktu tujuh hari, namun represent memberikan ganti rugi setelah tiga bulan.Dengan adanya kesimpulan di atas, sebaiknya represent sebagai tempat menaungi para penjual harus meningkatkan kinerjanya agar tidak terjadi pengulangan yang sama, bagi penjual lebih bertanggungjawab memberikan informasi yang lebih detail mengenai produknya. Kemudian bagi pembeli lebih berhati-hati dalam memilih tempat jual beli serta lebih teliti terhadap kualitas produk serta harga serta untuk selebriti yang berkolaborasi dengan represent tidak menutup mata akan masalah yang terjadi dan sebaiknya tidak melakukan kolaborasi lagi dengan perusahaan tersebut

    Praktik Akad Wakalah pada BMT Amanah Bersama Bojonegoro Perspektf Hukum Islam

    Get PDF
    This article discusses the practice of wakalah contracts at BMT Amanah with Bojonegoro. This research is field research. Data collection was carried out through interviews, observation, and documentation. The collected data were analyzed deductively. Baitul Mal wat Tamwil (BMT) is a micro institution that is operated on the principle of profit-sharing, growing, and developing micro-business to elevate the degree and dignity and defend the interests of the poor. In the BMT Amanah Bersama, the most frequently used financing is the murabahah contract but still does not rule out other contracts such as the wakalah contract. The wakalah contract at BMT Amanah Bersama does not stand alone, but from the wakalah contract, the BMT can receive income earned through ujrah (fees) which is used as a reciprocal between the BMT institution and the customer so that both are mutually beneficial. Based on this practice, the wakalah contract carried out at BMT Amanah Bersama is by the principles of Islamic law
    corecore