2 research outputs found

    PENANGGULANGAN PENANGKAPAN IKAN SECARA TIDAK SAH (ILLEGAL FISHING) OLEH KAPAL IKAN ASING DI ZONA EKONOMI EKSKLUSIF INDONESIA

    Get PDF
    Penangkapan ikan secara tidak sah ( illegal fishing ) oleh kapal ikan asing di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia ( ZEEI ) semakin tahun semakin meningkat. Seiring dengan kondisi tersebut negara menderita kerugian yang besar dari tindakan ini. Ada anggapan bahwa terjadinya hal tersebut karena kewenangan penegakan hukum oleh negara pantai  ( Indonesia ) yang terbatas disebabkan  ketentuan yang ada di dalam Konvensi Hukum Laut 1982 ( KHL 1982 ). Kemudian jika  dilihat dari segi penegakan hukum oleh pemerintah, penanganan illegal fishing nampaknya masih memprihatinkan. Tulisan ini ingin mengkaji bagaimana kewenangan Indonesia dalam menanggulangi illegal fishing di wilayah ZEEI berdasar KHL 1982. Selain itu dalam tulisan ini juga ingin dikaji bagaimana penanggulangan yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia terhadap tindak illegal fishing ini. Data dalam tulisan ini dicari dengan cara melakukan studi kepustakaan, artinya dengan cara mempelajari buku-buku, naskah-naskah yang berkaitan dengan permasalahan yang dibahas. Data yang didapat kemudian dikumpulkan lalu disistematisasi.  Data yang sudah disistematisasi itu kemudian  dijelaskan untuk dapat menjawab permasalahan yang diajukan. Hasil yang didapat dari pembahasan dalam tulisan ini adalah: Indonesia berdasar KHL 1982 mempunyai kewenangan yang tegas dalam menindak pelaku illegal fishing, namun dalam pelaksanaan penanggulangan illegal fishing di wilayah ZEE masih mengalami beberapa hambatan

    KEPENTINGAN INDONESIA MENGAKSESI KONVENSI APOSTILLE DAN RELEVANSINYA DI BIDANG KENOTARIATAN

    Get PDF
    Dalam era globalisasi, kerja sama antar negara dan antar warga negara dalam bidang bisnis, pendidikan, maupun diplomasi, dan kepentingan untuk menjalin hubungan yang baik dengan negara-negara lain semakin menjadi prioritas. Namun, dalam menjalin kerja sama tersebut, hal-hal administratif seperti legalisasi dokumen publik asing menjadi salah satu kendala yang sering dihadapi. Proses yang rumit dan biaya yang tinggi menjadi hambatan bagi banyak orang untuk mendapatkan pengesahan dokumen publik yang diperlukan untuk berbagai keperluan. Belum lagi, dokumen publik yang telah dilegalisasi oleh lembaga atau kementerian di Indonesia tidak secara otomatis dapat diterima di negara yang dituju. Seperti akta notaris, surat kuasa, dan dokumen-dokumen lainnya harus dilegalisasi terlebih dahulu sebelum dapat diakui oleh negara tujuan. Hal ini membuat banyak orang merasa kesulitan dalam menggunakan dokumen publik di luar negeri. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Indonesia mengaksesi Konvensi Apostille, dengan demikian proses legalisasi dokumen asing publik di Indonesia menjadi lebih mudah, cepat, dan efisien. Notaris sebagai pejabat publik memiliki peran penting dalam proses legalisasi dokumen tersebut, baik dalam memberikan legalisasi dokumen asing publik yang diperlukan, maupun dalam pengesahan tanda tangan atau legalisir pada dokumen-dokumen yang diterbitkan oleh pihak asing.. Dalam kenotariatan, Kehadiran Konvensi Apostille diharapkan memudahkan akses bagi warga negara Indonesia untuk menggunakan dokumen publik di luar negeri dan notaris dapat memberikan legalisasi dengan menyertakan Apostille pada dokumen publik yang diterbitkan oleh notaris. Keanggotaan Indonesia di dalam Konvensi Apostille memiliki urgensi yang sangat penting untuk mempercepat proses administratif dalam hubungan antarnegara dan antarwarga negara dan membantu dalam mempercepat proses administratif dalam hubungan antarnegara dan antarwarga negara serta meningkatkan kemudahan dalam melakukan kegiatan bisnis dan administrasi di luar negeri
    corecore