1 research outputs found
KEBIJAKAN PENINDAKAN ATAS TANAH TERLANTAR DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH (Studi Kasus Sengketa PT SAWIT JAMBI LESTARI dan Masyarakat Rantau Gedang Kecamatan Mersam, Kabupaten Batang Hari Jambi)
Penelitian ini mengkaji tentang kebijakan yang di berikan pemerintah
mengenai HGU. Dan Pendayagunaan Tanah Terlantar Dalam Rangka
Penatagunaan Tanah di Desa Rantau Gedang Mersam Jambi. Ada dua
permasalahan yang akan dikaji dalam penelitian ini yaitu kebijakan yang di berikan
pemerintah tentang Hak Guna Usaha serta pendayagunaan tanah terlantar di desa
Rantau Gedang Mersam Jambi.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum sociolegal dan lebih kepada
pendekatan objek yang di kaji, yang menggunakan pendekatan perundang-
undangan dan konseptual. Bahan hukum yang dipergunakan dalam penelitian ini
berasal dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum
tersier.
Bahan hukum maupun informasi penunjang lainnya yang telah terkumpul
terlebih dahulu dilakukan deskripsi dengan menguraikan proposisi-proposisi hukum
kemudian diinterpretasikan untuk selanjutnya disistimatisasi, dievaluasi untuk
kemudian diberikan argumentasi untuk mendapatkan kesimpulan atas
permasalahan tersebut.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan penertiban tanah
terlantar merupakan kewenangan Pemerintah daerah maupun Pusat, dimana BPN
selaku pengawas bidang pertanahan yang mana kewenangan tersebut telah
diterima dari Presiden, Presiden mendelegasikan kewenangannya kepada Kepala
Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia untuk melakukan penertiban tanah
terlantar sesuai dengan ketentuan Pasal 17 PP No.11 Tahun 2010.
Dalam pelaksanaan penertiban, dibentuk Panitia C yang berwenang
melakukan identifikasi dan penelitian tanah terindikasi terlantar. Mekanisme
penertiban tanah terlantar dilakukan melalui tahapan-tahapan yaitu inventarisasi
tanah terindikasi terlantar, identifikasi dan penelitian tanah terindikasi terlantar,
peringatan terhadap pemegang hak, penetapan tanah terlantar. tanah-tanah
terlantar didayagunakan untuk kepentingan masyarakat melalui reforma agraria,
program strategis negara dan cadangan umum negara harus disesuaikan dengan
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Batang Hari