9 research outputs found

    KERJASAMA PEMERINTAH INDONESIA DAN ORGANISASI INTERNASIONAL DALAM PENANGANAN PENGUNGSI DI INDONESIA MENURUT HUKUM INTERNASIONAL

    Get PDF
    Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kerjasama pemerintah Indonesia dengan organisasi internasional dalam penanganan pengungsi. Dengan menggunakan metode pemelitian hukum normatif, disimpulkan bahwa: 1. Indonesia telah melaksanakan hokum internasional meengenai perlindungan hukum bagi pengungsi yang diatur dalam Konvensi 1951 dan Protokol New York 1967, serta menjalankan hukum nasional yang mengatur tentang pengungsi di Indonesia yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri. 2. Pemerintah Indonesia telah melaksanakan kerjasama dengan organisasi internasional yakni UNHCR dan IOM dalam penanganan pengungsi ysng berada di Indonesia.  UNHCR. memberikan status kepengungsian terhadap para pengungsi dan menyediakan perlindungan bantuan kemanusiaan, sedangkan IOM memfasilitasi semua kebutuhan para pengungsi, seperti perawatan medis, perumahan komunitas, hingga memulangkan para pengungsi ke negara asalnya secara sukarela. Kata Kunci : Kerjasama, Pengungsi, Organisasi Internasional

    TANGGUNG JAWAB HUKUM PENGANGKUTAN UDARA NIAGA MENURUT KONVENSI MONTREAL 1999 DAN UNDANG – UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG PENERBANGAN

    Get PDF
    Konvensi Montreal 1999 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan adalah dua peraturan hukum yang mengatur tanggung jawab hukum pengangkutan udara niaga. Konvensi Montreal 1999 adalah sebuah perjanjian internasional yang membahas tanggung jawab maskapai penerbangan terkait dengan kerugian yang timbul akibat kecelakaan atau insiden di udara. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan adalah undang-undang nasional yang mengatur berbagai aspek pengangkutan udara, termasuk tanggung jawab hukum maskapai penerbangan dalam melakukan operasi penerbangan niaga. Konvensi Montreal 1999 adalah sebuah perjanjian internasional yang bertujuan untuk mengatur tanggung jawab maskapai penerbangan dalam hal kehilangan, kerusakan, atau keterlambatan barang, serta kerugian pribadi atau kematian penumpang yang terjadi selama penerbangan. Pengaturan hukum pengangkutan udara niaga menurut Konvensi Montreal 1999 didasarkan pada prinsip tanggung jawab maskapai penerbangan terkait dengan kerugian yang timbul akibat kecelakaan atau insiden di udara. Kata Kunci : Konvensi Montreal 1999, Pengangkutan udara niaga, Undang-Undang No 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan

    TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DALAM MELINDUNGI DAN MEMELIHARA TERUMBU KARANG SEBAGAI SUMBER DAYA LAUT

    Get PDF
    Terumbu karang merupakan salah satu ekosistem di laut yang memiliki banyak manfaat. Bagi manusia, terumbu karang sering dimanfaatkan sebagai objek penelitian, objek wisata, dan kegiatan pendidikan. Sedangkan bagi habitatnya, terumbu karang berfungsi sebagai tempat tinggal, tempat berkembang biak, serta tempa untuk mencari makan oleh ekosistem sekitarnya. Kerusakan terumbu karang dapat berakibat fatal bagi habitat dilaut. Kerusakan terumbu karang dapat terjadi oleh faktor manusia dan faktor alam. Faktor alam dapat berupa gempa tektonik, perubahan iklim, pemanasan global, dan bencana alam lainnya. Sedangkan faktor manusia dapat berupa pencemaran lingkungan laut, penangkapan ikan secara ilegal, aktivitas penambangan, serta aktivitas lainnya yang dapat mempengaruhi pertumbuhan terumbu karang. Perlindungan dan pemeliharaan terumbu karang termasuk sebagai perlindungan dan pemeliharaan lingkungan laut dan lingkungan hidup.   Kata Kunci : Terumbu Karang, Perlindungan Terumbu Karang, Perlindungan Lingkungan Hidu

    PERLINDUNGAN HAK – HAK ANAK DALAM STATUS PENGUNGSI MENURUT KONVENSI HAK-HAK ANAK TAHUN 1989 DAN IMPLEMENTASINYA DI INDONESIA

    Get PDF
    Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum berkaitan dengan bentuk perlindungan terhadap pengungsi anak menurut Konvensi Hak-hak Anak 1989 dan untuk mengetahui  implementasi di Indonesia dalam kaitannya dengan perlindungan terhadap pengungsi anak. Dengan menggunakan metode cpenelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan Hukum perlindungan  pengungsi anak merujuk pada Pasal 22 Konvensi Hak Anak Tahun 1989 (Convention on the Rights of the Child) yang juga merupakan instrumen hukum internasional yang menyatakan bahwa pengungsi anak berdasarkan statusnya sebagai pengungsi maupun anak-anak yang mencari status pengungsi berhak mendapatkan perlakuan yang layak serta perlindungan khusus. 2. Berkaitan dengan perlindungan terhadap pengungsi anak, Indonesia  meratifikasi Konvensi Hak Hak Anak melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990, maka secara langsung Indonesia menyetujui seluruh isi konvensi, sehingga  Indonesia telah melakukan tindakan implementasi sesuai prinsip-prinsip perlindungan dalam Konvensi Hak Hak Anak, dan juga sebagai amanat Undang Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak asasi Manusia.   Kata Kunci : hak–hak anak dalam status pengungsi, implementasinya di indonesi

    PEMBERLAKUAN PERJANJIAN INTERNASIONAL DI INDONESIA DIKAITKAN DENGAN PENGESAHAN PIAGAM ASEAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2000

    Get PDF
    Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui eksistensi Piagam ASEAN menurut Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2008 dan untuk mengetahui pemberlakuan perjanjian Internasional terhadap pengesahan Piagam ASEAN berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, maka berdasarkan hasil penelitian penulis dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Eksistensi Piagam ASEAN masih memiliki kedudukan hukum dalam konteks perjanjian internasional di Indonesia. Ketentuan hukum terkait perjanjian internasional di Indonesia terdapat dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. 2. Pemberlakuan Perjanjian Internasional terhadap Pengesahan Piagam ASEAN berdasarkan UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Undang-undang tersebut mengatur tata cara pengesahan suatu perjanjian internasional sesuai dengan jenis perjanjiannya. Dalam hukum internasional juga dikenal dengan istilah ratifikasi yang dalam konteks ketatanegaraan Indonesia yang terdapat dalam pasal 1 huruf b UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional menegaskan bahwa pengesahan adalah perbuatan hukum untuk mengikatkan diri pada suatu perjanjian dalam bentuk ratifkasi (ratification), aksesi (accession), penerimaan (acceptance) dan penyetujuan (approval). Sebagai contoh perjanjian internasional yang telah disahkan melalui ratifikasi pemerintah Indonesia menjadi undang-undang adalah ASEAN Charter yang disahkan dengan UU No. 38 Tahun 2008.   Kata Kunci : Perjanjian Internasional, Piagam ASEAN, UU No. 24 Tahun 200

    ANALISI YURIDIS DISKRIMINASI RASIAL MENURUT HAK ASASI MANUSIA (STUDI KASUS AMBRONCIUS NABABAN)

    Get PDF
    Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pengaturan hukum tentang diskriminasi rasial menurut hak asasi manusia dan penegakan hukum terhadap diskriminasi rasial menurut hak asasi manusia dalam kasus Ambroncius Nababan. Metode penelitian yang di gunakan dalam penulisan ini adalah metode pendekatan Normatif Empiris, dan kesimpulan yang di dapat: 1. Pengaturan hukum tentang diskriminasi rasial menurut hak asasi manusia telah disahkan oleh DPR-RI dalam UU No. 40 tahun 2008 tentang Penghapusan diskriminasi ras dan etnis juga diatur dalam ketentuan pidana atas Tindakan diskriminasi ras dan etnis yang diatur pada pasal 15-17, 2. Penegakan hukum terhadap diskriminasi rasial menurut hak asasi manusia dalam kasus Ambroncius Nababan atas ujaran kebencian dan tindakan rasisme di media sosial yang dilakukannya, maka AN  Dijerat Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b ayat (1) Kata Kunci : Diskriminasi rasial, Rasisme, Hak Asasi Manusia, Ras dan Etnis, Ambroncius Nababan

    TANGGUNG JAWAB HUKUM PENGANGKUTAN UDARA NIAGA MENURUT KONVENSI MONTREAL 1999 DAN UNDANG – UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG PENERBANGAN

    Get PDF
    Konvensi Montreal 1999 dan Undang-Undamg No. 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, pada prinsipnya kedua aturan ini berkaitan erat dalam hal tanggung jawab hukum angkutan udara niaga dan bukan niaga. Konvensi Montreal 1999 mengatur tatanan hukum secara internasional mengenai tanggung jawab pengangkut terhadap pengguna jasa penerbangan yang mengalami kerugian yang ditimbulkan oleh pengangkut. Baik itu pengangkutan penumpang, bagasi dan kargo dalam penerbangan internasional dengan pesawat udara serta ganti rugi yang harus dibayarkan. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan mengatur hak, kewajiban, serta tanggung jawab hukum para penyedia jasa dan para pengguna jasa, dan tanggung jawab hukum penyedia jasa terhadap kerugian pihak ketiga akibat dari penyelenggaraan penerbangan. Konvensi Montreal 1999 adalah sebuah perjanjian internasional yang bertujuan untuk mengatur tanggung jawab maskapai penerbangan dalam hal kehilangan, kerusakan, atau keterlambatan barang, serta kerugian pribadi atau kematian penumpang yang terjadi selama penerbangan. Pengaturan hukum pengangkutan udara niaga menurut Konvensi Montreal 1999 didasarkan pada prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) yang dimana pengangkut bukan lagi dianggap bertanggung jawab tetapi pengangkut selalu harus bertanggung jawab atas kerugian yang diderita korban tanpa ada kemungkinan membebaskan diri kecuali korban juga turut bersalah.   Kata Kunci: Konvensi Montreal 1999; Tanggung jawab angkutan udara niaga; Undang-Undang No 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan

    PERLINDUNGAN HUKUM PENGUNGSI DI INDONESIA PASCA PERATURAN PRESIDEN NO.125 TAHUN 2016

    Get PDF
    Perlindungan pengungsi terdapat dalam konvensi Jenewa 1951 dan protokol 1967 dan yang menjadi kewenangan dari UNHCR “United Nation High Commisionerfor Refugees” atau Komisioner tinggi perserikatan bangsa-bangsa dibidang pengungsi. Indonesia bukan negara yang meratifikasi Konvensi Jenewa 1951 dan Protokol 1967 namun Indonesia mengakui salah satu prinsip internasional yaitu prinsip Non Refoulement. Dalam perlindungan pengungsi di Indonesia di jamin oleh Undang-Undang No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia karena pengungsi merupakan manusia yang rentan terhadap pelanggaran ham dan dalam masuk arus pengungsi terdapat dalam  Undang-Undang No.6 Tahun 2011 serta dalam penanganan pengungsi di jamin oleh Undang-Undang No.37 Tahun 1999 tentang Hubungan luar Negeri. Setelah adanya Peraturan Presiden No.125 Tahun 2016 penanganan pengungsi dilakukan berdasarkan kerja sama antara Pemerintah Pusat dengan Perserikatan BangsaBangsa (PBB) melalui Komisariat Tinggi Urusan Pengungsi di Indonesia. Saat Pandemi Pandemi Covid-19 pemerintah Indonesia dalam penanganan pengungsi melakukan berbagai upaya agar para pengungsi mendapatkan fasilitas keshatan terlebih hak agar pengungsi tidak terdiskriminasi dan tertinngal dalam Pandemi Covid-19. Kata Kunci: Konvensi Jenewa 1951, Protokol 1967, Pasca Peraturan Presiden No.125 Tahun 2016, Pengungsi

    KAJIAN YURIDIS TENTANG TINDAK PIDANA PENYEBARAN DATA PRIBADI MELALUI INTERNET (DOXING) DI INDONESIA

    Get PDF
      Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan tentang penyebaran data pribadi melalui internet (doxing) dalam Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan untuk mengkaji penegakan hukum terhadap pelaku penyebaran data pribadi seseorang melalui internet (doxing) di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian deskriptif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1.  Doxing diatur didalam UU ITE dan UU PDP, yaitu dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, serta lebih spesifik lagi diatur di dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. 2. Pasal 30 ayat (1) jo. Pasal 46 ayat (1) UU ITE menerapkan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 600 juta, atas akses ilegal terhadap sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun. Sedangkan pada Pasal 30 ayat (2) jo. Pasal 46 ayat 2 UU ITE mengancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda maksimal Rp 700 juta atas akses ilegal terhadap komputer dan/atau sistem elektronik dengan tujuan memperoleh informasi dan/atau dokumen elektronik  Kedua, Pasal 30 ayat (3) jo. Pasal 46 ayat (3) UU ITE mengancam hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda maksimal Rp 800 juta, atas tindakan melawan hukum melakukan penerobosan, melampaui, atau penjebolan terhadap sistem pengamanan komputer.   Kata Kunci : tindak pidana penyebaran data pribadi melalui internet, doxin
    corecore