5 research outputs found

    Hukum Qadha Shalat Menurut Imam An-Nawawi dan Ibnu Taimiyah: Studi Kasus Pelaksanaan Qadha Shalat Bobotoh PERSIB

    Get PDF
    Dalam agama Islam, shalat memiliki kedudukan istimewa yang tidak dimiliki oleh ibadah-ibadah yang lain. Shalat merupakan tiang agama dan agama bisa tegak karenanya. Pada kenyataannya banyak manusia yang lalai mengerjakan ibadah shalat ada yang diakhirkan waktunya sampai akhirnya lupa tidak mengerjakan shalat dan adapula yang sengaja meninggalkan shalat karena sibuk dengan urusan duniawinya dengan alasan shalat nya diqadha saja digabungkan dengan shalat fardhu lainnya. Salah satu kegiatan yang sering kali membuat manusia lalai dalam mengerjakan shalat adalah menonton pertandingan sepak bola secara langsung di stadion. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: (1) Pelaksanaan qadha shalat bagi Bobotoh Persib; (2) Pendapat dan argumen pelaksanaan qadha shalat menurut Imam An-Nawawi dan Ibnu Taimiyah; (3) Pelaksanaan qadha shalat menurut pendapat Imam An-Nawawi dan Ibnu Taimiyah bagi Bobotoh Persib. Penelitian ini berawal dari pemikiran bahwa jadwal pertandingan sepakbola pada umumnya, selalu memasuki waktu beribadah umat muslim yakni ibadah shalat. sedangkan sarana untuk beribadah shalat di stadion juga tidak memadai baik itu dari segi tempat ibadah, toilet untuk berwudhu tidak terawat, dll. Metode yang digunakan adalah metode descriptive analysis dengan menggunakan pendekatan komparatif (perbandingan), karena dalam penelitian ini penulis menggambarkan pendapat dari kedua Ulama Madzhab yaitu Ima m an-Nawawi dan Ibnu Taimiyah tentang ’qadha shalat’. Sedangkan Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu sumber primer dan sumber sekunder. Sedangkan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi pustaka dan wawancara. Hasil penelitian, menunjukan bahwa (1) Pelaksanaan qadha shalat bagi bobotoh persib mereka melakukan qadha sama dengan shalat pada umumnya hanya saja pada niat shalat ditambahkan lafadz qadha. Pelaksanaan shalatnya kebanyakan dari mereka melaksanakan setelah mereka sampai ke tempat masing-masing dan sedikit dari mereka melaksanakannya di masjid; (2) Pendapat dan argumen pelaksanaan qadha shalat menurut Imam An-Nawawi orang yang tidak melaksanakan shalat fardhu wajib untuk mengqadhanya” dan menurut Ibnu Taimiyah orang yang meninggalkan shalat secara sengaja itu tidak diperintahkan untuk mengqadhanya melainkan ia harus bertaubat dan memperbanyak shalat sunah untuk menggantikannya; (3) Pelaksanaan qadha shalat bagi Bobotoh Persib menurut pendapat Imam An-Nawawi menyegerakan shalat yang ditinggalkan karena sengaja serta sunnah menyegerakan apabila meninggalkan shalatnya karena adanya udzur seperti tidur sedangkan menurut Ibnu Taimiyah dianjurkan untuk melakukan taubat nasuha, memperbanyak baca shalawat dan shalat sunnah, untuk memperberat timbangan amalnya di akhirat nanti

    Modul pelatihan guru program keahlian teknik mesin paket keahlian teknik pengelasan sekolah menengah kejuruan (SMK) kelompok kompetensi D

    Get PDF
    Modul ini berisi paket keahlian teknik pengelasan dengan materi pengelasan pelat menggunakan proses las busur manual, materi dalam modul ini terdiri atas; kesehatan dan keselamatan kerja pada proses las busur manual (SMAW), mesin las dan elektroda dan sebagainy

    LAMPU HIJAU YANG MENYALAHI FUNGSI SEBAGAI MEDIA PENDIDIKAN BAHASA BAGI PEMBACA

    No full text
    Surat Kabar yang baik adalah surat kabar yang menyajikan bahasa jurnalistik yang baik bagi pembaca. Hal tersebut, berkenaan dengan pelaksanaan salah satu fungsi pers yang mengharuskan setiap media massa cetak menjadi acuan pembelajaran bahasa Indonesia bagi para pembaca. Bertolak dari masalah tersebut, punulis terdorong untuk melakukan kajian konseptual tentang Kesalahan Bahasa Jurnalistik pada Surat Kabar yang Menyalahi Fungsi Sebagai Media Pendidkan Bahasa Indonesia Bagi Pembaca. Metode yang digunakan dalam kajian ini ialah metode analisis isi bahasa jurnalistik pada beberapa surat kabar nasional dan lokal yang merujuk pada kriteria bahasa jurnalistik yang sesuai dengan pendapat pakar bahasa jurnalistik dan pakar bahasa Indonesia. Bahasas jurnalistik adalah bahasa Indonesia yang memiliki karakteristik singkat, lugas, jelas, menarik, dan padat informasi, namun dalam penyajiannya harus tetap bersandar pada tata bahasa Indonesia baku dan ejaan yang benar. Saat ini, beberapa surat masih banyak melakukan pelanggaran bahasa jurnalistik dan kaidah kebahasaan baik dalam pemuatan judul maupun teks berita, salah satu contoh adalah surat kabar Lampu Hijau. Penyajian bahasa surat kabar ini tidak mengindahkan pemakaian bahasa jurnalistik yang baik dan sesuai dengan kaidah bahasa. Bahasa berita yang diinformasikannya, dikhawatirkan akan mengajarkan bahasa yang salah kepada pembac
    corecore