1 research outputs found

    Analisis Putusan Sengketa Hak Merek Dagang Antara Ms Glow Dengan Ps Glow Nomor 2/Pdt.Sus.Hki/Merek/2022/PN.Niaga Sby Berbasis Keadilan

    Get PDF
    Kasus sengketa merek antara MS Glow dengan PS Glow merupakan gugatan mengenai ganti rugi kepada pihak Tergugat yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Artikel ini ditulis dengan metode penelitian yang diperoleh dari data sekunder dengan studi kepustakaan serta buku, jurnal dan surat kabar. Putusan hakim belum sepenuhnya memenuhi ketentuan Undang-Undang No. 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, di mana alasan dan dasar penjatuhan putusannya belumlah jelas dan belum sepenuhnya memenuhi aspek keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Putusan hakim mempertimbangkan posisi pihak Tergugat adalah pihak yang dirugikan.Kata kunci: Putusan Pengadilan, Hak Merek, Sengket
    corecore