2 research outputs found

    Legal Protection for Children Victims of Narcotics Abuse in Riau Province

    Get PDF
    Narcotics abuse can be categorized as a criminal act as regulated in Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics. The method used in this research is socio-legal research. In Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics, there is no distinction between the abuse committed by children who are already drug addicts and children who are victims of narcotics abuse and are taking narcotics for the first time, so that these children are combined at the time of the crime. It is hoped that there will be political will from the Government of the Republic of Indonesia to revise Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics in order to provide legal protection for children who are victims of narcotics abuse. One of the obstacles faced by the Riau Regional Police in eradicating narcotics abuse by children is the minimal role of parents who are willing to report their children. Therefore, the Riau Regional Police should cooperate with religious leaders from MUI, traditional leaders from LAM Riau, as well as community leaders in order to provide enlightenment to the public about the dangers of narcotics abuse for the future of children

    Kepastian Hukum Atas Tanah Dengan Surat SKGR Sebagai Jaminan Utang Pada Perbankan di Kota Pekanbaru

    Get PDF
    Tanah merupakan hal yang paling penting dalam kehidupan manusia, semakin banyak jumlah manusia, maka akan semakin berkurang lingkungan hidup bagi manusia dan juga mahluk hidup lainnya seperti tumbuh-tumbuhan dan hewan.  Apalagi tanah pada masa sekarang sudah mempunyai nilai ekonomis yang nilainya semakin tinggi.Keberadaan dan fungsi tanah berkurang, karena tanah diperjual belikan dan dijadikan sebagai jaminan dalam proses hutang piutang diperbankan. Tanah merupakan jaminan benda tidak bergerak yang diikat dengan mengunakan hak tanggungan. Jaminan yang ada diperbankan ada dua yaitu jaminan untuk benda bergerak berupa hak jaminan fidusia dan jaminan terhadap benda tetap berupa tanah dan rumah biasanya  dikiat dengan pemasangan hak tanggungan. Tanah di Indonesia diatur dalam UUPA No.5 Tahun 1960 tentang  Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang di dalamnya menyerap hukum adat, yaitu diakuinya hak ulayat sebagaimana yang tertuang dalam pasal 5 UUPA yang menyatakan “Hukum agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruan gangkasa ialah hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa,dengan sosialisme Indonesia serta dengan peraturan-peraturan yang tercantum dalam Undang-Undang ini dan dengan peraturan perundangan lainnya, segala sesuatu dengan mengindahkan unsur- unsure yang bersandar pada hukum agama”. Salah satu jaminan yang digunakan untuk hutang piutang diperbankan adalah tanah. Jaminan merupakan bagian dari perjanjian tambahan atau acesoir yang biasanya dibuat beserta dengan perjanjian kredit perbankan. Tanah digunakan sebagai jaminan apabila platform pinjaman bernilai lebih dari 50 juta, walaupun biasanya sudah ada jaminan berupa sk pekerjaan yang dijadikan jaminan
    corecore