6 research outputs found

    Sinkronisasi Hukum Surat Pengakuan Hutang Kupedes Bri tanpa Legalisasi Berdasarkan Se Nose : 25-dir/adk/09/2013

    Full text link
    Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah sinkronisasi hukum dan urgensi surat pengakuan hutangKUPEDES tanpa legalisasi berdasarkan SE NOSE :25-DIR/ADK/09/2013, permasalah serta solusinya. Dalampenelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif tentang sinkronisasi hukum dengan menggunakanmetode analisis data kualitatif yang disajikan secara deskriptif, menggambarkan kebijakan terkait ketentuannormatifnya serta memberikan jawaban mengenai urgensi hukum surat pengakuan hutang kredit KUPEDEStanpa dilegalisasi oleh Notaris dalam SE NOSE:25-DIR/ADK/09/2013. Penelitian ini menyimpulkan, yangpertama sinkronisasi secara horisontal yaitu telah selaras dengan Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis Mikro(PPK-BM) BRI, yang kedua sinkronisasi hukum secara vertikal telah selaras dengan Undang-Undang No.10tahun 1998 tentang Perbankan, kurang selaras dengan prinsip kehati-hatian buku ketiga KUHPerdata, selarasdengan PBI Nomor 14/22/PBI/2012, kurang selaras dengan SK Dir.BI No.2 /162/ KEP/DIR, kurang selarasdengan Undang-Undang No.2 tahun 2014 Perubahan atas Undang-Undang No.30 tahun 2004, kurang selarasdengan Undang-undang No.4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, dengan urgensi surat pengakuan hutangtanpa legalisasi KUPEDES BRI yaitu antara lain adalah bagi intern BRI, bagi Debitur serta bagi perbankannasional. Penelitian ini menyarankan surat pengakuan hutang tanpa legalisasi Notaris perlu dipertimbangkankembali oleh Direksi BRI

    Kajian Yuridis terhadap Keberadaan Konglomerasi di Indonesia

    Full text link
    Pada era globalisasi sekarang ini, pengusaha tidak hanya puas dengan mendirikan satu macam unit usaha saja. Perluasan jaringan usaha dengan cara mendirikan sejumlah perseroan terbatas dan alasan-alasan memperluas Perusahaan dengan membuka kantor cabang, mengatasi masalah pajak, penyederhanaan proses produksi dan distribusi, mengatasi risiko dan pertanggungjawaban, organisasi Perusahaan, diversifikasi Perusahaan, mengatasi persaingan antar Perusahaan, serta menyederhanakan pembiayaan adalah latar belakang terbentuknya konglomerasi di Indonesia pada umumnya. Berbagai proses pembentukan konglomerasi di Indonesia melalui fusi, merger, akuisisi, dan konsolidasi. Konglomerasi memiliki visi hukum publik maupun hukum privat. Lahirnya konglomerasi tampaknya meningkatkan perkembangan varian bidang ilmu hukum dewasa ini
    corecore