14 research outputs found

    PERLINDUNGAN HUKUM BAGI SEORANG JANDA YANG KEMBALI (MULIH DAHA) DAN MENDAPATKAN HARTA ORANG TUA BERUPA HIBAH TANAH (STUDI DI KABUPATEN BULELENG-BALI)

    Get PDF
    Hibah menurut hukum adat bali apabila dikaitkan dengan Pasal 1666 KUHPerdata akan terlihat perbedaan makna, dimana dalam Undang-undang pasal tersebut menegaskan bahwa hibah adalah persetujuan yang dimaksud yaitu antara penerima hibah dengan pemberi hibah, atas barang-barang bergerak maupun barang tidak bergerak pada saat pemberi hibah masih hidup, akan tetapi didalam hukum adat apabila di lihat dari hukum kebiasaan (dresta) menyebutkan bahwa hibah harus dengan sepengetahuan atau persetujuan dari ahli waris lain (purusa) artinya bahwa apabila seseorang ingin memberikan hibah kepada orang lain khususnya orang tua yang akan memberikan hibah kepada anaknya janda kemudian mulih daha, maka ahli waris laki-laki (purusa) mengetahui atau menyetujui hibah tersebut. Oleh karena itu maka peneliti tertarik untuk melakukan penelitian dengan memilih judul ā€œPerlindungan Hukum Bagi Seorang Janda yang Kembali (Mulih Daha)Dan Mendapatkan Harta Orang Tua Berupa Hibah Tanah (Studi Di Kabupaten Buleleng-Bali)ā€.Berdasarkanlatar belakang tersebut di atas, peneliti mengemukakan beberapa rumusan masalah sebagai berikut. 1. Bagaimana pelaksanaan perlindungan hukum terhadap seorang anak (janda) mulih daha terhadap harta orang tuanya yang diberikan dalam bentuk hibah? 2. Apa kendala dan upaya ketika orang tuanya memberikan hibah tanah kepada seorang anak janda yang mulih daha di kabupaten buleleng? Metode penelitian Peneliti menggunakan metode penelitian hokum yuridis empiris dengan metode pendekatan yuridis sosiologis. Jenis dan sumber data yang digunakan peneliti adalah data skunder di mana peneliti mendapat data langsung dari Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng dan janda yang mulih daha terkait dengan pembrian hibah dari orang tua dan didukung oleh informan. Adanya kejelasan dari Pasal 20 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok- Pokok Agraria, yaitu apa bila suatu saat ahli waris lain (purusa) mempermasalahkan pemberian hibah tersebut kepada janda yang menerima hibah tanpa adanya persetujuan atau pengetahuan dari ahli waris purusa dapat dilihat dalam pasal tersebut. Pelaksanaan perlindungan hokum dengan cara memberikan hibah tanah kepada anaknya yang janda dapat dilaksanakan dengan maksimal, dikarenakan pemberian hibah kepada perempuan janda sangatlah berpengaruh pada kehidupan janda tersebut, sehingga falsafah Agama Hindu yang disebut Tri Hita Karana dapat terwujudkan yaitu hubungan antar wangsa. Kendalanya yaitu tidak adanya sosialisasi sehingga tidak adanya kesadaran masyarakat dan tidak adanya awig-awig yang mengatur terkait dengan pelaksanaan perlindungan hukum dalam bentuk hibah terhadap janda yang mulih daha. Sehingga upaya yang dilakukan adalah dengan melakukan sosialisasi dan membuat awig-awig agar menciptakan kesadaran masyarakat adat

    Efektivitas Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Terkait Dengan Keabsahan Seorang Anak Yang Dilahirkan (Studi Di Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng-Bali)

    Get PDF
    Pada skripsi ini, peneliti mengangkat permasalahan mengenai Efektivitas Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan terkait dengan Keabsahan seorang Anak yang dilahirkan. Pilihan topik tersebut disebabkan karena banyak perkawinan di kecamatan buleleng yang masih belum mencatatkan perkawinannya pada Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil dan masih melakukan perkawinannya secara adat saja. Makna dari Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menjadi permasalahan, berkenaan dengan status sah atau tidaknya suatu perkawinan. Undang-undang perkawinan ini menghendaki agar tiap perkawinan dicatatkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga, ketentuan inilah yang mewajibkan masyarakat untuk lebih paham dan mengerti tentang keabsahan suatu perkawinan di mata hukum dan peraturan perundang undangan. Berdasarkan hal tersebut, peneliti mengangkat dua rumusan masalah: Bagaimana efektivitas Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terkait dengan keabsahan seorang anak yang dilahirkan di kecamatan buleleng dan bagaimana status hukum seorang anak yang dilahirkan dalam perkawinan yang tidak dicatatkan di Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng. Peneliti menggunakan metode penelitian hukum yuridis empiris dengan metode pendekatan yuridis sosiologis. Lokasi penelitian ini dilakukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng-Bali. Jenis dan sumber data yang digunakan peneliti adalah data skunder dimana peneliti mendapat data langsung di Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng terkait dengan perkawinan yang mempunyai dan tidak mempunyai akta perkawinan dan didukung oleh informan. Dari penelitian yang sudah dilakukan dengan metode di atas, peneliti telah memperoleh jawaban atas permasalahan tersebut. Pada dasarnya, Pasal 2 ayat (1) mengatur tentang bagaimana perkawinan sah apabila dilakukan menurut agama dan kepercayaan masing-masing dan pada ayat (2) tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dari ketentuan tersebut, ini berarti bahwa apabila perkawinan tidak memenuhi salah satu unsur dari kedua ayat tersebut, maka perkawinan tidak dinyatakan sah. Lebih jauh, dengan lahirnya anak dari akibat xiv perkawinan yang tidak sah, anak tersebut juga merupakan anak yang tidak sah karena anak sah adalah anak yang lahir dari perkawinan yang sah sekalipun, dengan adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016 terkait dengan pembuatan akta kelahiran anak, hal ini merupakan suatu bentuk perlindungan hukum dari Negara terhadap seorang anak. Namun, dalam realitanya pada akta dinyatakan bahwa anak lahir dari perkawinan yang tidak dicatat dan tidak sah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku

    EKSISTENSI PARALEGAL BAGI MASYARAKAT PENCARI KEADILAN

    Get PDF
    Begitu rumitnya kasus-kasus yang terjadi terkadang masyarakat enggan untuk melakukan pembelaan untuk dirinya sendiri karena masyarakat berfikir untuk menyelesaikan suatu perkara sangat mahal. Untuk menjawab suatu pikiran masyarakat tersebut perkembangan penerapan HAM dibidang memberikan jaminan perlindungan hukum pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum, namun aturan tersebut tidak bertahan lama setelah adanya Putusan Mahkamah Agung No.22/P/HUM/2018 yang menyatakan bahwa Pasal 11 dan Pasal 12 Peraturan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Paralegal sebagai jawaban akan pikiran masyarakat yang mampu memberikan suatu solusi untuk menyelesaikan suatu permasalahan yang ada terutama untuk masyarakat yang kurang mampu. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan Perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Teknik analisis yang digunakan yaitu dengan teknik analisis deskriptif.Ā  Hasil menunjukkan bahwa keberadaan Paralegal Bagi Masyarakat Pencari Keadilan adalah paralegal di tengah-tengah masyarakat sangat memberikan bantuan kepada masyarakat yang kurang mampu. Kurangnya akses keadilan, karena pikiran masyarakat, keadilan itu harganya sangat mahal dan hanya dapat diakses oleh orang yang mampu atau kaya, keberadaan dari paralegal ini menjawab pemikiran dari pada masyarakat yang kurang mampu yang ingin menyuarakan keadilan atau membutuhkan akses keadilan. Paralegal merupakan penjebatan terhadap penyelesaian permasalahan-permasalahan hukum yang terjadi terhadap masyarakat kurang mampu

    JAMINAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA

    Get PDF
    Anak yang melakukan tindak pidana disebut sebagai anak yang berkonflik denganhukum dalam UU No.11 tahun 2012 tentang system peradilan pidana anak.Tindak pidanayang dilakukan anak seringkali sama dengan tindak pidana yang dilakukan oleh orangdewasa seperti pencurian,pemerkosaan,dan pembunuhan dan lainnya.namun bukanberarti dapat disamakan proses peradilannya dengan orang dewasa. Melihat salah satuasas dalam sistem peradilan anak yaitu asas perlindungan,asas ini dimaksudkan untukmelindungi dan mengayomi anak yang berhadapan dengan hukum agar anak dapatmenyongsong masa depannya yang masih panjang serta memberi kesempatan anak agarmelalui pembinaan akan diperoleh jati dirinya untuk menjadi manusia yang mandiri danbertanggungjawab, maka dari itu diperlukan suatu perlindungan hukum bagi anak yangberhadapan dengan hukum. Hasil menunjukkan bahwa Pihak-pihak yang terlibat dalamproses peradilan pidana anak yang sebagaimana diatur dalam UU No.11 Tahun 2012tentang system peradilan pidana anak, yaitu : Anak, Orang Tua, Bantuan Hukum, PetugasKemasyarakatan, Penyidik, Penutut Umum dan Hakim Jaminan perlindungan hukumterhadap Anak yang melakukan tindak pidana diatur khusus dalam UU sistem peradilananak yang mana perlindungan tersebut melalui proses diversi dan keadilan restoratifdalam penyelesaian perkara anak. Tujuan agar hak-hak anak yang bermasalah denganhukum lebih terlindungi dan terjamin. Dimana dalam UU sistem peradilan pidana Anakini diatur bahwa pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara Anakdi pengadilan negeri wajib diupayakan diversi ini ditegaskan dalam Pasal 7 ayat 1 UUSistem peradilan Anak. Diharapkan kepada penegak hukum dalam menangani kasus anakterlebih dahulu melakukan pendekatan dengan pihak keluarga pelaku maupun korbanmelalui musyawarah berdasarkan pendekatan restorative juscit

    KEPASTIAN HUKUM TERHADAP PERKAWINAN ADAT DI BALI YANG DILAKSANAKAN SECARA VIRTUAL PERSPEKTIF HUKUM NASIONAL

    Get PDF
    Perkawinan yang biasanya dilakukan secara langsung dan dipertemukan kedua mempelai, dan dilakukan Tri Upasaksi menurut agama hindu, namun dalam perkembangannya ada perkawinan yang dilaksanakan secara Virtual atau secara online. Hal inilah suatu yang baru dan menarik untuk dilakukan suatu penelitian karena dari segi aturan hukum tidak ada yang menyebutkan bahwa perkawinan bisa dilaksanakan secara Virtual atau tanpa menghadirkan pihak mempelai untuk hadir secara langsung di hadapan para keluarga dan pihak yang memberikan pengesahan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan Perundang-undangan dan pendekatan konseptual, serta pendekatan kasus terkait terjadinya perkawinan secara Virtual. Hasil menunjukkan bahwa ada kekosongan hukum yang menyebakan ketidakpastian hukum terhadap perkawinan adat di Bali yang dilaksanakan secara Virtual, sehingga harus ada aturan yang di bentuk secara tegas mengenai pelaksanaan perkawinan bisa dilaksanakan secara langsung atau perkawinan dilaksanakan secara Virtual dengan ketentuan sesuai dengan alasan yang kuat dan keadaan serta sesuai dengan ketentaun syarat sahnya perkawinan secara undang-undang perkawinan dan tetap mejalankan Tri Upasaksi perkawinan, dengan begitu masyarakat tidak memiliki rasa keraguan dalam pelaksanaannya

    PENGARUH HUKUM DIKELUARKANNYA KEPUTUSAN PESAMUHAN AGUNG III MUDP BALI TAHUN 2010 TERKAIT PEREMPUAN HINDU BERHAK MEWARIS TERHADAP PERKEMBANGAN HUKUM ADAT BALI

    Get PDF
    Keputusan Pesamuhan Agung III MUDP Bali Tahun 2010 memberikan harapan bagi perempuan hindu terhadap kedudukan dalam mewaris di dalam keluarganya, akan tetapi perlu dikaji lebih dalam mengenai Keputusan Pesamuhan Agung III MUDP Bali Tahun 2010 tersebut berpengaruh atau tidak terhadap perkembangan hukum adat di Bali. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil penelitian bahwa tidak ada pengaruh hukum yang ditimbulkan dari Keputusan Pesamuhan Agung III MUDP Bali Tahun 2010 tentang perempuan hindu berhak mewaris, hal ini terlihat pada penelitian-penelitian sebelumnya. Terbukti tidak adanya desa adat yang mengkodifikasikannya dalam awig-awig desa adat di Bali. Isi awig-awig desa adat merupakan suatu kebiasaan- kebiasan yang turun-temurun dilakukan oleh desa adat. Kebiasaan yang dilakukan desa adat di Bali mengenai perempuan hindu berhak atas warisan saat ini belum ada, karena Keputusan Pesamuhan Agung III MUDP Bali terkait perempuan hindu berhak mewaris merupakan didasarkan atas suatu terobosan hukum. Namun sebelum aturan hukum dibuat, melainkan harus melihat perilaku sesuai dengan kenyataan yang ada di masyarakat atau hukum yang hidup di dalam masyarakat

    PELAKSANAAN ASIMILASI DI RUMAH BAGI NARAPIDANA DAN ANAK DALAM RANGKA PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN COVID-19 PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB SINGARAJA

    Get PDF
    Kementerian Hukum dan HAM terus berupaya menanggulangi pandemi Covid-19 pada Lapas/Ruta/LPKA melalui program asimilasi di rumah. Rumusan masalah pada penelitian ini yaitu bagaimana pelaksanaan asimilasi di rumah pada Lapas Singaraja dan apa yang menjadi kendala dan upaya dalam pelaksanaan asimilasi di rumah pada Lapas Singaraja. Metode penelitian ini yaitu penelitian hukum empiris, bersifat deskriptif, lokasi penelitian di Lapas Singaraja, teknik pengumpulan dataĀ  menggunakan teknik wawancara bebas terpimpin, sumber dan jenis data menggunakan data primer dan data sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan asimilasi pada Lapas Singaraja sudah berjalan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 32 Tahun 2020 namun pelaksanaanya belum optimal. Kendalanya yaitu: 1) Tidak Adanya Penjamin 2) Terlambatnya Penerimaan Berkas Dari Instansi Terkait 3) Lamanya Narapidana Dititipkan Di Polsek/Polres Setempat. Upayanya yaitu: 1) Pihak Lapas melakukan sosialisasi dan menjalin hubungan yang lebih baik dengan masyarakat 2) Lapas selaku instansi terakhir pada birokrasi hukum Indonesia semaksimal mungkin untuk meningkatkan sinergitas dan komunikasi yang baik terhadap pihak Kejaksaan selaku penerbit eksekusi dan pihak Pengadilan selaku penerbit putusan, dan 3) Pihak Lapas Singaraja mengupayakan untuk bersurat kepada instansi penahan jika terdakwa yang sudah diputus dapat dikirim ke Lapas untuk menjalani masa pidananya sesuai dengan putusan dan eksekusi

    EFEKTIVITAS E-COURT TERKAIT ADMINISTRASI PENDAFTARAN PERKARA PERDATA DAN PERSIDANGAN SECARA ELEKTRONIK DALAM MEMBERIKAN KEADILAN BAGI MASYARAKAT DI PENGADILAN NEGERI SINGARAJA KELAS I B

    Get PDF
    Mahkamah Agung telah melakukan berbagai upaya yang dapat mewujudkan percepatan penyelesaian perkara dan mengurangi penumpukan tunggakan perkara dengan menciptakan e-court. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu Bagaimana efektivitas e-court terkait administrasi pendaftaran perkara perdata dan persidangan secara elektronik dalam memberikan keadilan bagi masyarakat di Pengadilan Negeri Singaraja Kelas I B dan kendala serta upaya mengatasinya. Metode penelitian ini yaitu penelitian hukum empiris, bersifat deskriptif, lokasi penelitian di Pengadilan Negeri Singaraja, teknik pengumpulan data teknik observasi/pengamatan langsung, wawancara bebas terpimpin dan studi kepustakaan, sumber dan jenis data menggunakan data primer data sekunder. E-Court adalah sebuah instrumen Pengadilan yang memberikan layanan kepada para pihak untuk berperkara secara online. Pelaksanaan atau penerapan sistem e-court di Pengadilan Negeri Singaraja yakni pendaftaran perkara dilakukan secara online memang sudah berjalan dengan efektif dan efisien, akan tetapi persidangan secara elektronik (e-litigasi) masih sangat sedikit karena para pihak belum memahami mengenai sistem aplikasi e-court yang membuat persidangan secara elektronik (e-litigasi) belum berjalan dengan efektif. Kendala aplikasi/server e-court error, tidak memiliki alamat e-mail, pengguna belum memahami sistem e-court. Upaya mengatasi kendalanya ketika terjadi gangguan pada aplikasi e-court pihak pengadilan melakkan koordinasi dengan tim IT tingkat banding untuk tindaklanjutnya. Pihak yang tidak memiliki e-mail bisa menggunakan e-mail keluarganya. Upaya yang dilakukan pihak pengadilan yaitu dengan mensosialisasikan sistem e-court ini kepada para pencari keadilan bahwa pendaftaran perkara dapat melalui sistem e-court. Selain dengan petugas meja e-court, juga terdapat papan informasi, video tutorial penggunaan e-court pada youtube

    PENERAPAN PASAL 11 PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULELENG NOMOR 5 TAHUN 2019 TENTANG PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK DARI TINDAK KEKERASAN DI KABUPATEN BULELENG TERKAIT RUMAH AMAN

    Get PDF
    Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam menyediakan rumah aman untuk korban kekerasan terhadap perempuan dan anak belum terealisasi. Penelitian ini meneliti penerapan Pasal 11 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan di Kabupaten Buleleng Terkait Rumah Aman dan kendala-kendala dan upaya yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam menerapkan Pasal 11 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan di Kabupaten Buleleng Terkait Rumah Aman.Ā  Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, dengan sifat penelitian adalah deskriptif. Lokasi penelitian dilakukan di Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Buleleng (DP2KBP3A). Sumber dan jenis data penelitian ini menggunakan sumber data kepustakaan dan lapangan. Data dikumpulkan melalui teknik wawancara. Penerapan Pasal 11 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan di Kabupaten Buleleng Terkait Rumah Aman. Kabupaten Buleleng belum memiliki rumah aman untuk penanganan korban perempuan dan anak dari tindak kekerasan. DP2KBP3A Kabupaten Buleleng telah melakukan kerjasama dengan yayasan dan Lembaga Kesejahtraan Sosial Anak untuk penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dilakukan oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A)

    IMPLEMENTASI KRIMINALISTIK SEBAGAI ILMU BANTU DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DI KEPOLISIAN RESOR BULELENG

    Get PDF
    Pengungkapan tindak pidana pencurian di Kabupaten Buleleng, tidak selalu berjalan sesuai harapan.Sehubungan dengan hal itu penelitian ini meneliti: implementasi kriminalistik sebagai ilmu bantu dalam penyidikan tindak pidana pencurian di Kepolisian Resor Buleleng danĀ  kendala-kendala yang dihadapiĀ  dan upaya mengatasi dalam implementasi kriminalistik sebagai ilmu bantu dalam penyidikan tindak pidana pencurian di Kepolisian Resor Buleleng. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris dengan sifat deskriptif. Pengumpulan data sekunder dilakukan dengan studi dokumen dan pengumpulan data primer dengan wawancara bebas terpimpin. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Implementasi kriminalistik sebagai ilmu bantu dalam penyidikan tindak pidana pencurian di Kepolisian Resor Buleleng sering dilakukan, terutama dalam hal belum ada cukup bukdi untuk menentukan tersangka dari tindak pidana pencurian yang terjadi. Bagian dari kriminalistik yang sering dimanfaatkan adalah metode sidik jari dan uji kebohongan. Kendala-kendala yang dihadapiĀ  dalam implementasi kriminalistik sebagai ilmu bantu dalam penyidikan tindak pidana pencurian di Kepolisian Resor Buleleng adalah belum ada data sidik jari penduduk Kabupaten Buleleng secara lengkap, kurangnya tenaga ahli dan peralatan laboratorium. Upaya penyelesian dengan Ā memaksimalkan penggunaan metode lain, bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng, memohon bantuan kepada kepada Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali, bekerja sama dengan lembaga/institusi yang memiliki tenaga ahli dan peralatan yang memadai, seperti Universitas Pendidikan Ganesha (UNDIKSHA) dan Universitas Udayana (UNUD)
    corecore