2 research outputs found

    Disgorgement: Pemulihan Kerugian Investor Pasar Modal (Studi Komparasi Amerika Serikat dan Indonesia)

    Full text link
    Investor merupakan pihak yang sangat penting dalam aktivitas pasar modal. Namun, dalam hal terjadi pelanggaran peraturan pasar modal yang dilakukan oleh pihak tidak bertanggung jawab, investor kerap kali ditempatkan pada posisi yang kurang menguntungkan sebagai akibat dari minimnya perlindungan hukum terhadapnya. Pada akhir tahun 2020, OJK mengambil inisiatif mengadopsi mekanisme disgorgement milik Amerika Serikat dengan menerbitkan POJK Nomor 65/POJK.04/2020 yang bertujuan meningkatkan terjaminnya perlindungan investor dalam bertransaksi di pasar modal dengan memberikan dana kompensasi apabila mengalami kerugian akibat pelanggaran dan mengusahakan terciptanya efek jera sehingga tidak terjadi pelanggaran lagi. Adapun penelitian ini berfokus pada komparasi konsep dan mekanisme disgorgement yang diterapkan di Amerika Serikat dan Indonesia yang hasilnya diharapkan dapat menjadi masukan bagi OJK dalam mengimplementasikan disgorgement dalam kasus konkret di Indonesia. Dalam penelitian ini digunakan penelitian hukum normatif dan digunakan pendekatan konseptual, Perundang-undangan, dan perbandingan. Setelah dilakukan penelitian, diperoleh hasil bahwa mekanisme disgorgement merupakan bentuk perlindungan hukum yang dibutuhkan oleh investor pasar modal Indonesia saat ini namun dalam pengaturannya masih terdapat beberapa hal yang perlu dievaluasi dan dikembangkan lagi oleh OJK agar saat diterapkan kelak tujuan dari pengadopsian disgorgement untuk memberikan perlindungan hukum investor dan menjadi upaya preventif pelanggaran dapat tercapai
    corecore