5 research outputs found

    Upaya Menekan Tingginya Angka Kecelakaan Lalu Lintas melalui Sosialisasi UU No. 22 Tahun 2009 Bagi Warga Desa Tampingan Kecamatan Boja Kabupaten Kendal

    Full text link
    Kecelakaan yang sering terjadi di jalanan mendorong badan legislatif untuk membuat Undang–Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sebenarnya, Undang–Undang No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah banyak mengatur tentang urusan lalu lintas tetapi karena perkembangan cara berlalu lintas sehingga peraturan yang terdapat di Undang–Undang No. 14 Tahun 1992 tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti dengan peraturan terbaru yang terdapat dalam Undang–Undang No. 22 Tahun 2009. Sosialisasi UU No. 22 Tahun 2009 telah dilakukan kepolisian tetapi masyarakat ada yang menerima peraturan tersebut (pro) dan ada yang tidak menerimanya (kontra). Tujuan kegiatan pengabdian ini, yaitu: a) mengetahui pengaturan lalu lintas dalam UU No. 22 Tahun 2009, b) mengetahui dampak pelanggaran lalu lintas, c) mengetahui bentuk sanksi yang bisa diterapkan bagi pelanggar UU No. 22 Tahun 2009. Berdasarkan pengamatan tim selama melaksanakan kegiatan, peserta nampak serius dan sungguh-sungguh dalam mengikuti acara sampai akhir. Sebagai bukti adalah terjalinnya sikap pro aktif dengan bertanya sehingga terjadi interaksi. Tim pengabdian memberikan saran agar kegiatan sosialisasi dilaksanakan secara berkelanjutan ataupun sosialisasi kesadaran hukum dengan materi yang lain karena di masyarakat pedesaan ternyata banyak pemahaman hukum yang belum diketahui

    Sosialisasi School Bullying sebagai Upaya Preventif Terjadinya Tindak Pidana Kekerasan di SMPN 3 Boja Kabupaten Kendal

    Full text link
    Perilaku bullying sebenarnya sudah sangat meluas di dunia pendidikan kita tanpa terlalu kita sadari bentuk dan akibatnya. Dalam bagian kedua, penulis akan menulusuri beberapa sumber lebih jauh lagi untuk melihat karakteristik pelaku bullying, mitos dan fakta tentang bullying, serta bagaimana menghadapi bullying, baik bagi korban, siswa lain yang menonton, maupun bagi pihak sekolah atau orang tua. Berdasarkan latar belakang diatas dapat dirumuskan permasalahan yaitu Bagaimana bentuk-bentuk perbuatan school bullying yang terjadi di SMP 3 Boja Kecamatan Boja Kabupaten Kendal dan Bagaimana pendekatan Restorative Justice dalam menyelesaikan kasus school bullying. Dalam kegiatan pengabdian ini, metode yang digunakan adalah dengan model penyuluhan dan dialog interaktif sehingga selain memberikan informasi tentang pemahaman sosialisasi school bullying sebagai upaya preventif terjadinya tindak pidana kekerasan di smpn 3 boja kabupaten kendal, masyarakat juga ikut aktif dalam dialog agar tidak merasa bosan sehingga terjalinnya komunikasi yang baik. Berdasarkan pengamatan selama melakukan pengabdian tim melihat keseriusan dan antusias peserta dalam mengikuti penjelasan mengenai sosialisasi school bullying sebagai upaya preventif terjadinya tindak pidana kekerasan di SMPN 3 boja kabupaten kendal. Peserta juga aktif dalam menanggapi dan merespon penjelasan pemateri. Tim pengabdian memberikan saran agar kegiatan sosialisasi mengenai sosialisasi school bullying sebagai upaya preventif terjadinya tindak pidana kekerasan di smpn 3 boja kabupaten kendal dilaksanakan secara terus menerus dan konsisten serta melibatkan stake holders yang terkait yaitu Dinas Pendidikan Kendal dan SMPN 3 Boja, karena jarang sosialisasi tentang tema tersebut

    Sosialisasi Perda Kota Semarang No. 14 Tahun 2011 Tentang Rdtrk Semarang (Upaya Penyediaan Ruang Terbuka Hijau dalam Fungsinya sebagai Daerah Resapan Air di Wilayah Kecamatan Gunungpati)

    Full text link
    Jumlah penduduk dan berkembangnya pembangunan di pusat kota Semarang mengalami kendala dengan adanya keterbatasan lahan dan penurunan kualitas lingkungan. Dengan kondisi demikian, kota Semarang telah melakukan pengembangan kota kearah pinggiran dalam melaksanakan pembangunan. Sebagai salah satu contoh adalah Pembangunan kampus Universitas Negeri Semarang (UNNES) di Kecamatan Gunungpati Kota Semarang sebagai wujud pembangunan pendidikan yang dikembangkan kearah pinggiran merupakan embrio kutub pertumbuhan yang menyebabkan multiplier effect terhadap kawasan sekitarnya. Salah satu dampak atas pembangunan dikawasan tersebut adalah terjadinya Perubahan tata guna lahan yang semula sebagai lahan terbuka menjadi lahan terbangun, sehingga berpengaruh terhadap daya dukung lahan kawasan tersebut. Dalam kegiatan pengabdian ini, metode yang digunakan adalah dengan model penyuluhan dan dialog interaktif sehingga selain memberikan informasi tentang pemahaman sosialisasi perda kota semarang no. 14 Tahun 2011 tentang RDTRK semarang (Upaya Penyediaan Ruang Terbuka Hijau Dalam Fungsinya Sebagai Daerah Resapan Air Di Wilayah Kecamatan Gunungpati), masyarakat juga ikut aktif dalam dialog agar tidak merasa bosan sehingga terjalinnya komunikasi yang baik. Berdasarkan pengamatan selama melakukan pengabdian tim melihat keseriusan dan antusias peserta dalam mengikuti penjelasan mengenai sosialisasi perda kota semarang no. 14 Tahun 2011 tentang rdtrk semarang (Upaya Penyediaan Ruang Terbuka Hijau Dalam Fungsinya Sebagai Daerah Resapan Air Di Wilayah Kecamatan Gunungpati) . Peserta juga aktif dalam menanggapi dan merespon penjelasan pemateri. Tim pengabdian memberikan saran agar kegiatan sosialisasi mengenai SOSIALISASI PERDA KOTA SEMARANG NO. 14 TAHUN 2011 TENTANG RDTRK SEMARANG (Upaya Penyediaan Ruang Terbuka Hijau Dalam Fungsinya Sebagai Daerah Resapan Air Di Wilayah Kecamatan Gunungpati) dilaksanakan secara terus menerus dan konsisten serta melibatkan stake holders yang terkait

    Pengembangan Wana Wisata Watu Sumong sebagai Kawasan Ekowisata Berbasis Pohon Aren dan Pemberdayaan Masyarakat secara Berkelanjutan di Desa Peron, Limbangan, Kendal

    Get PDF
    Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memperdalam pengertian, penghayatan, dan pengalaman mahasiswa tentang cara berfikir dan bekerja interdisipliner pada lintas sektoral yaitu bidang ilmu Kesehatan Masyarakat, Hukum dan Akuntansi Manajemen, kegunaan hasil pendidikan dan penelitian bagi pembangunan pada umumnya dan pembangunan daerah pedesaan khususnya Desa Peron dalam membudidayakan pohon aren dalam fungsi konservasi dan pemberdayaan hasil pengolahan aren sebagai fungsi produksi, bagi perguruan tinggi dapat mengembangkan IPTEKS yang lebih bermanfaat dalam pengelolaan dan penyelesaian berbagai masalah pembangunan. Masalah utama yang ada di Desa Peron adalah petani aren dalam pemasaran hasil masih tergantung dengan tengkulak, kurangnya diversifikasi dari aren menjadi produk-produk yang lain, pengemasan hasil diversifikasi olahan aren kurang menarik konsumen, pemanfaatan ijuk, akar dan daun dari pohon aren yang tidak maksimal, potensi Wisata Watu Sumong yang belum dieksplorasi secara optimal serta kurangnya pengetahuan masyarakat tentang pengolahan limbah aren. Hasil dari kegiatan KKN PPM meliputi Program pengemasan gula aren dilaksanakan dengan 3 variasi bentuk pengemasan yaitu Gula aren cetak, Gula Semut dan Sirup Aren dengan label “Arenku” dan sedang dalam proses permintaan no PIRT. Program pemasaran gula aren telah terlaksana yaitu dengan memasarkan produk gula aren berupa gula semut aren, gula cetak dan sirup aren di beberapa tempat yaitu di KPRI Handayani, UNSEC UNNES, dan Sekatul. Kegiatan Pengenalan Watu Sumong telah dilaksanakan dan mendapat apresiasi positif dari Bupati Kendal dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kendal dan akan dikembangkan menjadi Desa Wisata. Pengenalan juga dilaksanakan pada saat Peron Expo dengan menampilkan Video dan Pemasangan papan sejarah Watu Sumong dan Denah Lokasi Wisata di Desa Peron. Pengembangan desa Wisata akan dilanjutkan oleh Kelompok sadar wisata “Wikir Sari”. Program pembuatan Blog telah dilaksanakan dan diikuti oleh karang taruna Desa Peron. Blog saat ini dikelola oleh kepengurusan yang telah dibentuk. Alamat blog adalah www.ekowisataperon.com. Pelatihan membuat MoU dilaksanakan dengan sasaran perangkat desa, Kelompok sadar wisata dan Kelompok Usaha Bersama

    Peningkatan Penyadaran Hukum Tentang Pencemaran Air Bawah Tanah Akibat Intrusi Air Laut di Desa Kel Dadapsari Kota Semarang

    Full text link
    Ketersediaan air sebagai kebutuhan sehari-hari selain dari air PDAM juga berasal dari air bawah tanah dengan cara membuat sumur bor. Namun sayangnya daerah Semarang Utara yang merupakan pemukiman padat penduduk dan industri dalam pembuatan sumur tidak memperhatikan aspek lingkungan. Pembuatan dan pengeboran sumur secara besar-besaran selalu meningkat dari tahun ke tahun. Akibat dari pengambilan air bawah tanah secara berlebihan yaitu terjadi penurunan ketinggian tanah yang berdampak pada turunnya permukaan air bawah tanah dan juga kualitas dari air bawah tanah tersebut. Pada daerah kecamatan Semarang Utara yang merupakan daerah yang berbatasan dengan laut Jawa, sangat dimungkinkan terjadinya intrusi air laut, akibat dari pembuatan sumur bor secara besar-besaran. Air laut yang mengandung clorida (air asin)apabila merembes kedalam air tanah pada tingkatan tertentu, akan menyebabkan kualitas air bawah tanah turun dan tidak layak untuk dikonsumsi. Dapat dikatakan telah terjadi pencemaran air bawah tanah karena intrusi air laut.Untuk itu diperlukan sosialisasi peningkatan penyadaran hukum bagi masyarakat tentang pencemaran air bawah tanah akibat intrusi air laut. Model sosialisasi ini di pilih dengan pertimbangan untuk meningkatkan kesadaran hukum tentang perijinan dalam membuat sumur bor. Tim melihat keseriusan dan antusias peserta dalam mengikuti penjelasan mengenai penyebab terjadinya pencemaran air bawah tanah, akibat dari pencemaran air bawah tanah, mekanisme hukum untuk mencegah pencemaran air bawah tanah. Peserta pengabdian pro aktif dalam menanggapi dan merespon penjelasan pemateri. Sosialisasi dilaksanakan secara terus menerus dan konsisten serta melibatkan stake holders yang terkait yaitu Pemerintah Kota Semarang, Dinas ESDM dan SDA kota Semarang
    corecore