1 research outputs found
Tinjauan Sosiologis Pada Perkawinan Berbeda Agama Dalam Hukum di Indonesia
Indonesia, dengan keberagaman budaya dan agama, mengatur perkawinan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam hukum positif, hanya ada dua ketentuan: perkawinan antar-Islam dan antar-Non Islam. Meski Yurisprudensi Nomor 1400K/PDT/1986 menimbulkan polemik, SEMA Nomor 2 Tahun 2023 memperbolehkan pencatatan perkawinan beda agama. Penelitian ini menggunakan metode normatif, mengkaji data sekunder dan peraturan hukum. Diharapkan, penerbitan SEMA No 2 Tahun 2023 mengakhiri polemik perkawinan beda agama di Indonesia, memastikan keadilan dan kepastian hukum