13 research outputs found

    Kewenangan Notaris dan Ppat dalam Proses Pemberian Hak Guna Bangunan Atas Tanah Hak Milik

    Full text link
    Keberadaan Pasal 15 ayat (2) huruf f UUJNP mengenai kewenangan Notaris membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan telah memunculkan berbagai macam penafsiran. Ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf f UUJNP memberikan kewenangan kepada Notaris untuk membuat Akta yang berkaitan dengan pertanahan namun tidak secara tegas mengatur mengenai batasan kewenangan Notaris terhadap kewenangan PPAT khususnya dalam proses pembuatan Akta terkait Pemberian Hak Guna Bangunan Atas Tanah Hak Milik. Kekaburan norma dalam menafsirkan makna pasal tersebut juga menimbulkan konflik kewenangan dalam pelaksanaannya. Oleh karena itu, masalah penelitian ini terkait dengan pembatasan Kewenangan Notaris terhadap Kewenangan PPAT dalam Proses Pemberian Hak Guna Bangunan Atas  Tanah Hak Milik berdasarkan hukum yang berlaku dan makna ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf f UUJNP yang menyatakan kewenangan Notaris dalam membuat akta yang berkaitan denganpertanahan.        Penelitian ini merupakan penelitian hukum Normatif yang beranjak dari adanya kekaburan norma. Penelitian ini menggunakan 3 jenis pendekatan antara lain pendekatan Perundang-undangan, pendekatan konsep dan pendekatan analitis. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah kepustakaan dan system kartu. Analisis bahan hukum menggunakan teknik deskriptif dan argumentasi yang dikaitkan dengan teori dan konsep hukum yang relevan dengan permasalahan. Hasil penelitian terhadap masalah yang dikaji yaitu Pembatasan kewenangan Notaris terhadap kewenangan PPAT dalam proses Pemberian Hak Guna Bangunan Atas Tanah Hak Milik yaitu Notaris hanya berwenang sebatas membuat Akta Perjanjian Pendahuluan Pemberian Hak Guna Bangunan Atas Tanah Hak Milik. Kemudian Makna pasal 15 ayat (2) huruf f adalah Notaris berwenang membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan. Kewenangan Notaris dalam membuat akta pertanahan adalah selama dan sepanjang bukan merupakan akta pertanahan yang selama ini telah menjadi kewenangan PPAT, dengan kata lain Notaris tidak berwenang untuk membuat akta-akta pemindahan hak atas tanah, pemindahan hak milik atas rumah susun, dan pembebanan hak atas tanah.     Kata kunci:  Kewenangan Notaris, Hak Guna Bangunan, Tanah Hak Mili

    Perlindungan Hukum Bagi USAha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dalam Penerimaan Bantuan Permodalan dari Perusahaan Modal Ventura dengan Surat Pernyataan Jaminan Kepastian Pencairan (Spjkp) Bilyet Giro

    Full text link
    Sanctions against Venture Capital Company when a Venture Capital Company stalling of disbursement of capital assistance whereas the applicant has deposited capital participation, has not been regulated in the Regulation of the Minister of Finance (Finance Ministry Decree) No. 18 / PMK.010 / 2012 on the Venture Capital Company.This means that there are still empty norm in Finance Ministry Decree No. 18 / PMK.010 / 2012. Regarding these empty norm the first issue in this research is on the position of Security Assurance Statement of Disbursements (SPJKP) in the case of Venture Capital Company did not realize capital assistance to Micro, Small and Medium Enterprises (SMEs). A second issue is the responsibility of Venture Capital Company which failed to realize the capital assistance to SMEs after issuing Security Assurance Statement of Disbursements (SPJKP). This type of research is a normative legal research and the research approach consists of statute approach, conceptual approach and case approach. Sources of legal materials in this study consisted of: primary, secondary and tertiary. The analysis technique used in this research is the juridical analysis, which is the analysis based on theories, concepts and legislation. The research result indicated that (1) The position of Security Assurance Statement of Disbursements (SPJKP) in the case of Venture Capital Company did not realize capital assistance to SMEs is guarantees for SMEs whereas the SMEs has deposited capital participation to get capital assistance from Venture Capital Company which in this case is PT. Futurindo Ventura Sejahtera, and (2) The responsibility of Venture Capital Company which failed to realize the capital assistance to SMEs after issuing Security Assurance Statement of Disbursements (SPJKP) is responsibility to pay compensation from the potential benefits should be obtained SMEs when capital assistance not delay with the following equity interest of the SMEs who have paid to PT. Futurindo Ventura Sejahtera.   Keywords: Venture Capital, Capital Assistance, Disbursement Certainty

    Tukar Menukar Hak Atas Tanah Antar Wilayah Oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah

    Full text link
    Land is one of the most important part of human survival. In addition to the land as a residence, land as well as a place to seek fortune, and therefore every human being needs to control a piece of land for the purposes of life. Increasing the need for land for business activities, the increasing need for support in the form of legal certainty in the field of land to reduce the occurrence of conflict in the community. Therefore, in ensuring law and order in society, the State is very concerned to regulate both about control and about the transition or transfer of land rights in Indonesia. One of the transfer of land right arrangements known in the land laws in Indonesia is the "Land Swap". Substantively, exchange or swap is part of the engagement that was born out of the agreement, therefore, it is subject to the principle of freedom of contract, but because the object is a land right, the implementation must comply with the formal requirements set out in the legislation in the field of agrarian or land law. To exchange land of which location of land between the land located in Badung with land located in Denpasar according to the Indonesian Government Regulation Number 24 of 2016 about the amendment to Government Regulation Number 37 of 1998 on regulations on the Positions of Land Deed Officials, the local authority pursuant to article 12 of PPAT work area is in one province. Therefore for the exchange of land as aforesaid, the Deed of PPAT is enough in one land certificate. The research method using juridical empirical method namely by using field data (field research) as the primary data and legislation as well as books that discuss the problems as the secondary data. Based on the data collected and analyzed qualitatively, it can be concluded that the exchange of land that located between Badung and land Denpasar City could not be implemented because the Indonesian Government Regulation Number 24 of 2016 about the amendment to Regulation of Government Number 37 of 1998 regarding regulation of Land Deed Officials Position has not adhered to because of factor of lack of coordination between the relevant parties, and the legal cultural factors of the human resources who implementing the regulations

    Kewajiban Saksi Instrumenter Merahasiakan Isi Akta Berdasarkan Undang-undang Jabatan Notaris

    Full text link
    Notary as a public official who has the authority to make an authentic notarial deed, performs the duties of his/her office in accordance with the provisions of the Law of the Notary Position. In addition to the authority to make an authentic notarial deed, a notary also has an obligation of keeping the confidentiality of the contents of the notarial deed that he or she made, pursuant to the Article 16 of paragraph (1) letter f of the Amended Law of the Law of Notary Position. Notary makes authentic notarial deed based on the provisions of the Articles 1320 and 1868 of the Indonesian Civil Code, as well as the provisions contained in the Law of Notary Position. One of their obligations is presenting instrumental witnesses in the reading of the notarial deed minimum of two (2) persons. Without the presence of the 2 (two) instrumental witnesses, then the notarial deed made by or before a notary has the privately made proofing. The problems in this study were to determine whether the instrumental witnesses have the obligation keep the confidentiality of the contents of the notarial deed, as the notaries do, and to find out the liability of the instrumental witnesses for the confidentiality of their notarial deeds that they signed. This study is a normative legal research which departed from the obscurity of the applicable norm on the provisions of the Law of the Notary Position on the instrumental witnesses related to their liability to disclosure the contents of the notarial deed. This study used the related statutory approach, literature books, and dictionaries as the legal materials. The results of this study indicated that the instrumental witnesses as one of the formal requirements in the process of making an authentic notarial deed who are also the integral parts of the notary, should have an obligation to keep the confidentiality of the contents of the notarial deed. This is to prevent the leakage of secrets related to the contents of the notarial deed that may be committed by the instrumental witnesses, as well as to protect the interests of the parties on the notarial deed. A less clearly-stated provision related to the instrumental witnesses in the Law of the Notary Position has resulted in any action taken by the instrumental witnesses to become one unity with the notary, or regarded as the own responsibility of the notary. In order to provide legal certainty and legal protection to the instrumental witnesses, as well as to protect the notaries in carrying out their office, the necessary arrangements regarding the obligations and responsibilities of the instrumental witnesses should be clearly specified in the Law of the Notary Position

    Status dan Kedudukan Lembaga Perkreditan Desa (Lpd) Terkait Pengikatan Jaminan dengan Berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro

    Full text link
    Lembaga Perkredi tan Desa (LPD) i s a f inancial inst i tut ion owned by desapakraman which has special characteri st ics. The said special charac teri st ic,speci f ical ly located on the obl igat ions of LPD to desa pakraman which has aphysical nature/ sekala and al so a non -physical nature/ni skala. These caused ourcent ral government to grant exclusion on the exi stence of LPD i t sel f in Law No. 1Year 2013 regarding Micro Financial Inst i tut ion.The type of thi s research i s an appl ied normat ive legal research by t racingdocument s as primary legal material s. Thi s research used statue and conceptualapproaches.LPD i s only exi st in Bal i , therefore, LPD i s o nly become a legal subject to AdatLaw in Bal i . The said exclusion has rai sed a confusion since al l thi s t ime the legalstatus and standing of LPD in every regulat ion i s considered equal to a regularFinancial Inst i tut ion. Therefore, in order to legal ly bi nd a guarantee in a credi tt ransact ion i t must always refer to the legi slat ion in accordance wi th our posi t ivelaw

    Hak Pakai Atas Rumah Hunian Warga Negara Asing Dalam Perkawinan Campuran Tanpa Perjanjian Kawin

    Full text link
    Di Indonesia peraturan mengenai pertanahan diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960, dimana dalam UUPA diatur mengenai larangan atas kepemilikan tanah hak milik bagi orang asing. Sebagai solusi untuk memenuhi keinginan dari orang asing (WNA) untuk memiliki rumah dan tanah di Indonesia, Pemerintah telah mengaturnya dalam Pasal 41 dan Pasal 42  UUPA) dan diatur secara lebih khusus lagi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1996 yang kemudian diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan di Indonesia. Peraturan Pemerintah ini salah satunya mengatur pemilikan rumah tempat tinggal untuk pasangan perkawinan campuran. Berdasarkan kondisi tersebut, isu hukum yang diangkat dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimanakah pengaturan Hak Pakai atas Rumah Hunian bagi Warga Negara Asing yang melakukan perkawinan campuran?; dan (2) Bagaimanakah akibat hukum dari perkawinan campuran terhadap tanah yang telah dimiliki atas nama Warga Negara Indonesia tanpa membuat perjanjian kawin sebelumnya? Jenis penelitian yang digunakan merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan Perundang-undangan, pendekatan konsep dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum dalam penelitian ini terdiri dari: primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum merupakan teknik studi kepustakaan. Analisis bahan hukum yang berhasil dikumpulkan dalam penelitian ini dilakukan secara deskriptif , interpretatif, evaluatif dan argumentatif analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Pengaturan hak pakai atas tanah bagi Warga Negara Asing yang melakukan perkawinan campuran, jika mereka menikah dengan perjanjian perkawinan maka Warga Negara Indonesia yang melaksanakan perkawinan dengan Orang Asing dapat memiliki hak atas tanah yang sama dengan Warga Negara Indonesia lainnya, hak atas tanah ini bukan merupakan harta bersama yang dibuktikan dengan perjanjian pemisahan harta antara suami dan istri, yang dibuat dengan akta notaris. Sebaliknya, apabila pasangan perkawinan campuran tersebut tidak memiliki perjanjian perkawinan maka harta yang dimiliki selama perkawinan menjadi harta bersama pasangan tersebut, pihak Warga Negara Asing ikut memiliki setengah dari harta tersebut; dan (2) Akibat hukum bila dalam perkawinan campuran telah memiliki tanah atas nama warga negara Indonesia tanpa membuat perjanjian kawin sebelumnya, yang dalam hal ini tidak ada pemisahan harta, maka bagi Warga Negara Indonesia yang sudah memiliki tanah dengan status Hak Milik, dalam masa setahun perkawinannya harus melepaskan Hak Miliknya menjadi tanah negara dan kemudian mengajukan permohonan kembali untuk dijadikan Hak Pakai

    Kekuatan Hukum Perjanjian Kredit di Bawah Tangan pada Bank Perkreditan Rakyat

    Full text link
    Perjanjian kredit bank dalam bentuk tertulis di bawah tangan, dewasa ini, sering dilakukan dalam praktek pemberian kredit oleh pihak bank khususnya Bank Perkreditan Rakyat (BPR) selaku kreditur kepada nasabah peminjam (debitur). Kekuatan hukum surat perjanjian di bawah tangan dalam pembuktian di persidangan lemah karena debitor atau penerima kredit dapat mengingkari keaslian tanda tangan dalam perjanjian kredit yang dibuat secara di bawah tangan. Berdasarkan kondisi tersebut, isu hukum yang diangkat dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana pengaturan mengenai perjanjian kredit yang dibuat secara bawah tangan menurut Undang-Undang Perbankan dan Undang-Undang Jabatan Notaris? dan (2) Bagaimana kekuatan hukum perjanjian kredit yang dibuat secara bawah tangan pada bank perkreditan rakyat? Jenis penelitian yang digunakan merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan Perundang-undangan, pendekatan konsep dan pendekatan sejarah. Sumber bahan hukum dalam penelitian ini terdiri dari: primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum merupakan teknik studi kepustakaan. Analisis bahan hukum yang berhasil dikumpulkan dalam penelitian ini dilakukan secara deskriptif , interpretatif, evaluatif dan argumentatif analisis. Hasil penelitian menunjukkan (1) Pengaturan mengenai perjanjian kredit yang dibuat secara bawah tangan menurut Hukum Perbankan baik Undang-Undang Perbankan maupun Surat Edaran Bank Indonesia No.14/20/DKBU tentang Pedoman Kebijakan dan Prosedur Perkreditan bagi Bank Perkreditan Rakyat, yang mempersyaratkan untuk memberikan kredit dalam bentuk apapun bank-bank wajib mempergunakan/membuat perjanjian kredit secara tertulis, sedangkan menurut Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) meskipun perjanjian kredit di bawah tangan sudah dibuat dalam bentuk tertulis, namun untuk menambah kekuatan pembuktian maka perjanjian kredit di bawah tangan tersebut harus disahkan/dilegalisasi notaris; dan (2) Kekuatan hukum perjanjian kredit yang dibuat secara bawah tangan pada Bank Perkreditan Rakyat mengikat para pihak, baik pihak bank maupun nasabah peminjam. Kekuatan hukum perjanjian kredit di bawah tangan bergantung pada pengakuan para pihak terhadap kebenaran perjanjian kredit di bawah tangan tersebut. Para pihak dapat membenarkan atau memungkiri tandatangannya. Perjanjian di bawah tangan itu mempunyai kekuatan pembuktian lahir, jika tanda tangan pada perjanjian di bawah tangan itu diakui oleh yang bersangkutan, maka perjanjian itu merupakan bukti sempurna yang berlaku terhadap para pihak yang bersangkutan. Perjanjian di bawah tangan mempunyai kekuatan pembuktian formil jika tanda tangan pada perjanjian tersebut telah diakui. Menurut Pasal 1875 KUHPerdata, kekuatan pembuktian materiil dari perjanjian di bawah tangan yang diakui oleh orang yang menandatangani merupakan bukti sempurna seperti akta otentik, sedangkan terhadap pihak ketiga perjanjian di bawah tangan mempunyai kekuatan pembuktian yang bebas

    The Authority of Village Credit Union as the Subject of Liability Rights

    Full text link
    According to the Bali Provincial Regulation No. 8 concerning Village Credit Union (hereinafter referred to as LPD) Article 2 paragraph (1) states that: LPD is a village-owned financial union conducting business in the village and for the benefit of the villagers. This is confirmed by the presence of the Decision of the Third Big Meeting by Village Assembly (MDP) Bali No. 009 / SK-PA III / MDP Bali /Vffl /2014 Article I paragraph (1), namely, the Village Credit Union is one of the possessions of the village. This type of research used in this thesis is a normative study. Normative study is the one that examines the level of legal norms, finding the non-existence of the LPD status as a legal subject of liability rights, so there is a legal vacuum in which the status of the LPD as the subject of a liability rights is not stipulated in the legislation and these problems will be a legal discovery. LPD is the possession of the village, so LPD cannot be the legal subject of liability right because the village itself has not been the subject of law. So the security liability agreement made by LPD is invalid because it does not qualify his legitimate agreements written in Article 1320 paragraph (4) of Civil Code regarding lawful cause or legal cause
    corecore