8 research outputs found

    Konsep Pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan Analysis Of Prisoners Guidance To Reduce Level

    Full text link
    Correctional systems in addition to aiming to restore correctional inmates as a good citizen, also aims to protect the public against the possibility of repeated criminal acts by prisoners.The problem in this is how the pattern formation is done by the Penitentiary. The method used in this study is through normative approaches. Secondary data was obtained through library and conducted data analysis by means of qualitative analysis. Based on the results of this study concluded that the pattern of development undertaken by the Correctional Institution Correctional inmates to reduce recidivism rate among others, through the stages of admission and orientation or introduction, development stage, the stage of assimilation and integration phases are performed both inside prisons and in outside the prison in accordance stages. Advice can be given that prisons can further enhance the ability of human resources at Penitentiary through trainin

    Pelaku Pembunuhan yang Membela Diri dalam Mempertahankan Kehormatan dan Harta

    Full text link
    Article 49 paragraph (1) of the Criminal Code regulates the actions "emergency defense" (noodweer) for themselves and for others, decency, honor or property themselves or others, because there is an attack or threat of attack is very close. According to this article people who do defense emergency can not be punished. Factors That Makes Working Out Perpetrators of Criminal Punishment by Penal Code are: Ontoerekenings-vatbaarheid (an inability responsible), Overmacht (necessity) forced or emergency, Noodweer (urgent advocacy), Wettelijk voorschrif (command laws), bevel Ambtelijk (command term

    Perspektif Agama-agama Di Indonesia Terhadap Pluralisme Agama

    Get PDF
    For Indonesia plurality is a fact. To set the required plurality of pluralism. Because, no doubt, contain the seeds of discord plurality, this required tolerance, openness, and equality. Pluralism allows for harmony in society, pluralism encourages freedom, including freedom of religion, and is a pillar of democracy. There is no true democracy without pluralism. Pluralism here means the protection of the state against the rights of its citizens to embrace the religion according to what he believes. Religious pluralism means building tolerance, we must recognizes that any religion with adherents of each have the same rights. So that must be built is feeling and mutual respect between religious communitiesBagi bangsa Indonesia pluralitas itu merupakan Kenyataan. Untuk mengatur pluralitas diperlukan pluralisme. Sebab, tidak bisa dipungkiri, pluralitas mengandung bibit perpecahan, inilah diperlukan sikap toleran, keterbukaan, dan kesetaraan. Pluralisme memungkinkan terjadinya kerukunan dalam masyarakat, pluralisme mendorong kebebasan, termasuk kebebasan beragama, dan merupakan pilar demokrasi. Tidak ada demokrasi yang sejati tanpa pluralisme. Pluralisme di sini berarti perlindungan negara terhadap hak-hak warganegaranya untuk memeluk agama sesuai dengan apa yang diyakininya. Pluralisme agama berarti membangun toleransi, kita harus mengakui bahwa setiap agama dengan para pemeluknya masing-masing mempunyai hak yang sama. Maka yang harus dibangun adalah perasaan dan sikap saling menghormati antar pemeluk agam

    Kebebasan Beragama yang Terbatas

    Get PDF
    This article discusses religious freedom is restricted, the state gives the right to independence freedom to the their citizens for religious affairs. But the implementation in government gives freedom to the wiggle room restrictions of religious freedom. There are so many rules that restrict the rights and freedoms of minorities and is more concerned with the majority, resulting in religious conflicts

    Tanggungjawab Pemerintah dalam Menanggulangi Tindak Pidana Pornografi melalui Media Internet di Kota Palembang

    Full text link
    Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi telah melahirkan berbagai dampak, baik dampak positif maupun dampak negatif, karena di satu sisi memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan dan peradaban manusia, namun di sisi lain menjadi sarana efektif perbuatan melanggar hukum. Teknologi informasi dan komunikasi juga telah mengubah perilaku dan pola hidup masyarakat secara global, dan menyebabkan dunia menjadi tanpa batas (borderless), serta menimbulkan Perubahan di berbagai bidang kehidupan. Metode penelitian dalam penulisan ini adalah penelitian lapangan (field Research) yang menggunakan metode deskriptif kualitatif. Metode ini merupakan prosedur penelitian yang menggunakan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang diamati. Hasil Penelitian Kebijakan hukum pengaturan sanksi pidana dalam tindak pidana pornografi didasarkan pada peraturan-peraturan Undang-undang Dasar Pasal 28 A-J tahun 1945 tentang HAM dan juga Pasal 19 Kovenan Hak Sipil dan Politik, Undang-undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta, Undang-undang Nomor 44 tahun 2008 tentang ponografi, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Traksaksi Elektronik (ITE), Undang-undang Nomor 28 Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif, dan Peran masyarakat dan pemerintah dalam menanggulangi pornografi di Indonesia adalah, berdasarkan Pasal 20 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 Undang-undang tentang Pornografi dapat dilakukan dengan cara: melaporkan pelanggaran Undang-undang ini, melakukan gugatan perwakilan ke pengadilan, melakukan sosialisasi peraturan Perundang-undangan yang mengatur pornografi, dan melakukan pembinaan kepada masyarakat terhadap bahaya dan dampak pornografi. Simpulan, Kebijakan hukum pengaturan sanksi pidana dalam tindak pidana pornografi berdasarkan pada keadilan dan kepastian hukum adalah, didasarkan pada peraturan-peraturan, Undang-undang Nomor 44 tahun 2008 tentang ponografi, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-undang Nomor 28 Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif. Dan peran masyarakat adalah melaporkan pelanggaran ini kepada pihak yang berwenang. Rekomendasi, Agar pemerintah lebih giat lagi mensosialiasikan Undang-undang Pornografi kepada kalangan gerasi. Agar ada kepedulian dari masyarakat diharapakan adanya penghargaan atau reward dari pemerintah atas peran serta masyarakat dalam perannya mengurangi pengaruh pornografi dikalangan remaja. Kata Kunci : Masyarakat, Pornografi, Tindak Pidan

    Faktor –Faktor Terjadi Kekerasan dalam Rumah Tangga di Kelurahan Tanjung Batu Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir

    Full text link
    Kegiatan ini dilatar belakangi oleh masih belum memahami masyarakat Kelurahan Tanjung Batu Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir terhadap UU nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Hal itu dapat dilihat pada banyaknya kasus KDRT. Oleh karena itu, diperlukan penyuluhan UU tersebut. Pada Pasal 4 UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Panghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga mempunyai tujuan : (1) Mencegah segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga. (2) Melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga. (3) Menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga. (4) Memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera. Pemahaman masyarakat terhadap hukum dianggap kurang tegas dan kurang menitikberatkan pada sistem keadilan, apakah yang terjadi ini peraturan Perundangundangannya atau apakah alat atau birokrasi hukumnya terutama setelah masa reformasi, seolah-olah peras hukum dikalangan masyarakat melemah, sehingga menimbulkan rasa krisis kepercayaan. Oleh karena itu sangat diharapkan sekali kepedulian peran pemerintah untuk kerjasama dengan perguruan tinggi hukum, lembaga-lembaga hukum, lembaga pemerintah, tokoh masyarakat perlu sekali dan sangat penting untuk dilakukan sosialisasi pengenalan pengetahuan hukum di masyarakat agar dapat diberdayakan. Sebetulnya banyak sekali perihal yang justru dipertanyakan oleh masyarakat yang memiliki rasa ingin tahu yang tinggi, maka sudah sepantasnya kepedulian akan sosialisasi pemahaman masyarakat terhadap hukum yaitu mengenai Undang-undang RI no 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), sehingga untuk menanamkan rasa kepercayaan masyarakat terhadap hukum perlu sekali untuk mengadakan sosialisasi. Adapun Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) bisa berwujud kekerasan fisik maupun psikologis : (1) Kekerasan fisik bisa berupa penganiayaan, seperti menampar, memukul atau jenis lain yang bisa melukai korban secara fisik, apalagi sasaran kekerasan terkena di bagian-bagian yang sangat sensitif seperti organ bagian kepala atau anggota badan yang bisa berakibat menimbulkan penderitaan dan bahkan bisa berakibat fatal yang disebabkan kekerasan fisik, baik bagi kepala rumah tangga, ibu rumah tangga maupun anak. (2) Demikian juga kekerasan psikologis juga bisa berupa penganiayaan, seperti halnya membentak, menelantarkan nafkah baik yang berwujud kebutuhan biaya hidup maupun kebutuhan biologis bagi pasangan suami istri, dan terkhusus nafkah biaya hidup dan pendidikan untuk anak. Dalam kegiatan ini dilakukan beberapa tahapan mulai dari observasi, penjajakan awal guna mengenali permasalahan, sampai tahap pelaksaan, dan monotoring untuk mengukur keberhasilan sosialisasi UU tersebut. Kata Kunci: Kekerasan, Keutuhan, Keluarg

    Sengaja dan Tidak Sengaja dalam Hukum Pidana Indonesia

    Full text link
    Tindak Pidana adalah suatu perbuatan yang pelakunya dapat dikenakan hukuman pidana. Pelaku ini dapat dikatakan merupakan “subyek” tindak pidana. Bahwa pertanggungjawaban pidana diartikan sebagai diteruskannya celaan yang objektif yang ada pada perbuatan pidana dan secara subjektif memenuhi syarat untuk dapat dipidana karena perbuatannya itu. Yang dimaksud dengan kesalahan adalah Kesalahan adalah dasar untuk pertanggungjawaban. Kesalahan merupakan keadaan jiwa dari si pembuat dan hubungan batin antara si pembuat dan perbuatannya. Mengenai keadaan jiwa dari seseorang yang melakukan perbuatan, lazim disebut sebagai kemampuan bertanggung jawab, sedangkan hubungan batin antara si pembuat dan perbuatannya itu merupakan kesengajaan, kealpaan, serta alasan pemaaf.Dengan demikian, untuk menentukan adanya kesalahan, dalam pidana subjek hukum harus memenuhi beberapa unsur, antara lain: Adanya kemampuan bertanggung jawab pada si pelaku, Perbuatannya tersebut berupa kesengajaan (dolus) atau kealpaan (culpa); Tidak adanya alasan penghapus kesalahan atau tidak adanya alasan pemaaf. Pengertian “Sengaja dan Tidak Sengaja” dalam hukum pidana Indonesia adalah Kesengajaan itu adalah “menghendaki” dan “mengetahui” (willens en wetens). Maksudnya adalah seseorang yang melakukan suatu perbuatan dengan sengaja itu, haruslah menghendaki (willens) apa yang ia perbuat dan harus mengetahui pula (wetens) apa yang ia perbuat tersebut beserta akibatnya. Kata Kunci : Kesalahan, kesengajaan, kealpaa
    corecore