2 research outputs found
Effektifitas Perjanjian Kawin Bagi Perlindungan dan Hak Perempuan dalam Perkawaian di Kota Surabaya dan Sidoarjo
Perjanjian kawin merupakan perjanjian yang dibuat oleh calon mempelai laki-laki dan calon mempelai wanita yang
dibuat sebelum atau pada saat perkawinan dilangsungkan yang mengatur akibat-akibat perkawinan terhadap harta
kekayaan mereka. Tidak semua perkawinan dari Warganegara Indonesia dilakukan dengan perjanjian kawin
terutama bagi mereka yang memeluk agama Islam, karena tabu bagi mereka untuk membicarakan masalah harta
kekayaan sebelum perkawinan berlangsung. Perjanjian kawin diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan (pasal 29), undang-undang ini berlaku bagi Semua Warga Negara Indonesia. Selain itu Perjanjian
Kawin juga diatur dalam Kompilasi Hukum Islam yang berlaku bagi pemeluk agama Islam. Terdapat perbedaan
diantara keduanya, UU nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menentukan dalam Penjelasannya bahwa
Perjanjian yang dimaksud tidak termasuk taklik talak, sedangkan dalam Kompilasi Hukum Islam ditentukan bahwa
Perjanjian kawin terdiri atas Taklik Talak dan perjanjian mengenai harta dalam perkawinan. Perjanjian kawin dibuat
untuk mengantisipasi bilamana terjadi perceraian, karena banyak ditemukan setelah terjadi perceraian terabainya
hak-hak perempuan terutama bagi perempuan yang tidak bekerja/tidak berpenghasilan. Mengingat sangat vital dan
pentingnya fungsi Perjanjian kawin sebagai instrument atau pranata hukum dalam menjamin kepastian dan keadilan
dalam perlindungan dan pemenuhan hak-hak perempuan dalam perkawinan, maka diperlukan pelaksanaan program
berkelanjutan untuk senantiasa memberikan kesadaran pada masyarakat tentang fungsi pentingnya perjanjian kawin
serta perlunya upaya pembaharuan aturan hukum dalam lingkup legislasi dan regulasi, yaitu dengan melakukan
revisi dan perubahan terhadap produk hukum terkait perjanjian kawin agar tidak terjadi perbedaan mengenai obyek
materi dalam perjanjian kawin, pada hakikatnya memiliki satu benang merah rasio hukum yang sama untuk
mewujudkan keadilan dan kepastian hukum dalam pemenuhan hak dan kewajiban bgi suami dan isteri baik pada
saat berlangsungnya perkawinan maupun pada saat terjadinya perceraian