1 research outputs found
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PERTAMBANGAN TANPA IZIN DI KAWASAN KAKI GUNUNG LOKON KOTA TOMOHON
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah upaya penegakan hukum terhadap pertambangan tanpa izin (PETI) di kawasan kaki Gunung Lokon Kota Tomohon dan bagaimanakah kendala yang dihadapi dalam upaya penegakan hukum pertambangan tanpa izin (PETI) di kawasan kaki Gunung Lokon Kota Tomohon yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Upaya-upaya penegakan hukum terhadap pertambangan tanpa izin (PETI) di Kawasan Kaki Gunung Lokon Kota Tomohon masih belum tegas dan kurang efektif, meskipun telah menempuh berbagai cara yakni secara preventif dan secara represif. Yang pertama, upaya preventif (pencegahan) dimaksudkan sebagai usaha untuk mengadakan perubahan-perubahan yang bersifat positif terhadap kemungkinan terjadinya gangguan-gangguan dalam ketertiban dan keamanan (stabilitas hukum). Upaya preventif tersebut, yakni: Melakukan sosialisasi tentang perlunya izin usaha pertambangan dalam melakukan kegiatan pertambangan dan Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap setiap kegiatan usaha pertambangan di Kota Tomohon. Yang kedua, upaya represif (penindakan) merupakan suatu tindakan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum sesudah terjadinya kejahatan/pelanggaran. Upaya represif tersebut, yakni: Melakukan operasi terhadap aktivitas pertambangan di lokasi pertambangan dan melakukan penyegelan terhadap kegiatan pertambangan tanpa izin. 2. Kendala yang dialami oleh aparat penegak hukum dalam menangani pertambangan tanpa izin di Kawasan Kaki Gunung Lokon Kota Tomohon. Yang pertama, yaitu koordinasi antara aparat kepolisian, dinas energi dan sumber daya, pemerintah setempat yang masih kurang efektif. Dan kendala yang kedua, yaitu pengeluhan para pelaku usaha pertambangan tanpa izin. Namun, untuk kendala yang kedua tentunya tidak seharusnya dijadikan alasan untuk menindak para pelaku pertambangan tanpa izin, apabila ditemukan pelangaran maka para aparat penegak hukum harus segera menindak sebagaimana yang telah diatur dan amanatkan dalam Undang-Undang yang berlaku.Kata kunci: gunung lokon; pertambangan