1 research outputs found

    Perlindungan Hukum terhadap Kelapa Kopyor sebagai Potensi Komoditas Indikasi Geografis Kabupaten Pati

    Full text link
    Perlindungan hukum Indikasi Geografisdiatur dalam Undang-Undang Nomor 15 tahun 2001 tentang Merek, dalam pasal 56 sampai dengan pasal 60, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 tahun 2007 tentang Indikasi Geografis. Komoditas yang mempunyai potensi sebagai komoditas Indikasi Geografis salah satunya adalah Kelapa Kopyor Pati, karena memiliki ciri khas khusus jika dibandingkan dengan kelapa kopyor dari daerah lain.Ciri khas khusus dari kelapa kopyor Pati ini rawan untuk “diklaim” oleh pihak lain, maka perlu perlindungan hukum sebagai Indikasi Geografis. Tujuan peneltian membahas perlindungan hukum terhadap kelapa kopyor sebagai potensi komoditas Indikasi Geografis Kabupaten Pati dan implikasi perlindungan hukum terhadap kelapa kopyor sebagai potensi komoditas Indikasi Geografis Kabupaten Pati.Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap kelapa kopyor sebagai potensi komoditas Indikasi Geografis Kabupaten Pati hanya dapat diperoleh jika kelapa kopyor Pati didaftarkan pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dengan memenuhi syarat-syarat yang ada dalam buku persyaratan Indikasi Geografis. Sedangkan Implikasi perlindungan hukum terhadap kelapa kopyor sebagai potensi komoditas Indikasi Geografis Kabupaten Pati adalah dapat memperoleh sertifikat Indikasi Geografis dan mempunyai hak kepemilikan terhadap kelapa kopyor Pati secara kolektif oleh masyarakat Pati..Masyarakat Pati berhak secara eksklusif menggunakan dan memanfaatkan nama Indikasi Geografis “Kelapa Kopyor Pati”
    corecore