2 research outputs found

    PENGELOLAAN PUSAT KEGIATAN BELAJAR MASYARAKAT DI KECAMATAN PANGGANG KABUPATEN GUNUNGKIDUL DALAM PROGRAM PEMBERANTASAN BUTA AKSARA

    Get PDF
    ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengelolaan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dalam pemberantasan buta aksara di Kecamatan Panggang Kabupaten Gunungkidul. Pengelolaan PKBM dalam memberantas buta aksara meliputi: perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Sumber informasi dalam penelitian ini adalah ketua PKBM atau pengelola dan tutor PKBM. Metode pengumpulan data menggunakan wawancara. Untuk menjaga keabsahan data, maka digunakan teknik pengamatan lapangan dan triangulasi sumber data. Pengumpulan data dilakukan dengan cara menggali informasi yang sama dari sumber data yang berbeda dengan sumber data diantaranya ketua PKBM atau pengelola dan tutor. Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif dengan tahapan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) perencanaan pengelolaan PKBM dalam pemberantasan buta aksara dilakukan sebelum program kegiatan berjalan, dengan tahapan menyusun kepengurusan PKBM, melakukan sosialisasi pentingnya pendidikan dan mendata warga masyarakat yang buta aksara maupun belum tuntas wajib belajar 9 tahun atau 12 tahun, menentukan program yang akan dilaksanakan, mengangkat tutor yang sesuai dengan program yang akan dilaksanakan oleh PKBM, melakukan koordinasi dengan pihak terkait, menentukan hari pelaksanaan kegiatan program yang akan dilaksanakan. (2) pelaksanaan pengelolaan dikelompokkan menjadi empat jenis kegiatan yaitu pengorganisasian, pengarahan dan pembinaan, pengkoordinasian, dan pengkomunikasian. PKBM juga melakukan kerjasama atau menjalin hubungan kemitraan dengan masyarakat maupun Dinas. Pelaksanaan pengelolaan PKBM di Kecamatan Panggang belum sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. PKBM melakukan pembenahan terhadap hal yang dianggap belum baik waktu pelaksanaan. (3) evaluasi pengelolaan pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM) dalam pemberantasan buta aksara dilakukan di akhir program kegiatan. Evaluasi terdiri dari evaluasi program, evaluasi proses kegiatan, evaluasi hasil belajar peserta didik

    PENGELOLAAN PUSAT KEGIATAN BELAJAR MASYARAKAT DI KECAMATAN PANGGANG KABUPATEN GUNUNGKIDUL DALAM PROGRAM PEMBERANTASAN BUTA AKSARA

    Get PDF
    Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengelolaan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dalam pemberantasan buta aksara di Kecamatan Panggang Kabupaten Gunungkidul. Pengelolaan PKBM dalam memberantas buta aksara meliputi: perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Sumber informasi dalam penelitian ini adalah ketua PKBM atau pengelola dan tutor PKBM. Metode pengumpulan data menggunakan wawancara. Untuk menjaga keabsahan data, maka digunakan teknik pengamatan lapangan dan triangulasi sumber data. Pengumpulan data dilakukan dengan cara menggali informasi yang sama dari sumber data yang berbeda dengan sumber data diantaranya ketua PKBM atau pengelola dan tutor. Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif dengan tahapan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) perencanaan pengelolaan PKBM dalam pemberantasan buta aksara dilakukan sebelum program kegiatan berjalan, dengan tahapan menyusun kepengurusan PKBM, melakukan sosialisasi pentingnya pendidikan dan mendata warga masyarakat yang buta aksara maupun belum tuntas wajib belajar 9 tahun atau 12 tahun, menentukan program yang akan dilaksanakan, mengangkat tutor yang sesuai dengan program yang akan dilaksanakan oleh PKBM, melakukan koordinasi dengan pihak terkait, menentukan hari pelaksanaan kegiatan program yang akan dilaksanakan. (2) pelaksanaan pengelolaan dikelompokkan menjadi empat jenis kegiatan yaitu pengorganisasian, pengarahan dan pembinaan, pengkoordinasian, dan pengkomunikasian. PKBM juga melakukan kerjasama atau menjalin hubungan kemitraan dengan masyarakat maupun Dinas. Pelaksanaan pengelolaan PKBM di Kecamatan Panggang belum sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. PKBM melakukan pembenahan terhadap hal yang dianggap belum baik waktu pelaksanaan. (3) evaluasi pengelolaan pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM) dalam pemberantasan buta aksara dilakukan di akhir program kegiatan. Evaluasi terdiri dari evaluasi program, evaluasi proses kegiatan, evaluasi hasil belajar peserta didik
    corecore