2 research outputs found
PENGELOLAAN PUSAT KEGIATAN BELAJAR MASYARAKAT DI KECAMATAN PANGGANG KABUPATEN GUNUNGKIDUL DALAM PROGRAM PEMBERANTASAN BUTA AKSARA
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengelolaan Pusat Kegiatan
Belajar Masyarakat (PKBM) dalam pemberantasan buta aksara di Kecamatan
Panggang Kabupaten Gunungkidul. Pengelolaan PKBM dalam memberantas buta
aksara meliputi: perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi.
Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan menggunakan
pendekatan kualitatif. Sumber informasi dalam penelitian ini adalah ketua PKBM
atau pengelola dan tutor PKBM. Metode pengumpulan data menggunakan
wawancara. Untuk menjaga keabsahan data, maka digunakan teknik pengamatan
lapangan dan triangulasi sumber data. Pengumpulan data dilakukan dengan cara
menggali informasi yang sama dari sumber data yang berbeda dengan sumber
data diantaranya ketua PKBM atau pengelola dan tutor. Data yang diperoleh
dianalisis secara kualitatif dengan tahapan pengumpulan data, reduksi data,
penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) perencanaan pengelolaan PKBM
dalam pemberantasan buta aksara dilakukan sebelum program kegiatan berjalan,
dengan tahapan menyusun kepengurusan PKBM, melakukan sosialisasi
pentingnya pendidikan dan mendata warga masyarakat yang buta aksara maupun
belum tuntas wajib belajar 9 tahun atau 12 tahun, menentukan program yang akan
dilaksanakan, mengangkat tutor yang sesuai dengan program yang akan
dilaksanakan oleh PKBM, melakukan koordinasi dengan pihak terkait,
menentukan hari pelaksanaan kegiatan program yang akan dilaksanakan. (2)
pelaksanaan pengelolaan dikelompokkan menjadi empat jenis kegiatan yaitu
pengorganisasian, pengarahan dan pembinaan, pengkoordinasian, dan
pengkomunikasian. PKBM juga melakukan kerjasama atau menjalin hubungan
kemitraan dengan masyarakat maupun Dinas. Pelaksanaan pengelolaan PKBM di
Kecamatan Panggang belum sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17
Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. PKBM
melakukan pembenahan terhadap hal yang dianggap belum baik waktu
pelaksanaan. (3) evaluasi pengelolaan pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM)
dalam pemberantasan buta aksara dilakukan di akhir program kegiatan. Evaluasi
terdiri dari evaluasi program, evaluasi proses kegiatan, evaluasi hasil belajar
peserta didik
PENGELOLAAN PUSAT KEGIATAN BELAJAR MASYARAKAT DI KECAMATAN PANGGANG KABUPATEN GUNUNGKIDUL DALAM PROGRAM PEMBERANTASAN BUTA AKSARA
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengelolaan Pusat Kegiatan
Belajar Masyarakat (PKBM) dalam pemberantasan buta aksara di Kecamatan
Panggang Kabupaten Gunungkidul. Pengelolaan PKBM dalam memberantas buta
aksara meliputi: perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi.
Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan menggunakan
pendekatan kualitatif. Sumber informasi dalam penelitian ini adalah ketua PKBM
atau pengelola dan tutor PKBM. Metode pengumpulan data menggunakan
wawancara. Untuk menjaga keabsahan data, maka digunakan teknik pengamatan
lapangan dan triangulasi sumber data. Pengumpulan data dilakukan dengan cara
menggali informasi yang sama dari sumber data yang berbeda dengan sumber
data diantaranya ketua PKBM atau pengelola dan tutor. Data yang diperoleh
dianalisis secara kualitatif dengan tahapan pengumpulan data, reduksi data,
penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) perencanaan pengelolaan PKBM
dalam pemberantasan buta aksara dilakukan sebelum program kegiatan berjalan,
dengan tahapan menyusun kepengurusan PKBM, melakukan sosialisasi
pentingnya pendidikan dan mendata warga masyarakat yang buta aksara maupun
belum tuntas wajib belajar 9 tahun atau 12 tahun, menentukan program yang akan
dilaksanakan, mengangkat tutor yang sesuai dengan program yang akan
dilaksanakan oleh PKBM, melakukan koordinasi dengan pihak terkait,
menentukan hari pelaksanaan kegiatan program yang akan dilaksanakan. (2)
pelaksanaan pengelolaan dikelompokkan menjadi empat jenis kegiatan yaitu
pengorganisasian, pengarahan dan pembinaan, pengkoordinasian, dan
pengkomunikasian. PKBM juga melakukan kerjasama atau menjalin hubungan
kemitraan dengan masyarakat maupun Dinas. Pelaksanaan pengelolaan PKBM di
Kecamatan Panggang belum sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17
Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. PKBM
melakukan pembenahan terhadap hal yang dianggap belum baik waktu
pelaksanaan. (3) evaluasi pengelolaan pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM)
dalam pemberantasan buta aksara dilakukan di akhir program kegiatan. Evaluasi
terdiri dari evaluasi program, evaluasi proses kegiatan, evaluasi hasil belajar
peserta didik