7 research outputs found

    Eksistensi Ancaman Pidana Mati dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi

    Full text link
    Ebagai upaya penanggulangan tindak pidana korupsi sebagai kejahatan yangluar biasa, pembuat Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubahdengan Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsimemformulasikan beberapa hal penting, yang dianggap dapat dipakai sebagaialat untuk menjerat dan mendatangkan efek jera kepada pelaku, yakni asaspembuktian terbalik dan sanksi yang berat, termasuk pidana mati. Kebijakanformulasi pasal-pasal yang berkaitan dengan kedua hal ini tentu didasarkanpada pemikiran dan dilatarbelakangi oleh keinginan untuk memberantas tindakpidana korupsi. Namun, kebijakan formulasi ini tidak diikuti oleh kebijakanaplikasi. Sebagaimana asas pembuktian terbalik enggan untuk diterapkan dalampersidangan tindak pidana korupsi, maka hakim tindak pidana korupsi jugaenggan untuk menerapkan ancaman pidana mati terhadap pelaku tindak pidana,meskipun nyata-nyata negara telah dirugikan milyaran, bahkan trilyunan rupiah,dan banyak anggota masyarakat kehilangan kesempatan untuk menikmatikesejahteraan akibat dari tindak pidana tersebut.Kata Kunci: Korupsi, hukuman mati

    Eksistensi Ancaman Pidana Mati dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi

    Get PDF
    upaya penanggulangan tindak pidana korupsi sebagai kejahatan yang luar biasa, pembuat Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memformulasikan beberapa hal penting, yang dianggap dapat dipakai sebagai alat untuk menjerat dan mendatangkan efek jera kepada pelaku, yakni asas pembuktian terbalik dan sanksi yang berat, termasuk pidana mati. Kebijakan formulasi pasal-pasal yang berkaitan dengan kedua hal ini tentu didasarkan pada pemikiran dan dilatarbelakangi oleh keinginan untuk memberantas tindak pidana korupsi. Namun, kebijakan formulasi ini tidak diikuti oleh kebijakan aplikasi. Sebagaimana asas pembuktian terbalik enggan untuk diterapkan dalam persidangan tindak pidana korupsi, maka hakim tindak pidana korupsi juga enggan untuk menerapkan ancaman pidana mati terhadap pelaku tindak pidana, meskipun nyata-nyata negara telah dirugikan milyaran, bahkan trilyunan rupiah, dan banyak anggota masyarakat kehilangan kesempatan untuk menikmati kesejahteraan akibat dari tindak pidana tersebut.Kata Kunci: Korupsi, hukuman mati

    Eksistensi Ancaman Pidana Mati dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi

    Get PDF
    upaya penanggulangan tindak pidana korupsi sebagai kejahatan yang luar biasa, pembuat Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memformulasikan beberapa hal penting, yang dianggap dapat dipakai sebagai alat untuk menjerat dan mendatangkan efek jera kepada pelaku, yakni asas pembuktian terbalik dan sanksi yang berat, termasuk pidana mati. Kebijakan formulasi pasal-pasal yang berkaitan dengan kedua hal ini tentu didasarkan pada pemikiran dan dilatarbelakangi oleh keinginan untuk memberantas tindak pidana korupsi. Namun, kebijakan formulasi ini tidak diikuti oleh kebijakan aplikasi. Sebagaimana asas pembuktian terbalik enggan untuk diterapkan dalam persidangan tindak pidana korupsi, maka hakim tindak pidana korupsi juga enggan untuk menerapkan ancaman pidana mati terhadap pelaku tindak pidana, meskipun nyata-nyata negara telah dirugikan milyaran, bahkan trilyunan rupiah, dan banyak anggota masyarakat kehilangan kesempatan untuk menikmati kesejahteraan akibat dari tindak pidana tersebut.Kata Kunci: Korupsi, hukuman mati
    corecore