1 research outputs found
PENETAPAN NILAI LIMIT OBYEK HAK TANGGUNGAN DALAM LELANG EKSEKUSI DAN IMPLIKASI HUKUMNYA (Studi di Balai Lelang Swasta PT. Srijaya Realty)
Lelang Eksekusi yang merupakan lelang untuk melaksanakan putusan
pengadilan atau dokumen dipersamakan dengan itu, maka posisi penjual adalah
pihak yang menguasai barang (kreditor). Penentuan harga limit atau nilai limit
penjual tidak boleh merugikan kepentingan pemilik barang sebenarnya (debitor).
Penentuan harga limit untuk menentukannya harus dengan tim independen dan
pihak kreditor yang menentukan harga tersebut. Objek yang tidak laku di jual
maka nilai limit akan turun 10%,20% dan 30% sampai objeknya laku terjual.
Harga yang terus menurun maka debitor akan mengalami kerugian, dan kreditor
dapat digugat oleh debitor karena harga yang dijual tidak sesuai dan tidak
memperoleh keuntungan.
Masalah yang dibahas dalam tesis ini adalah bagaimana implikasi
penetapan nilai limit dari lelang atas nilai hak tanggungan terhadap debitor dan
bagaimana perlindungan hukum bagi kreditor dalam eksekusi lelang yang tidak
sesuai dengan nilai limit.Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui dan
menganalisis implikasi penetapan nilai limit atas nilai hak tanggungan terhadap
debitor dan menganalisis perlindungan hukum bagi kreditor dalam eksekusi
lelang yang tidak sesuai dengan nilai limit.
Metode yang digunakan penulis metode pendekatan yuridis empiris.
Spesifikasi penelitian ini deskriptif analitis. Sumber dan jenis data yang
digunakan adalah data primer yang digunakan adalah wawancara dengan
proses tanya jawab dan data sekunder yang digunakan adalah perundang-
undangan, buku-buku teks dan internet. Teknik analisis data secara deskriptif
kualitatif, kemudian ditarik simpulan secara induktif, yang mengenai Penetapan
Nilai Limit Obyek Hak Tanggungan Dalam Lelang Eksekusi Dan Implikasi
Hukumnya (Studi di Balai Lelang Swasta PT. Srijaya Realty).
Implikasi penetapan nilai limit dari lelang atas nilai hak tanggungan
terhadap debitor adalah kreditor yang menentukan harga nilai limit dan obyek itu
di lelang penentuan nilai limit penjual menentukan dengan dua cara berdasarkan
penilaian independen/ dari luar. Penetapan nilai limit ini mempunyai kepastian
hukum sehingga akan terhindar dari masalah gugat menggugat antara para
pihak. Perlindungan hukum bagi kreditor dalam lelang eksekusi yang tidak sesuai
dengan nilai limit adalah secara perlindungan hukum secara administrasi hukum
bahwa dalam lelang sudah ada kejelasan dalam hal harga yang diberikan oleh
Tim Penilai dan perlindungan hukum yang memberikan kepastian hukum
kepada kreditor bahwa ada kesesuaian dengan Undang-Undang.
Saran dari penulisan ini adalah Nilai Limit dalam pelaksanaan lelang
dapat efekstif sebagaimana mestinya dengan harus menguntungkan semua
pihak yang terlibat dalam lelang. Peraturan Lelang diatur mengenai sanksi dan
tanggungjawab yang tegas terhadap setiap kelalaian yang dilakukan para pihak
dalam lelang