1 research outputs found
PENGATURAN ZONASI DI DAERAH SEMPADAN SUNGAI MANDAR, KECAMATAN TINAMBUNG KABUPATEN POLEWALI MANDAR
Mandar River is one of the rivers in West Sulawesi Province which is located in Polewali Mandar Regency and comes from one of the foot of the mountain with a length of about 150 km. The use of Mandar River water, apart from being a source of air for the surrounding community, is also used as a power plant, so that the Mandar River cannot be separated from the lives of some people who live in the border areas of the Mandar River. Over time, activities in the Mandar River border area have increased, especially in the construction of residences and other buildings such as residential buildings. This study aims to identify the use of space in the Mandar River border area and provide recommendations for spatial planning by zoning the use of space in the area and reducing the impact of flooding. The method used in this research is descriptive qualitative with spatial analysis. The results of this study are the zoning arrangements for regional activities in the form of conservation areas and border areas, while the zoning of cultivation areas are river conservation areas and agricultural and plantation areas. The border area of ​​the Mandar River for structuring more arrangements is right on the edge, where the area is a flood-prone area with relocation development or river normalization.Sungai Mandar merupakan salah satu sungai di Provinsi Sulawesi Barat yang terletak di Kabupaten Polewali Mandar dan berasal dari salah satu kaki gunung dengan Panjang sekitar 150 km. Pemanfaatan air Sungai Mandar selain sebagai sumber air bagi masyarakat disekitarnya juga digunakan sebagai pembangkit tenaga listrik, sehingga Sungai Mandar tidak bisa terlepas dari kehidupan sebahagian orang yang tinggal di daerah sempadan Sungai Mandar. Seiring berjalannya waktu, kegiatan di daerah sempadan Sungai Mandar semakin meningkat, khususnya pada pembangunan tempat tinggal maupun bangunan lainnya seperti bangunan permukiman penduduk. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi pemanfaatan ruang di daerah sempadan Sungai Mandar dan memberikan rekomendasi penataan ruang dengan menyusun penataan zonasi pemanfaatan ruang di daerah tersebut dan mengurangi dampak dari banjir. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif deskriptif dengan analisis spasial. Hasil dalam penelitian ini adalah pengaturan zonasi kegiatan kawasan lindung berupa kawasan konservasi dan kawasan sempadan sungai, sedangkan zonasi kawasan budidaya adalah kawasan permukiman dan kawasan pertanian dan perkebunan. Pengaturan wilayah daerah sempadan Sungai Mandar lebih diprioritaskan untuk penataan kawasan permukiman yang berada tepat di tepi sungai, dimana kawasan tersebut merupakan kawasan yang rawan banjir dengan dilakukannya relokasi ataupun pembangunan tanggul dan normalisasi sungai.
Sungai Mandar merupakan salah satu sungai di Provinsi Sulawesi Barat yang terletak di Kabupaten Polewali Mandar dan berasal dari salah satu kaki gunung dengan Panjang sekitar 150 km. Pemanfaatan air Sungai Mandar selain sebagai sumber air bagi masyarakat disekitarnya juga digunakan sebagai pembangkit tenaga listrik, sehingga Sungai Mandar tidak bisa terlepas dari kehidupan sebahagian orang yang tinggal di daerah sempadan Sungai Mandar. Seiring berjalannya waktu, kegiatan di daerah sempadan Sungai Mandar semakin meningkat, khususnya pada pembangunan tempat tinggal maupun bangunan lainnya seperti bangunan permukiman penduduk. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi pemanfaatan ruang di daerah sempadan Sungai Mandar dan memberikan rekomendasi penataan ruang dengan menyusun penataan zonasi pemanfaatan ruang di daerah tersebut dan mengurangi dampak dari banjir. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif deskriptif dengan analisis spasial. Hasil dalam penelitian ini adalah pengaturan zonasi kegiatan kawasan lindung berupa kawasan konservasi dan kawasan sempadan sungai, sedangkan zonasi kawasan budidaya adalah kawasan permukiman dan kawasan pertanian dan perkebunan. Pengaturan wilayah daerah sempadan Sungai Mandar lebih diprioritaskan untuk penataan kawasan permukiman yang berada tepat di tepi sungai, dimana kawasan tersebut merupakan kawasan yang rawan banjir dengan dilakukannya relokasi ataupun pembangunan tanggul dan normalisasi sungai