1 research outputs found

    Penyusunan Pedoman Pemantauan dan Evaluasi Pertanahan di Wilayah Pesisir, Pulau-pulau Kecil dan Pulau-pulau Kecil Terluar dalam Upaya Bela Negara

    Full text link
    Indonesia merupakan salah satu negara yang menempati urutan kedua wilayah pantainya terpanjang di dunia dengan jumlah pulau menurut Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia mencapai 17.491 pulau dimana 111 pulau diantaranya ditetapkan sebagai pulau-pulau kecil terluar berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2017. Hal ini tentu merupakan potensi yang cukup besar untuk mendorong pembangunan di negara ini. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui Direktorat Jenderal Penataan Agraria telah melakukan inventarisasi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah terhadap wilayah pesisir, pulau-pulau kecil dan pulau-pulau kecil terluar di Indonesia. Sebagai tindak lanjut dari kegiatan tersebut maka dibutuhkan langkah pemantauan dan evaluasi dari hasil inventarisasi sebagai upaya preventif timbulnya permasalahan pertanahan di kemudian hari dan terwujudnya tertib pertanahan. Atas dasar tersebut, maka Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui Direktorat Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu memiliki tugas untuk melaksanakan Perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan program, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, pelaksanaan pengendalian, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengendalian hak tanah, alih fungsi lahan, kepulauan dan wilayah tertentu
    corecore